Mitra Rakyat.com(Padang)
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(DPUPR) Sumbar, Fathol Bahri saat dikonfirmasi media terkait dugaan korupsi yang ada di proyek pengaspalan jalan Sikabu terkesan "bungkam".
Kadis tersebut seakan enggan menanggapi konfirmasi media meski sudah beberapa kali dihubungi via seluler 081270257xx, Senin(8/2/2021) hingga saat ini Fathol Bahri belum mau menanggapi.
Begitu juga pihak PT.Alco Sejahtera Abadi, Gufry sebagai tenaga ahli di lapangan sudah sering dihubungi dan dimassege, dengan nomor selulernya 085265218xxx diduga lebih memilih diam.
Indikasi terjadinya tindakan korupsi secara bersama dalam proyek pengaspalan jalan Sikabu, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman makin kuat tercium. Setelah pihak yang terlibat dalam proyek tersebut seakan enggan untuk berkomentar saat dikonfirmasi media, kata Yose Rizal, Kamis(11/2/2021) di Padang.
Berita terkait : Proyek Pengaspalan Akses Stadion Utama Sumbar Dikerjakan PT.Alco Sejahtera Abadi Terindikasi KKN
Yose Rizal SH menilai ada "kongkalingkong" terjadi pada proyek senilai 15,3 miliar itu. Dengan sikap tidak koperatif ditunjukan pihak dinas dan rekanan, menimbulkan pertanyaan publik ada apa terhadap pekerjaan tersebut. Kenapa mereka yang terlibat dalam proyek itu musti mengelak saat dikonfirmasi, ujarnya.
" Berarti proyek ini memang tidak benar dalam pelaksanaan nya. Karena ini menyangkut uang negara, publik berhak tahu bagaimana tata cara pengelolaan uang negara pada proyek itu", ungkapnya.
Uang sebesar 15,3 miliar tidak mencukupi dalam pelaksanaan pengaspalan seperti yang dikatakan PPK (Erizal).
"Tidak masuk akal saja, tidak mungkin pekerjaan dilakukan tanpa perencanaan yang matang oleh dinas. Disini tercium ada upaya-upaya dalam membodohi rakyat di lakukan oleh pihak terkait", ujarnya lagi.
Advokat itu mejelaskan meskipun dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dijelaskan secara terperinci semua yang menyangkut persoalan kenegaraan dan kemasyarakatan serta kebijakan dan aturan-aturan, dan rencana program kerja yang diprogramkan setiap instansi, wajib diinformasikan ke masyarakat luas.
Namun ternyata UU KIP tersebut tidak digubris alias dikangkangi oleh Fathol Bahri selaku Kadis PUPR Sumbar dan Gufry dari pihak rekanan PT.Alco Sejahtera Abadi. Buktinya, mereka lebih memilih tidak memberikan penjelasan kepada publik, tandasnya.
Kepada pihak Kejaksaan Tinggi(Kejati) dan Polri sebagai penegak keadalian di negeri ini untuk dapat mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang terjadi di tubuh DPUPR Provinsi Sumatera Barat itu sesuai yang telah diamanatkan negara, pungkasnya.
Hingga berita ini terbit,media masih menunggu dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*roel/tim)