February 2021

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


Mitra Rakyat.com(Sumbar)

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Anwarrudin telah menerima laporan dugaan kasus korupsi pengaspalan senilai 15, 3 miliar dengan menyeret nama Erizal PPK proyek pengaspalan DPUPR Sumbar dan PT. Alco Sejahtera Abadi (ASB) sebagai kontraktor.

"Meskipun laporan dugaan kasus tersebut diterima bukan dari masyarakat atau LSM, pihak Kejati akan tetapi menyelidiki nya", ucap Anwarrudin kepada beberapa awak media Rabu(24/2/2021) dikantornya.

Berita terkait : Kejaksaan Tinggi Bidik DPUPR Sumbar Terkait Dugaan Korupsi di Proyek Sikabu

Proyek Pengaspalan Akses Stadion Utama Sumbar Dikerjakan PT.Alco Sejahtera Abadi Terindikasi KKN

Walapun informasi tersebut didapatkan Kejati melalui pemberitaan media. Namun Anwarrudin tetap menanggapi dan akan melakukan penyelidikan secepatnya, tambahnya lagi.

" Apabila itu menyangkut korupsi dan berpotensi rugikan negara. Pihak Kejati tidak akan menunggu laporan masyarakat dulu baru dilakukan penyelidikan, itu tidak benar", terangnya.

Karena beliau masih baru menjabat, untuk itu butuh waktu untuk melakukan penyelidikan sebagai langkah awal proses hukumnya, tutup Anwarrudin.

Sebelumnya proyek pengaspalan yang menjadi akses menuju stadion utama Sikabu (main stadium) diduga pelaksanaan tidak sesuai spesifikasi. Akibatnya mutu pekerjaan tidak bagus, sementara jalan tersebut merupakan urat nadi perekonomian masyarakat setempat.

Masyarakat berharap kepada pihak Kejaksaan Tinggi untuk mengusut dugaan korupsi yang terjadi di proyek milik Dinas PUPR Sumatera Barat tersebut.

Hingga berita diterbitkan, media masih menunggu dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*roel*




MR.com,Padang,-Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal didampingi Kepala Satuan Pengawasan Intern, Agus Radiono berkunjung ke Kantor Perwakilan BPKP Sumatera Barat yang berada di Jalan Bypass Air Pacah, Kota Padang, Kamis(25/2/2021).

 Tujuan kunjungan guna berdiskusi mengenai rencana penandatanganan Naskah GCG Perumda AM Kota Padang, yang direncanakan akan ditanda tangani pada Senin mendatang.

Dalam pertemuan ini, Dirut Perumda AM Kota Padang langsung disambut oleh Kepala Perwakikan BPKP Sumbar, Bapak Buyung Wiromo  Samudro.



Dalam kesempatan ini, Kepala Perwakilan BPKP Sumbar memberikan masukan kepada Direksi agar selalu melakukan langkah-langkah strategis dan meningkatkan kinerja melalui aspek keuangan, operasional, administrasi dan sumber daya manusia.

Sebagai bagian dari peningkatan governance di lingkungan Pemerintah Indonesia, BPKP ikut bersinergi dalam mengerahkan sumber dayanya untuk mendorong penerapan Good Corporate Governance di lingkungan BUMD,demikian Kepala BPKP, Buyung Wiromo Samudro mengatakan.

Ditambahkan, untuk meningkatkan keberhasilan ini, Perumda Air Minum Kota Padang perlu menerapkan prinsip-prinsip GCG yang baik. Seperti diketahui kelemahan pada beberapa perusahaan dalam penerapan GCG disebabkan masih belum memadainya infrastruktur GCG seperti Pedoman Tata Kelola, Aturan-aturan, KPI, dan SOP yang dapat dijadikan panduan dalam melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Perumda AM Kota Padang dalam hal ini telah memiliki komitmen penuh untuk mewujudkan hal ini. Dengan tata kelola yang baik, nantinya diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para stakeholder.

Dalam pertemuan ini, Kepala Perwakilan BPKP Sumatera Barat senantiasa siap untuk bekerjasama dan turut serta dalam membenahi tata kelola perusahaan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan BPKP.

Diakhir pertemuan, Dirut mengucapkan terimakasih atas kesempatan kunjungan ini, dan siap melaksanakan petunjuk dan arahan dari BPKP Sumbar untuk mewujudkan Good Corporate Governance di Perumda Air Minum Kota Padang. (**)


Mitra Rakyat.com(Sumbar)

Menyoal proyek Bantang Maransi yang diduga ada "main mata" rekanan dengan pihak Dinas PSDA Sumbar. Terindikasi dalam proyek tersebut negara menanggung kerugian, karena dana yang digelontorkan negara melalui APBD Sumbar tidak sesuai dengan mutu dan kualitas yang diharapkan.

Belum cukup setahun, bangunan yang dikerjakan PT.Ady Permana Putratama(APP) sudah rusak parah. Dan karena masih masa pemeliharaan, PT.APP hanya memoles sedikit bagian yang rusak. Diduga polesan yang diberikan tidak menjamin mutu yang bagus terhadap bangunan tersebut.

Saat media mengkonfirmasi kepihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Kepala Kejati, Anwarrudin mengatakan,kita akan tinjau kembali, apakah benar negara menanggung kerugian dalam proyek tersebut sesuai prosedur hukum.

"Apabila ada temuan terhadap dugaan tersebut yang telah rugikan keuangan negara, tentu saja pihak-pihak yang nakal itu pasti akan menerima konsekuensi nya sesuai undang-undang yang berlaku" kata Anwarrudin, Rabu(24/2/2021) di Gedung Kejati Sumbar.

Kita terima laporan, dan akan kita pelajari untuk proses penyelidikan. Karana saya baru disini, untuk itu saya butuh banyak masukan dan laporan melalui pemberitaan dari teman-teman media, tutupnya.

Sebelumnya Mario Syah Johan, anggota Komisi IV DPRD Sumbar, sempat meminta pihak berwenang(Kejati,Polda) untuk mengusut tuntas dugaan kasus proyek maransi yang dikerjakan PT. APP, milik Dinas Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Sumbar dengan kepala Dinas Rifda Suryani, dan PPK Syafril Daus.

"Kita minta pihak berwenang untuk usut tuntas kasus ini" terang Mario yang dihubungi melalui WhatsApp nya 081166×××× (21/01/2021).

