"Sampai sekarang kami (Bank Nagari) masih menunggu keputusan pengadilan terhadapnya tersangka kasus korupsi PT.Chiko yang terjadi ditahun 2010 itu", terang Intan, didampingi Hari Susanto, Senin(22/2/2021) di kantornya.
Sebelumnya Kepala Kejati Sumbar saat itu Sugiyono, pada Januari 2015 lalu telah mempubulikasikan penetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di bank kebanggaan urang awak itu.
Keempat tersangka itu adalah mantan Wakil Pemimpin Cabang Utama dengan inisial RM, Pemimpin Bagian Kredit R, loan officer H, dan pengusaha peminjam HA.
Berita terkait : Diduga Kasus Korupsi Bank Nagari "Mengendap", Kejati Sumbar Sita 14 Miliar Barang Bukti Dari Tersangka
Kasus yang berawal saat pengusaha HA atas nama PT Chiko mengajukan permohonan kredit sebesar Rp23 miliar dengan masa pengembalian 60 bulan (5 tahun), kepada Bank Nagari pada akhir 2010. Namun pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur, namun dana tetap dicairkan.
Dimasa itu (2010), Direktur Utama(Dirut) BPD(Bank Nagari saat ini,red) dipegang oleh Suryadi Asmi, Kepala Kredit dijabat Indra Wediana, Pimpinan Cabang Utama dijabat Amrel Amir dan Wakil Pimpinan Cabang dipegang oleh Rusdi Macik.
Ditahun 2015 awal penyidikan dilakukan, Kejati Sumbar telah menyita uang sebesar 14 miliar yang dijadikan sebagai barang bukti dari tersangka.
Hingga saat ini masih terselip tanda tanya lingkungan masyarakat banyak, bagaimanakah hasil akhir dari kasus yang telah merugikan keuangan daerah ini.
Terkait hal itu, Idrianis selaku Sekper Bang Nagari waktu dihubungi media ini melalui WhatsApp nya, belum bisa ditemui karena yang bersangkutan sedang dirawat di rumah sakit Semen Padang Hospital (SPH), karena masa isolasi akibat terkontaminasi virus covid19.
Terjadinya kasus ini, LSM AWAK Defrianto Tanius menyimpulkan ini merupakan kelemahan dari manajemen Bank Nagari dalam mengevaluasi kewajaran dalam pencarian kredit.
"Ada Transaksi atau standar mekanisme yang jelas dan terukur disetiap tubuh Perbankan dalam proses pencarian pengajuan kredit" terang Defrianto pada media (22/02/2021).
Lebih lanjut Defrianto menjelaskan "terjadinya hal ini merupakan kelemahan pihak manajemen Bank Nagari dalam mengevaluasi nilai kewajaran untuk pencarian kredit"
"Sehingga telah menyebabkan kerugian yang cukup besar pada tubuh Bank plat merah ini (Bank milik Pemda/ BUMD)" tegas Defrianto.
Defrianto juga menyayangkan lambatnya penanganan dari pihak Kejaksaan Sumbar yang menangani kasus ini.
"Pada Januari 2015 Kejaksaan Sumbar telah mempublis/ menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, namun entah mengapa hingga saat ini belum ada kejelasan putusan terkait kasus tersebut"
LSM AWAK juga mendesak agar pihak Kejaksaan Sumbar segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya untuk menghubungi pihak Kejaksaan Sumbar.
(roel/tim)