Mitra Rakyat.com(Padang)
Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Kasat Pol PP Kota Padang Alfiadi terindikasi "mangkrak" di Kejaksaan Negeri Padang. Sebelumnya dugaan kasus tersebut dilaporkan Ketua Umum LSM Awak, Defrianto Tanius pada 2 Desember 2019 ke Kejaksaan Negeri Padang.
Namun hingga hari ini belum ada kejelasan atas kasus tersebut. Sampai dimana proses nya masyarakat berhak tahu. Jangan sampai kunjungan bersama menjadi alasan pihak Kejari kalau proses kasus ini terhambat, kata Defrianto Tanius saat dikonfirmasi, Kamis(4/4/2021) di Padang.
"Kita laporkan ke Kejaksaan Negeri dugaan gratifikasi (tindak pidana korupsi) agar supremasi hukum dapat terealisasi di institusi yudikatif itu",ujarnya.
Berita terkait : Dugaan Gratifikasi, Kasat Pol PP Padang Dilaporkan ke Kejari Padang
Jangan dikait-kaitkan dengan pelanggaran saat Pilkada. Karena tindakan gratifikasi murni pelanggaran terhadap hukum. Jadi tidak ada hubungan dengan laporan kepada Bawaslu Sumbar, tegas Defrianto.
"Seharusnya Kejaksaan Negeri Padang harus lebih pro aktif menindaklanjuti sesuai bukti-bukti yang dilampirkan", katanya lagi.
Kita tentu saja berharap jaksa tetap profesional, jangan pula kunjungan bersama ke Sumatera Utara mempengaruhi kinerja jaksa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Padang, tandasnya.
Defrianto Tanius menyebutkan bersalah atau tidak Alfiadi terkait dugaan gratifikasi tersebut merupakan kewenangan dari pengadilan.
"Kewajiban jaksa hanya bagaimana merampungkan penyidikan sesuai bukti-bukti yang telah dilampirkan saat laporan diterima" tutup Ketua LSM Awak tersebut.
Dilain pihak saat dikonfirmasi kepada Ranu Subroto selaku Kepala Kejaksaan Negeri Padang melalui Kasi Intel Yuni Hermawan menyebutkan, terhentinya proses hukum terhadap kasus dugaan gratifikasi itu tidak ada hubungannya dengan kegiatan kujungan bersama Kepala Kejaksaan Negeri seperti apa disebutkan, ungkap Yuni Hermawan, Jumat(5/2/2021) diruangannya.
" Memang laporan tidak diproses lanjutannya atau dihentikan. Karena saat kita lakukan proses verifikasi bukti-bukti yang diserahkan oleh pelapor. Ada beberapa fakta yang berbeda terhadap bukti yang diserahkan, artinya tidak memenuhi syarat sebagai laporan. Namun hal tersebut tidak dapat kami sampaikan karena bersifat rahasia", pungkasnya.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*roel*