Berita terkait : Komisi IV DPRD Sumbar "Meradang" Minta Pihak Berwenang Mengusut Dugaan Kecurangan Di Proyek Batang Maransi

Lebih lanjut Mario menjelaskan diduga pekerjaan tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan spek.

"Hal ini dibuktikan saat kita mengadakan sidak pada (30/07/2020 lalu), tidak ada plang proyek dan kepala teknik dilapangan"

Agar terciptanya hasil perkerjaan pembangunan yang berkualitas dan hal serupa tidak terjadi kedepannya, Mario berharap seluruh unsur penyelenggara dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan untuk benar-benar melaksanakan fungsinya dengan full dan benar-benar mentaati kaidah-kaidah yang telah ditetapkan.

"Seperti hak istimewa yang dimiliki oleh konsultan supervisi yang dapat mengajukan pemutusan kontrak pada KPA/Dinas jika Rekanan yang diawasinya membandel (berkerja tidak sesuai spek),Hal ini penting dilakukan, untuk mencegah kerugian negara secara dini" tegas Mario.

Mario juga meminta kepada pihak penyelenggara untuk lebih logis dalam penunjukan pemenang tender, karena  memenangkan penawar terendah juga memiliki pengaruh besar pada hasil perkerjaan nantinya.

Hingga berita terbit, Rifda Suryani (Kadis PSDA Sumbar) dan Syafril Daus (PPK) belum bisa berikan tanggapan nya. Media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*roel*


Mitra Rakyat.com(Padang)

"Sampai sekarang kami (Bank Nagari) masih menunggu keputusan pengadilan terhadap tersangka kasus korupsi PT.Chiko yang terjadi ditahun 2010 itu", terang Intan, didampingi Hari Susanto, Senin(22/2/2021) di kantornya.

Sebagai corong informasi dari Bank Nagari, Intan mengatakan itu terkait belum adanya kepastian hukum terhadap mantan petingginya RM, wakil Kacab Utama, R pimpinan bagian kredit, H Loan Officer, dan HS pengusaha yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. 

Kerugian Bank Nagari diduga mencapai 23 miliar, dan pada tahun 2015 penyidikan sudah dilakukan oleh Kejati Sumbar dan menyita uang sebesar 14 miliar sebagai barang bukti dari tersangka.

Berita terkait : Intan : Bank Nagari Masih Menunggu Putusan Pengadilan Terkait Dugaan Kasus Korupsi Yang Menyeret Nama Mantan Petinggi

Namun hingga sekarang hasil dari penyidikan belum diketahui. Sementara publik sampai saat ini masih menunggu hasil akhir dari proses penyidikan tersebut.

Menanggapi pertanyaan publik terhadap kasus dugaan korupsi Bank Nagari yang menyeret nama mantan petinggi Bank Nagari itu, Anwarrudin Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati) Sumatera Barat mengatakan "masih berjalan".

" Untuk kasus dugaan korupsi di Bank Nagari masih berjalan sampai sekarang. Memang perjalanannya agak sedikit lama. Karena banyak sekali tunggakan warisan kasus  yang harus saya pelajari", kata Kajati Anwarrudin, Rabu(24/2/2021) diruangannya.

Kita akan sesegera mungkin melakukan penyelesaian terhadap proses hukum kasus tersebut. Saya menginyruksikan kepada  asisten pidana khusus (aspidsus) untuk evaluasi bukti-bukti dan dukungan dokumen lainnya. Agar proses hukum terhadap kasus tersebut jelas, apak harus ketingkat peradilan atau memang harus dihentikan, ucapnya.

Sebagai Kajati Sumbar yang baru, Anwarrudin berjanji tidak akan berlama-lama dalam menyelesaikan semua kasus yang melibatkan Bank Nagari, khususnya kasus PT.Chiko.

" Kasus dugaan korupsi Bank Nagari dan PT.Chiko masih menjadi tunggakan Kejati Sumbar. Kita mengevaluasi lebih mendalam lagi, kenapa perjalanan proses kasus tersebut begitu  lama", ujarnya.

Selaku yang bertanggung jawab penuh terhadap proses dugaan kasus korupsi tersebut. Anwarrudin berjanji akan secepatnya menyelesaikan kasus ini.

Dan untuk menghapus asumsi negatif masyarakat tentang adanya "skandal" dengan istilah lapan enam(86) antara pihak Kejati dengan Bank Nagari terkait perjalanan kasus ini. 

Anwarrudin dengan tegas mengatakan akan memberikan sanksi bagi oknum atau anggota Kejati kedapatan bermain dengan kasus itu, tutupnya.

Secara terpisah, LSM AWAK mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi ketegasan Kajati Sumbar tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi ketegasan Kajati Sumbar tersebut" ungkap Defrianto Ketua LSM AWAK (24/02/2021).

Dikarenakan menurutnya ada diduga kesengajaan pencairan kredit bermasalah kepada PT. Chiko yang bernilai fantastis dan dapat berpotensi menggangu likuiditas Bank Nagari.

"Jika proses taksasi agunan dilakukan dengan baik tentu saja kredit kepada PT. Chiko tersebut tidak dapat dicairkan.

Selain itu menurutnya analisa kredit juga diduga rekayasa terkait kemampuan pengembalian dari penerima kredit.

Jadi pembobolan Bank Nagari melalui kredit bermasalah tersebut diduga melibatkan sejumlah petinggi di Bank Nagari" paparnya.*roel/tim*


 

MR.com,Padang-Bertempat dilantai II, jalan H. Agus Salim No. 10, kedatangan Direksi Perumda AM Muaro Tebo Jambi langsung disambut jajaran Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang pada hari ini, Selasa, (23/2/2021).

Rombongan yang dipimpin langsung oleh Dirut Perumda AM Muaro Tebo, Bapak Budhi Irawan ini bermaksud untuk study banding terkait Sistem Teknologi  Informasi dalam hal Billing System, Catat Meter dan Akuntansi yang telah diterapkan di Perumda AM Kota Padang.



Dalam kesempatan ini, Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal mengucapkan selamat datang dan terimakasih kepada Direktur Utama Perumda AM Muaro Tebo dan rombongan, yang telah memilih Perumda Air Minum Kota Padang sebagai tempat Study Tiru dalam hal Sistem Teknologi Informasi.

Pemanfaatan teknologi informasi merupakan keharusan diera digital saat ini, karena tuntutan pasar adalah kecepatan layanan, oleh karena itu, Perumda AM Kota Padang selalu memberikan kemudahan-kemudahan bagi pelanggan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi saat ini.

