Mitra Rakyat.com,-Diduga ada oknum masyarakat melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak(BBM) di Kelurahan Bungus Selatan. Kegiatan itu menurut informasi warga di kelurahan tersebut sudah terjadi cukup lama.
" Memang ada oknum masyarakat yang bermain dengan sopir PT. Elnusa Petrofine dalam melakukan penimbunan BBM di kelurahan ini," kata warga yang tidak ingin namanya untuk disebutkan media, Sabtu(6/3/2021) dirumanya.
Tempat penimbunan tepatnya berada di belakang Kantor Pos sebelah SPBU Bungus itu, jelas warga itu seraya menunjukannya.
Selanjutnya dijelaskan, penimbunan itu dilakukan bekerja sama dengan beberapa oknum sopir tangki pengangkut BBM dari PT.Elunsa Petrofine. Dengan cara mengeluarkan sedikit BBM yang dibawa terus dijual kepada penadah(Penimbunan), ujar warga tersebut.
Dilain pihak saat dikonfirmasi kepada DN yang diduga sebagai penadah BBM dari tangki, mengatakan mobil tangki yang membawa BBM itu berhenti mengeluarkan BBM bukan untuk dijual, kata DN, Selasa(9/3/2021) via telpon.
" Dia(Sopir) mengeluarkan BBM dari tangki untuk mengisi tangki BBM truk yang membawanya minyak, karena tangki truk kosong", jelas DN.
Sopir itu bernama TD yang merupakan adek sepupu saya. Jadi semua yang dikatakan warga itu tidak benar kalau disini ada penimbunan BBM, tandasnya.
Dilain pihak Adi Irawan selaku kepala cabang dari PT. Elnusa Petrofine melalui Marsa (Comrel PT.Elnusa Petrofine) mengatakan, kasus seperti itu sebelumnya memang sudah ada. Tapi setiap tahunnya terus berkurang, Rabu(10/3/2021) via telpon.
"Selama ini kita lakukan tindakan tegas terhadap kasus tersebut bahkan ada yang sampai di PHK. Untuk daerah Teluk Kabung tingkat kasus seperti itu ditahun kemarin cukup tinggi," ujarnya.
Namun bagaimanapun kita butuh efiden atau bukti kuat untuk memberikan sangsi terhadap oknum sopir tersebut, tandasnya.
Atas nama PT.Elnusa Petrofine, saya mengucapkan terimakasih untuk informasinya dan kami akan menindak lanjutinya, pungkasnya.
Sementara pada pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:
Badan Usaha dan /atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan / atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan masyarakat yang melakukan pengelolaan atas ketentuan yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*roel*