Mitra Rakyat.com(Sumbar)
Menyoal proyek Bantang Maransi yang diduga ada "main mata" rekanan dengan pihak Dinas PSDA Sumbar. Terindikasi dalam proyek tersebut negara menanggung kerugian, karena dana yang digelontorkan negara melalui APBD Sumbar tidak sesuai dengan mutu dan kualitas yang diharapkan.
Belum cukup setahun, bangunan yang dikerjakan PT.Ady Permana Putratama(APP) sudah rusak parah. Dan karena masih masa pemeliharaan, PT.APP hanya memoles sedikit bagian yang rusak. Diduga polesan yang diberikan tidak menjamin mutu yang bagus terhadap bangunan tersebut.
Saat media mengkonfirmasi kepihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Kepala Kejati, Anwarrudin mengatakan,kita akan tinjau kembali, apakah benar negara menanggung kerugian dalam proyek tersebut sesuai prosedur hukum.
"Apabila ada temuan terhadap dugaan tersebut yang telah rugikan keuangan negara, tentu saja pihak-pihak yang nakal itu pasti akan menerima konsekuensi nya sesuai undang-undang yang berlaku" kata Anwarrudin, Rabu(24/2/2021) di Gedung Kejati Sumbar.
Kita terima laporan, dan akan kita pelajari untuk proses penyelidikan. Karana saya baru disini, untuk itu saya butuh banyak masukan dan laporan melalui pemberitaan dari teman-teman media, tutupnya.
Sebelumnya Mario Syah Johan, anggota Komisi IV DPRD Sumbar, sempat meminta pihak berwenang(Kejati,Polda) untuk mengusut tuntas dugaan kasus proyek maransi yang dikerjakan PT. APP, milik Dinas Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Sumbar dengan kepala Dinas Rifda Suryani, dan PPK Syafril Daus.
"Kita minta pihak berwenang untuk usut tuntas kasus ini" terang Mario yang dihubungi melalui WhatsApp nya 081166×××× (21/01/2021).
Berita terkait : Komisi IV DPRD Sumbar "Meradang" Minta Pihak Berwenang Mengusut Dugaan Kecurangan Di Proyek Batang Maransi
Lebih lanjut Mario menjelaskan diduga pekerjaan tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan spek.
"Hal ini dibuktikan saat kita mengadakan sidak pada (30/07/2020 lalu), tidak ada plang proyek dan kepala teknik dilapangan"
Agar terciptanya hasil perkerjaan pembangunan yang berkualitas dan hal serupa tidak terjadi kedepannya, Mario berharap seluruh unsur penyelenggara dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan untuk benar-benar melaksanakan fungsinya dengan full dan benar-benar mentaati kaidah-kaidah yang telah ditetapkan.
"Seperti hak istimewa yang dimiliki oleh konsultan supervisi yang dapat mengajukan pemutusan kontrak pada KPA/Dinas jika Rekanan yang diawasinya membandel (berkerja tidak sesuai spek),Hal ini penting dilakukan, untuk mencegah kerugian negara secara dini" tegas Mario.
Mario juga meminta kepada pihak penyelenggara untuk lebih logis dalam penunjukan pemenang tender, karena memenangkan penawar terendah juga memiliki pengaruh besar pada hasil perkerjaan nantinya.
Hingga berita terbit, Rifda Suryani (Kadis PSDA Sumbar) dan Syafril Daus (PPK) belum bisa berikan tanggapan nya. Media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*roel*