Harapannya, semoga hal-hal yang telah  didiskusikan pada hari ini, bisa membantu peningkatan kinerja operasional dan layanan kepada pelanggan di Perumda AM Muaro Tebo Jambi melalui pemanfaatan Sistem Teknologi Informasi yang berkembang saat ini. (**)


 

MR.com,Padang-Pagi ini, Ketua PD. Perpamsi Sumatera Barat, Hendra Pebrizal, S.Sos, MM  membuka secara resmi Diklat Pembekalan Manajemen Perusahaan Air Minum Tingkat Madya Angkatan I, Senin(22/2/2021) di Bukittinggi.

“Diklat yang berlangsung selama kurang lebih 1 minggu ini, diikuti oleh 14 peserta yang terdiri dari PDAM Kab. Sijunjung, Tanah Datar, Kota Solok, Kab. Pasaman, Pasaman Barat, Kota Padang dan Swasta. Pelatihan itu penting, bahwa untuk menjadi seorang yang bisa diandalkan maka ia harus dibekali skill yang bisa mengimbangi tuntutan pekerjaan (workforce),” kata Dirut Perumda Kota Padang tersebut.



Karena skill seseorang itu mengalami proses yang disebut aging (penuaan), maka pelatihan dibutuhkan sebagai upaya untuk refreshingnya, ucapnya.

Beliau berharap, seluruh bagian di PDAM dapat bekerja maksimal dan saling melengkapi. ‘’Semua harus berjalan searah dan seiring dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan akan air bersih.

Dalam kesempatan itu, Ketua PD. Perpamsi Sumbar ini juga menghimbau agar setiap bagian di PDAM saling berdiskusi untuk meningkatkan performa kerja juga meningkatkan solidaritas antar pegawai. Inovasi pun dibutuhkan agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik. Dengan demikian, kepuasan masyarakat terhadap pelayanan PDAM dapat dicapai.

Ketua PD. Perpamsi Sumbar ini juga mengagendakan agar pembinaan karyawan dilakukan lebih sering karena sebagai bahan evaluasi dan memotivasi karyawan agar semakin semangat dalam bekerja. Diklat ini terselenggara berkat kerjasama PD. Perpamsi Sumbar dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Air Minum Indonesia.

Sebagai badan usaha milik daerah (BUMD), diharapkan PDAM dapat meningkatkan eksistensi kinerjanya agar menjadi teladan yang baik bagi perusahaan lain.(**)



Mitra Rakyat.com(Padang)
Pihak Bank Nagari masih menunggu hasil putusan pengadilan terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi ditubuh Bank Pembangunan Daerah (Bank Nagari) tersebut itu. Sudah memasuki tahun ke 6, penetapan status hukum terhadap tersangka belum jelas dari pihak Kejakasaan Tinggi Sumbar.

"Sampai sekarang kami (Bank Nagari) masih menunggu keputusan pengadilan terhadapnya tersangka kasus korupsi PT.Chiko yang terjadi ditahun 2010 itu", terang Intan, didampingi Hari Susanto, Senin(22/2/2021) di kantornya.

Sebelumnya Kepala Kejati Sumbar saat itu Sugiyono, pada Januari 2015 lalu telah mempubulikasikan  penetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di bank kebanggaan urang awak itu.

Keempat tersangka itu adalah mantan Wakil Pemimpin Cabang Utama dengan inisial RM, Pemimpin Bagian Kredit R, loan officer H, dan pengusaha peminjam HA.

Berita terkait : Diduga Kasus Korupsi Bank Nagari "Mengendap", Kejati Sumbar Sita 14 Miliar Barang Bukti Dari Tersangka

Kasus yang berawal saat pengusaha HA atas nama PT Chiko mengajukan permohonan kredit sebesar Rp23 miliar dengan masa pengembalian 60 bulan (5 tahun), kepada Bank Nagari pada akhir 2010. Namun pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur, namun dana tetap dicairkan.

Dimasa itu (2010), Direktur Utama(Dirut) BPD(Bank Nagari saat ini,red) dipegang oleh Suryadi Asmi, Kepala Kredit dijabat Indra Wediana, Pimpinan Cabang Utama dijabat Amrel Amir dan Wakil Pimpinan Cabang dipegang oleh Rusdi Macik.

Ditahun 2015 awal penyidikan dilakukan, Kejati Sumbar telah menyita uang sebesar 14 miliar yang dijadikan sebagai barang bukti dari tersangka.

Hingga saat ini masih terselip tanda tanya lingkungan masyarakat banyak, bagaimanakah hasil akhir dari kasus yang telah merugikan keuangan daerah ini.

Terkait hal itu, Idrianis selaku Sekper Bang Nagari waktu dihubungi media ini melalui WhatsApp nya, belum bisa ditemui karena yang bersangkutan sedang dirawat di rumah sakit Semen Padang Hospital (SPH), karena masa isolasi akibat terkontaminasi virus covid19. 

Terjadinya kasus ini, LSM AWAK Defrianto Tanius menyimpulkan ini merupakan kelemahan dari manajemen Bank Nagari dalam mengevaluasi kewajaran dalam pencarian kredit.

"Ada Transaksi atau standar mekanisme yang jelas dan terukur disetiap tubuh Perbankan dalam proses pencarian pengajuan kredit" terang Defrianto pada media (22/02/2021).

Lebih lanjut Defrianto menjelaskan "terjadinya hal ini merupakan kelemahan pihak manajemen Bank Nagari dalam mengevaluasi nilai kewajaran untuk pencarian kredit"

"Sehingga telah menyebabkan kerugian yang cukup besar pada tubuh Bank plat merah ini (Bank milik Pemda/ BUMD)" tegas Defrianto.

Defrianto juga menyayangkan lambatnya penanganan dari pihak Kejaksaan Sumbar yang menangani kasus ini.

"Pada Januari 2015 Kejaksaan Sumbar telah mempublis/ menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, namun entah mengapa hingga saat ini belum ada kejelasan putusan terkait kasus tersebut"

LSM AWAK juga mendesak agar pihak Kejaksaan Sumbar segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan.

Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya untuk menghubungi pihak Kejaksaan Sumbar.

(roel/tim)


Mitra Rakyat.com(Padang)
Salah satu petinggi Bank Nagari terkonfirmasi positif covid 19. Saat ini petinggi yang menjabat sebagai Sekretaris Perusahan(Sekper) PT. Bank Nagari, Idrianis saat ini berada di rumah sakit Semen Padang Hospital (SPH) untuk isolasi.

