Mitra Rakyat.com(Sumbar)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Anwarrudin telah menerima laporan dugaan kasus korupsi pengaspalan senilai 15, 3 miliar dengan menyeret nama Erizal PPK proyek pengaspalan DPUPR Sumbar dan PT. Alco Sejahtera Abadi (ASB) sebagai kontraktor.
"Meskipun laporan dugaan kasus tersebut diterima bukan dari masyarakat atau LSM, pihak Kejati akan tetapi menyelidiki nya", ucap Anwarrudin kepada beberapa awak media Rabu(24/2/2021) dikantornya.
Berita terkait : Kejaksaan Tinggi Bidik DPUPR Sumbar Terkait Dugaan Korupsi di Proyek Sikabu
Proyek Pengaspalan Akses Stadion Utama Sumbar Dikerjakan PT.Alco Sejahtera Abadi Terindikasi KKN
Walapun informasi tersebut didapatkan Kejati melalui pemberitaan media. Namun Anwarrudin tetap menanggapi dan akan melakukan penyelidikan secepatnya, tambahnya lagi.
" Apabila itu menyangkut korupsi dan berpotensi rugikan negara. Pihak Kejati tidak akan menunggu laporan masyarakat dulu baru dilakukan penyelidikan, itu tidak benar", terangnya.
Karena beliau masih baru menjabat, untuk itu butuh waktu untuk melakukan penyelidikan sebagai langkah awal proses hukumnya, tutup Anwarrudin.
Sebelumnya proyek pengaspalan yang menjadi akses menuju stadion utama Sikabu (main stadium) diduga pelaksanaan tidak sesuai spesifikasi. Akibatnya mutu pekerjaan tidak bagus, sementara jalan tersebut merupakan urat nadi perekonomian masyarakat setempat.
Masyarakat berharap kepada pihak Kejaksaan Tinggi untuk mengusut dugaan korupsi yang terjadi di proyek milik Dinas PUPR Sumatera Barat tersebut.
Hingga berita diterbitkan, media masih menunggu dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*roel*