Hal tersebut diakui oleh Sekper sendiri saat media ini melakukan konfirmasi terkait dugaan kasus korupsi PT.Chiko pada tahun 2010. Namun Idrianis yang sekarang menjabat sebagai Sekper PT.Bank Nagari meminta waktu sedikit, karena sedang sakit dan lagi dirawat di SPH.

" Izin saya lagi sakit, apabila sudah sembuh nanti saya hubungi lagi. Mohon doanya agar saya cepat sembuh", kata Idrianis via WhatsApp, Senin(22/2/2021).

Saat media menanyakan penyakit apa yang dideritanya, Idrianis mengatakan terpapar virus corona. Namun Idrianis belum bisa memberikan keterangan kapan terkonfirmasi nya beliau positif terkena virus menakutkan tersebut.

Menurut keterangannya saat ini karyawan Bank Nagari hanya satu orang yang terkena virus corona dan itu hanya saya sendiri, pungkasnya.

Hingga berita terbit media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainya.*roel*


 

MR.com,Padang-Minimnya intensitas hujan selama 1 bulan belakangan ini mengakibatkan kekeringan di beberapa daerah di Kota Padang.

Musim kemarau yang terasa panjang ini mengetuk kepedulian berbagai elemen untuk peduli terhadap warga yang kesusahan air bersih, tak terkecuali Perumda Air Minum Kota Padang yang senantiasa mengirim bantuan selama musim kemarau ini ke beberapa daerah terdampak di Kota Padang,Minggu(21/2/2021).

Dalam mendistribusikan air bersih kepada masyarakat yang membutuhkan, Perumda Air Minum Kota Padang juga bekerjasama dengan lintas lembaga seperti BPBD dan Rumah Zakat Padang.

Rumah Zakat Padang, hari ini ikut bersinergi bersama Perumda Air Minum Kota Padang membantu mendistribusikan air bersih kepada masyarakat Kota Padang yang mengalami kekeringan.

Rumah Zakat melalui Program Bantuan Air Bersih menurunkan 4 orang relawan untuk menyalurkan Air Bersih di daerah terdampak. Dalam kesempatan kali ini tim relawan menyalurkan 3 tangki air bersih untuk warga di Kel. Batang Harau, Jalan Mustika Perumnas Pegambiran, dan Kampung Pisang Anak Air.

Apabila masyarakat membutuhkan air bisa langsung menghubungi Perumda Air Minum Kota Padang melalui nomor 0751-22789 atau ke nomor 0811 669 123. Perumda Air Minum Kota Padang selalu siap membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan air bersih dan GRATIS.

Mari bersama berdoa semoga musim kemarau ini segera berlalu dan Allah SWT segera turunkan hujan yang bermanfaat untuk Kita semua. Tak lupa, selalu sediakan stok air dalam wadah yang tersedia sebagai antisipasi jika terjadi kendala dan gangguan pelayanan. (**)


Mitra Rakyat.com(Padang)

Penyidikan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Bank Nagari sudah dimulai Kejati Sumbar sejak Januari 2015 lalu. Bahkan, Kejati Sumbar sudah menyita uang tunai sebesar Rp14 miliar.

Empat tersangka sudah ditetapkan antara lain adalah mantan Wakil Pemimpin Cabang Utama berinisial RM, Pemimpin Bagian Kredit R, loan officer H dan pengusaha peminjam HA, dan belum dilakukan penahanan badan.

Namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum atau penetapan status bagi oknum terduga kasus tersebut. Disinyalir dugaan kasus korupsi yang menyeret nama petinggi Bank Nagari saat itu "mengendap" di Kejati Sumbar, kata Defrianto Tanius, Ketua LSM Aliansi Warga Anti Korupsi (Awak) Sumbar, Sabtu(20/2/2021) di Padang.

"Sementara penyidikan sudah dimulai dari tahun 2015, dan pihak Kejati Sumbar telah menyita uang sebesar 14 miliar yang diduga kuat sebagai barangan bukti", ujarnya.

Tidak salah masyarakat menilai ada "skandal" antara pihak Kejati Sumbar dan pihak Bank Nagari menyangkut proses hukum terkait kasus korupsi tersebut, cecar nya.

Masyarakat khususnya warga Sumbar berhak mengetahui sejauh mana perjalanan proses penyidikan yang dilakukan pihak Kejati,  karena ini menyangkut dana negara yang artinya uang rakyat Indonesia, tutup Defrianto Tanius.

Dilansir dari Sumateraline.com,  Kejaksaan Tinggi Sumbar membantah menghentikan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Nagari tersebut. Bahkan, melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Yunelda, Kejati Sumbar menjamin kasus pembobolan bank plat merah ini dalam penanganan penyidik.

“Penyidikan masih berlangsung. Saat ini Kejati Sumbar telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna memaksimalkan pembuktian adanya tindak pidana korupsi di Bank Nagari,” jelas Yunelda saat dikonfirmasi, Rabu (26/12/2018) akhir tahun lalu.

Yunelda menambahkan, dalam penyelidikan kasus ini, Kejati Sumbar juga meminta keterangan dari akademisi selaku ahli guna membantu memberikan keterangan, agar didapat kepastian dari bentuk kredit yang dikeluarkan oleh pihak Bank Nagari.

Hingga berita ini diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(tim)




Mitra Rakyat.com(Padang)

Isi miring tentang pelanggaran yang dilakukan PT.Graha Bangun Persada(GBP) terkait menggunakan material batu gajah yang tidak berizin ditepis tegas Parno.

" Isu itu tidak benar, kami menggunakan material batu dari Quary yang memiliki izin. Sekian banyak batu yang datang semuanya dari quary yang berizin",tegas Parno selaku owner dari PT. GBP, Senin(15/2/2021) via telpon.

Sampai sekarang kita tidak menemukan batu yang datang dari quary tanpa memiliki izin seperti yang diisukan. Batu yang kita datangkan dari dukungan quary sungai sariak, jelasnya.

Hingga saat ini progres pekerjaan sudah mencapai 45,3 persen memasuki minggu keenam, kata Adi Hartono Sheet maneger(SM)dari PT.GBP, Jumat(19/2/2021) diaokasi pekerjaan.

"Panjang seawall yang sudah kita kerjakan sepanjang 220 meter. Alhamdulillah hingga saat ini tidak ada kendala yang berarti dalam pelaksanaan proyek ini", terang Adi.

Salah satu pengunjung pantai tugu merpati bernama Dian mengatakan, dengan dibangunnya seawall ini oleh BPBD Sumbar, kami pengunjung merasa lebih nyaman lagi.

Begitu juga masyarakat yang bermukim ditempi pantai. Rumah mereka akan terlindungi dari bencana abrasi, pungkasnya.*roel*



Mitra Rakyat.com(Padang)

Kemarau panjang yang melanda Kota Padang dalam  rentang waktu beberapa bulan kebelakang, mengakibatkan debit air baku berkurang. Berdampak terhadap proses produksi, akibatkan kebutuhan air bersih dilingkungan masyarakat sedikit terganggu dalam pendistribusian nya.

Namun pihak perumda tetap menjalankan tugasnya demi memenuhi kebutuhan air bersih dilingkungan masyarakat tersebut. Pihak Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) mengirim dan membagikan air bersih menggunakan aramdanya(truk tangki).

Direktur utama (Dirut) Perumda Air Minum Padang, Hendra Pebrizal mengatakan, untuk kelancaran aktifitas masyarakat dan pelanggan, Perumda Air Minum Kota Padang mengirim bantuan Air Tangki untuk daerah yang terdampak langsung.

"Pengiriman bantuan air tangki ini gratis tanpa biaya, ini sebagai wujud kepedulian sosial dan layanan dari Perumda Air Minum Kota Padang dalam menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat Kota Padang," tutur Hendra, Selasa (16/2/2021) di Padang.

Pembagian Air Minum gratis itu dilakukan tanpa permintaan oleh masyarakat. Ini merupakan bentuk kepedulian Perumda Air Minum Kota Padang yang selalu tanggap melihat dan membantu masyarakat dalam kesulitan air bersih terutama saat perubahan musim terjadi, sebut Dirut itu.

"Hal ini sudah menjadi agenda rutin Perumda AM Kota Padang dalam membantu masyarakat menyediakan air bersih saat musim kemarau maupun banjir," pungkas Hendra.(dan/roel)



Mitra Rakyat.com(Padang)

Dirut Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal mengucapkan selamat datang dan terimakasih kepada Ketua Tim dan rombongan Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Direksi PDAM Tirta Nadi yang telah melakukan kunjungan kerja ke Perumda Air Minum Kota Padang, Senin(15/2/2021).

"Kami siap berbagi mengenai hal-hal yang ingin ditanyakan terkait materi kunjungan dari Tim Bapemperda DPRD maupun PDAM Tirta Nadi Sumatera Utara" ucap Dirut itu.

Kedatangan Tim dari Bapemperda DPRD Prov. Sumatera Utara berserta Direksi PDAM Tirta Nadi Sumut disambut langsung oleh Direksi diruang rapat lantai II Kantor Pusat Perumda Air Minum Kota Padang.

Tim yang dipimpin oleh Bapak Thomas Daci selaku Ketua Bapemperda DPRD Prov. Sumatera Utara dan rombongan nya, bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait perubahan nama PDAM menjadi Perumda. Dalam sambutannya.

Ketua Bapemperda DPRD Sumatera Utara, mengatakan semoga pertemuan dan bahasan kajian mengenai Perumda ini dapat memperkuat Bapemperda DPRD Sumatera Utara dalam mewujudkan PDAM Tirta Nadi menjadi Perumda ataupun Perseroda.

Dalam kunjungan tersebut berbagai pembahasan akan dibicarakan. Salah satunya  bagaimana cara Perumda AM yang dikomandoi Hendra Pebrizal mendapatkan banyak penghargaan. 

Kemudian trik meraih berbagai prestasi  Perumda AM Kota Padang setelah berganti nama dari PDAM ke Perumda dan berbagai hal teknis lainnya terkait pergantian nama tersebut. 

Disela kunjungan, Dirut PDAM Tirta Nadi dan rombongan juga menyempatkan melakukan kunjungan ke Instalasi Pengolahan Air di Gunung Pangilun yang didampingi oleh Direktur Utama, Hendra Pebrizal dan Direktur Teknik, Andri Satria. Semoga kunjungan kerja ini bermanfaat bagi Bapemperda DPRD Sumatera Utara dan PDAM Tirta Nadi dalam penyusunan ranperda yang dibutuhkan. (*/hms)



Mitra Rakyat.com(Padang)
Peresmian nama jalan dikampung Jeep Parak Jambu, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Kototangah, bersamaan dengan pemberian santunan kepada anak yatim.

Seorang pemuda yang juga prajurit TNI pecinta mobil tua Jeep Willis tahun 1941 Abil Kuba Malin Kayo sebagai donatur untuk pembangunan jalan dikampung tersebut ikut meresmikan dengan masyarakat.

Jalan yang diresmikan, Jalan Jeep,Gang Willis,dan jalan utama Baiyo. Sesuai dengan legenda kampung ini. Kenapa dinamakan jalan Jeep, karena saat banjir melanda kampung ini, hanya mobil tua Jeep Willis saja yang bisa masuk. Dan selanjutnya jalan Baiyo, karena jalan ini dibangun secara baiyo-iyo (mufakat.red) dilingkungan masyarakat, teranga Abil, Sabtu(13/2/2021).

" Pembangunan jalan dilakukan dengan mufakat secara moril dan materil, hal itu menunjukan sikap sosial yang tinggi dan mau bergotong royong demi kepentingan kampung. Semoga hal itu akan seperti itu seterusnya", harap Abil.

Saat ini sebanyak 30 Kepala Keluarga (KK) sudah menempati kampung Jeep Parak Jambu. Dan perkerasan badan jalan sudah dilakukan oleh masyarakat. Kemudian demi meningkatkan kesejahteraan warga setempat.

Ketua RW 4 , Sutrisno dikampung tersebut mewakili warga berharap kepada Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk memperhatikan kampung ini.

" Untuk itu kami berharap Pemko Padang peduli akan pembangunan jalan untuk kampung kami ini", kata Sutrisno.

Selama ini akses jalan menuju kampung ini dibuat secara swadaya masyarakat saja. Belum ada perhatian dari pemerintah. Pembuatan badan jalan hingga penggalalian bandar ( saluran air) dikerjakan dengan gotong - royong oleh masyarakat, pungakasnya.*roel*




Mitra Rakyat.com(Padang)

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(DPUPR) Sumbar, Fathol Bahri saat dikonfirmasi media terkait dugaan korupsi yang ada di proyek pengaspalan jalan Sikabu terkesan "bungkam".

Kadis tersebut seakan enggan menanggapi konfirmasi media meski sudah beberapa kali dihubungi via seluler 081270257xx, Senin(8/2/2021) hingga saat ini Fathol Bahri belum mau menanggapi.

Begitu juga pihak PT.Alco Sejahtera Abadi, Gufry sebagai tenaga ahli di lapangan sudah sering dihubungi dan dimassege, dengan nomor selulernya 085265218xxx diduga lebih memilih diam.

Indikasi terjadinya tindakan korupsi secara bersama dalam proyek pengaspalan jalan Sikabu, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman makin kuat tercium. Setelah pihak yang terlibat dalam proyek tersebut seakan enggan untuk berkomentar saat dikonfirmasi media, kata Yose Rizal, Kamis(11/2/2021) di Padang.



Berita terkait : Proyek Pengaspalan Akses Stadion Utama Sumbar Dikerjakan PT.Alco Sejahtera Abadi Terindikasi KKN

Yose Rizal SH menilai ada "kongkalingkong" terjadi pada proyek senilai 15,3 miliar itu. Dengan sikap tidak koperatif ditunjukan pihak dinas dan rekanan, menimbulkan pertanyaan publik ada apa terhadap pekerjaan tersebut. Kenapa mereka yang terlibat dalam proyek itu musti mengelak saat dikonfirmasi, ujarnya.

" Berarti proyek ini memang tidak benar dalam pelaksanaan nya. Karena ini menyangkut uang negara, publik berhak tahu bagaimana tata cara pengelolaan uang negara pada proyek itu", ungkapnya.

Uang sebesar 15,3 miliar tidak mencukupi dalam pelaksanaan pengaspalan seperti yang dikatakan PPK (Erizal). 

"Tidak masuk akal saja, tidak mungkin pekerjaan dilakukan tanpa perencanaan yang matang oleh dinas. Disini tercium ada upaya-upaya dalam membodohi rakyat di lakukan oleh pihak terkait", ujarnya lagi.

Advokat itu  mejelaskan meskipun dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dijelaskan secara terperinci semua yang menyangkut persoalan kenegaraan dan kemasyarakatan serta kebijakan dan aturan-aturan, dan rencana program kerja yang diprogramkan setiap instansi, wajib diinformasikan ke masyarakat luas.

Namun ternyata UU KIP tersebut tidak digubris alias dikangkangi oleh Fathol Bahri selaku Kadis PUPR Sumbar dan Gufry dari pihak rekanan PT.Alco Sejahtera Abadi. Buktinya, mereka lebih memilih tidak memberikan penjelasan kepada publik, tandasnya.

Kepada pihak Kejaksaan Tinggi(Kejati) dan Polri sebagai penegak keadalian di negeri ini untuk dapat mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang terjadi di tubuh DPUPR Provinsi Sumatera Barat itu sesuai yang telah diamanatkan negara, pungkasnya.


Hingga berita ini terbit,media masih menunggu dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*roel/tim)



Mitra Rakyat.com(Padang)

Bertepatan dengan Peringatan Hari PERS Nasional, Fauzi Bahar undang wartawan untuk bersilaturahmi di salah satu rumah makan ternama di Kota Padang.

Pada kesempatan itu Fauzi Bahar  menjelaskan persoalan tentang awalnya pemakaian jilbab di sekolah-sekolah di Kota Padang. Hingga pemakaian jilbab mulai menjalar kepada guru-guru di sekolah.

Fauzi Bahar mantan Walikota Padang 2 periode itu mengecam keras terbitnya Surat Keputusan Bersama(SKB) tentang penerapan seragam dan atribut sekolah  negeri oleh beberapa menteri beberapa waktu lalu.

"Hal ini menyangkut kelanjutan masa depan generasi kita. Saat peraturan masih berlaku, tingkat kriminal asusila(pemerkosaan), suka sesama jenus(LGBT) masih terus meningkat", kata Fauzi Bahar, Selasa(9/2/2021)di Padang.

Apalagi nanti aturan itu dicabut mereka dari sekolah. Artinya anak-anak kita akan diberi kebebasan. Bahaya akan selalu mengancam mereka. Dan bila nasib naas tersebut datangan ke anak-anak kita, apakah para menteri itu mau tau dan tanggung jawab, ujarnya.

Bagaimana cara kita memprotek hal tersebut tidak terjadi kepada anak kita. Caranya, kita harus menanamkan akidah dan akhlak yang secara dini. Dengan kebiasaan memakai jilbab itulah salah satu cara kita, ucapnya.

Fauzi Bahar bangkitkan semangat filosofi Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah di Sumatera Barat, Fauzi Bahar ajak pers menjaga kelestarian adat istiadat di Ranah Minang.

Mantan Wako itu mengatakan, bahwa SKB Tiga Menteri terkait seragam di sekolah telah menjadi kendala yang sangat besar bagi peradaban atau kearifan lokal masyarakat di Sumatera Barat.

Bayangkan, kita telah berhasil menjadikan siswa-siswi  berbudi luhur, berakhlak baik dan taat kepada Allah SWT (menutup aurat dengan berjilbab) namun dikandaskan dengan SKB Tiga Menteri tersebut.

"Aturan yang dibuat tidak bagus tentu saja tidak diikuti oleh pemerintah di daerah lain.SKB Tiga Menteri tersebut berpotensi menjadi kemunduran peradaban masyarakat di Sumatera Barat", tukasnya.

Untuk itu mari kita sama-sama berjuang untuk menolak SKB tersebut. Demi keberlanjutan pendidikan rohani anak kita, dan kelestarian budaya daerah yang kita cintai ini, pungkasnya.*roel*



Diduga pengerjaan pengaspalan jalan menuju Stadion Utama Sumbar,Sikabu tidak sesuai spesifikasi

Mitra Rakyat.com(Padang)

Akses jalan menuju Main Stadion (Stadion Utama Sumatera Barat) Sikabu, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padange yang baru selesai dikerjakan oleh PT.Alco Sejahtera Abadi (ASA) terindikasi KKN.

Tidak tanggung-tanggung uang negara sebesar Rp15,3 miliar dikatakan masih kurang dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut yang panjang jalannya 2,8 kilo meter, oleh Erizal berbicara selaku PPK kegiatan, Sabtu(6/2/2021) via telpon.

" Aspal yang dihampar baru satu lapis. Karena dananya tidak mencukupi, kita masih membutuhkan dana sekitar 5 miliar lagi baru pekerjaan pengaspalan jalan menuju stadion utama rampung dengan kualitas yang sangat baik", ucap Erizal.

Proyek tersebut telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan terdapat sejumlah temuan yang mengharuskan rekanan(PT.ASA) mengembalikan uang negara sebesar Rp 52 juta. Kemudian rekanan juga dikenakan denda 10 juta karena keterlambatan pekerjaan, tutup Erizal.

Sebagai pengamat pembangunan Ir.Heru Pramono saat dikonfirmasi mengatakan, yang diucapkan pihak PPK  (Erizal) dinilainya ngelantur.

" Ngelantur itu PPK, setiap proyek negara pasti ada perencanaan yang matang. Mulai penghitungan jumlah material, masa kerja sampai selesai, hingga keuntungan untuk kontraktor maka disatukan dalam pagu atau dana yang akan ditawarkan", jelas Heru Minggu(7/2/2021)di Padang.

Terkecuali kalau proyek itu memang harus dilakukan secara multi year. Itupun ada rencana pencapaian volume tiap tahunnya, terangnya lagi.

Terindikasi kata Heru, proyek tersebut dijadikan objek dalam meraut keuntungan secara bersama-sama meskipun itu merugikan negara.

" Karena saat ini proyek jalan milik Dinas PUPR Provinsi Sumbar itu sebagian besar kondisinya menuju kehancuran", ujarnya.

Penyebabnya diduga pekerjaan dilakukan tidak mengacu terhadap spek dan teknis oleh kontraktor ditambah mendapat restu dari konsultan pengawas juga pihak dinas terkait, sebut Heru.


" Kualitas dan mutu jalan jauh dari harapan masyarakat. Ketebalan aspal yang dikerjakan PT.ASA disinyalir tidak sesuai. Begitupun agregat AC-Base, AC-WC dan AC-BC yang digunakan juga tidak sesuai spesifikasi", tegas Heru.

Sementara kendaraan bermuatan lebih dari 5 ton selalu lalu lalang setiap harinya. Inilah yang akan membuat jalan menjadi cepat rusak apabila pembangunan dikerjakan tidak mengacu terhadap spesifikasi, terang Heru.

"Parahnya nya lagi, pada pekerjaan turap atau penahan tanah yang disinyalir pengerjaan asal jadi. Bangunan turap seakan berkurap dan retak parah", ujarnya.

Bangunan tersebut sudah retak parah, penyebabnya diduga Heru pekerjaan lagi-lagi tidak sesuai spesifikasi. Material batu tidak bersih saat dipasang, adukan semen juga demikian, tandas Heru.

Sementara proyek dibiayai uang negara sebesar 15,3 miliar itu bertujuan untuk kepentingan masyarakat banyak khususnya warga sekitar dalam mendongkrak perekonomian mereka, pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan,media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*roel/tim*



 Mitra Rakyat.com(Padang)

Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Kasat Pol PP Kota Padang Alfiadi terindikasi "mangkrak" di Kejaksaan Negeri Padang. Sebelumnya dugaan kasus tersebut dilaporkan Ketua Umum LSM Awak, Defrianto Tanius pada 2 Desember 2019 ke Kejaksaan Negeri Padang.

Namun hingga hari ini belum ada kejelasan atas kasus tersebut. Sampai dimana proses nya masyarakat berhak tahu. Jangan sampai kunjungan bersama menjadi alasan pihak Kejari kalau proses kasus ini terhambat, kata Defrianto Tanius saat dikonfirmasi, Kamis(4/4/2021) di Padang.

"Kita laporkan ke Kejaksaan Negeri dugaan gratifikasi (tindak pidana korupsi) agar supremasi hukum dapat terealisasi di institusi yudikatif itu",ujarnya.

Berita terkait : Dugaan Gratifikasi, Kasat Pol PP Padang Dilaporkan ke Kejari Padang

Jangan dikait-kaitkan dengan pelanggaran saat Pilkada. Karena tindakan gratifikasi murni pelanggaran terhadap hukum. Jadi tidak ada hubungan dengan laporan kepada Bawaslu Sumbar, tegas Defrianto.

"Seharusnya Kejaksaan Negeri Padang harus lebih pro aktif menindaklanjuti sesuai bukti-bukti yang dilampirkan", katanya lagi.

Kita tentu saja berharap jaksa tetap profesional, jangan pula kunjungan bersama ke Sumatera Utara mempengaruhi kinerja jaksa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Padang, tandasnya.

Defrianto Tanius menyebutkan bersalah atau tidak Alfiadi terkait dugaan gratifikasi tersebut merupakan kewenangan dari pengadilan.

"Kewajiban jaksa hanya bagaimana merampungkan penyidikan sesuai bukti-bukti yang  telah dilampirkan saat laporan diterima" tutup Ketua LSM Awak tersebut.

Dilain pihak saat dikonfirmasi kepada Ranu Subroto selaku Kepala Kejaksaan Negeri Padang melalui Kasi Intel Yuni Hermawan menyebutkan, terhentinya proses hukum terhadap kasus dugaan gratifikasi itu tidak ada hubungannya dengan kegiatan kujungan bersama Kepala Kejaksaan Negeri seperti apa disebutkan, ungkap Yuni Hermawan, Jumat(5/2/2021) diruangannya.

" Memang laporan tidak diproses lanjutannya atau dihentikan. Karena saat kita lakukan proses verifikasi bukti-bukti yang diserahkan oleh pelapor. Ada beberapa fakta yang berbeda terhadap bukti yang diserahkan, artinya tidak memenuhi syarat sebagai laporan. Namun hal tersebut tidak dapat kami sampaikan karena bersifat rahasia", pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*roel*



 Opini

Oleh : Teti Ummu Alif

(Pemerhati Masalah Sosial)

Mitra Rakyta.com

Di tengah problematika bangsa yang tak kunjung bertepi, masyarakat kembali di hebohkan dengan kasus dugaan "pemaksaan" penggunaan jilbab bagi siswi nonmuslim yang bernama Jeni Cahyani Hia. Polemik itu awalnya mencuat setelah viral video adu argumen antara orang tua siswi nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang, Elianu Hia yang menilai putrinya diharuskan berjilbab saat ke sekolah (Suara Sumbar.id 21/01/2021).


Seketika itu pula isu ini menjadi perbincangan hangat di tanah air. Seolah mengubur semua isu besar. Terutama kasus korupsi yang kian menggurita. Juga, Banjir besar di Kalsel akibat eksploitasi alam secara serampangan. Belum lagi sejumlah kegagalan pemerintah dalam menangani pandemi. Dimana kematian nakes tertinggi se Asia. Namun, semua itu seakan terlupakan dalam sekejap.


Banyak pihak yang mengecam tindakan tersebut karena dianggap intoleransi. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memerintahkan pemerintah daerah setempat memberi sanksi kepada pihak yang terlibat dalam kasus aturan siswi diwajibkan memakai jilbab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat (CNNindonesia.com 24/01).


Tak ketinggalan, Aktivis dari Komunitas Pembela HAM Sumbar Wendra Rona Putra turut bersuara. Ia mengatakan bahwa masalah itu tak lepas dari Instruksi Wali Kota Padang Nomor 451.442/BINSOS-III/2005. Menurutnya, instruksi itu bermasalah jika diterapkan kepada siswi nonmuslim karena tak sesuai syariat agama dan UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan hak beragama bagi setiap orang (CNNindonesia.com 27/01). 


Disisi lain, Kepala sekolah SMK 2 padang Rusmandi mengaku tak pernah ada aturan yang menyatakan siswi nonmuslim wajib menggunakan jilbab ke sekolah. Dia menyebut pihak sekolah tak pernah memaksa siswi nonmuslim menggunakan jilbab ke sekolah. Aturan tersebut lebih berupa saran, bukan kewajiban. Olehnya Rusmandi siap di pecat jika terbukti ada pelanggaran terkait polemik tersebut (Suara.com 25/01).


Senada dengan hal itu, mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar mengatakan aturan yang mewajibkan siswi di sekolah negeri berpakaian muslimah bukan hal baru. Wali kota yang pernah menjabat dua periode itu, mengklaim bahwa aturan tersebut dibuat justru untuk melindungi kaum perempuan dari potensi kejahatan seksual. Bahkan, kebijakan itu sudah berlaku selama 15 tahun. Mengapa baru sekarang diributkan? (detikcom. 23/01)


Jika dicermati, kejadian di atas bukanlah tirani mayoritas atas minoritas. Sebab, terdapat sejumlah kasus serupa yang korbannya justru umat muslim. Di antaranya, pelarangan penggunaan jilbab bagi siswi muslim dihampir seluruh kota di Bali (Republika.com 21/02/2014). Kemudian ada juga pelarangan jilbab bagi pelajar di Wanokwari yang terjadi pada 2019. Dan masih banyak lagi yang terjadi di daerah lain. Hanya saja, kasusnya tak seheboh saat ini. Semua kalangan seolah diam seribu bahasa. Karena korbannya adalah umat islam. Berbeda halnya, jika korbannya adalah nonmuslim dan kaum minoritas. Seluruh elemen bangsa satu suara langsung menuding intoleran, melanggar HAM, dan merusak kebhinekaan. itulah fakta miris di alam Sekularisme saat ini. Dimana agama dipinggirkan dan di minimalisir sebatas ritual semata. 


Sebenarnya, kejadian di atas hanyalah masalah kesalahpahaman yang tak perlu di besar-besarkan. Masih banyak persoalan yang jauh lebih penting dalam dunia pendidikan kita saat ini. Pembelajaran daring selama pandemi merupakan salah satu problem yang masih menunggu untuk dituntaskan oleh Kemendikbud dan jajarannya. Belum lagi masalah seks bebas di kalangan pelajar yang kian merajalela.Sudah semestinya para pemangku kebijakan membenahi dan mengevaluasi sistem pendidikan yang berlaku selama ini. 


Dengan demikian, jelas bahwa isu jilbab padang sengaja di hembuskan untuk memojokkan islam dan kaum muslim. Para pengidap islamophobia akut terus bersuara lantang merusak simbol dan ajaran islam.


Polemik Jilbab tak akan terjadi, jika negeri ini di atur dengan syariat dari Sang Pencipta semesta. Sebab, Islam secara tegas telah menetapkan batas-batas penutupan aurat bagi laki-laki dan perempuan. Islam mewajibkan kaum lelaki menutup auratnya dengan pakaian yang sopan, diutamakan dari pusar hingga lutut, sedangkan bagi wanita, diwajibkan menutup seluruh anggota badannya, kecuali wajah dan telapak tangannya. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Quran surat Al Ahzab ayat 59: yang artinya "Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu'min: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". 


Selain itu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga bersabda mengenai batasan aurat wanita. Berdasarkan hadist Abu Daud, dari 'Aisyah radhiallahu'anha, beliau berkata, Artinya: Asma' binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, 'Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini', beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.


Sedangkan pakaian untuk wanita nonmuslim yang hidup dibawah naungan daulah, maka islam memberikan dua batasan. Pertama, menurut agama mereka. Jadi diperkenankan untuk mereka pakaian sesuai agama mereka.  pakaian agamawan mereka dan agamawati mereka, yakni pakaian rahib dan pendeta juga pakaian rahib wanita. Ini adalah pakaian yang disetujui dalam agama mereka. Maka laki-laki dan wanita mereka boleh mengenakan pakaian ini. Kedua, batasan yang diperbolehkan oleh hukum-hukum syara’. Yaitu hukum-hukum kehidupan umum yang mencakup seluruh rakyat, baik Muslim maupun non Muslim, untuk laki-laki dan wanita. jadi dalam kehidupan umum misal: di pasar, di sekolah, di rumah sakit, di Mall dll maka wanita nonmuslim maka wajib menutup aurat dan tidak bertabarruj. Serta wajib mengenakan jilbab dan kerudung. 


Adapun tentang fakta sejarah, maka sepanjang masa Khilafah, para wanita baik muslimah maupun nonmuslimah, mereka mengenakan jilbab, yakni pakaian yang luas di atas pakaian dalam dan mereka menutupi kepala mereka. Sungguh fakta gemilang yang tak terbantahkan. Senantiasa terukir indah dalam sejarah. Peradaban yang pernah berdiri kokoh berpuluh abad hingga menguasai 2/3 belahan dunia. Kapankah peradaban itu tegak kembali?

Wallahu a'lam bisshowwab.

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.