Mitra Rakyat.com(Tanah Datar)
Diduga kuat telah terjadi tindakan Pungutan Liar (Pungli) oleh oknum guru dan Kepala Sekolah dilingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN 23 Cubadak), Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Pungli tersebut diduga berkedok pengadaan westapel(tempat cuci tangan) dilingkungan sekolah sebagai salah satu protokol kesehatan(Prokes) dimasa wabah virus corona seperti sekarang ini oleh pihak sekolah.
Disinyalir pihak sekolah mengutip uang sebesar 25.000 sampai 30.000 rupiah permurid. Hal itu disampaikan beberapa wali murid kepada mitrarakyat.com, Sabtu(16/1/2021) di lingkungan rumah meraka.
Salah satu wali murid saat itu mengatakan, kami di minta mengumpulkan uang sebanyak Rp,25.000 per anak dan Rp,30.000 bagi jumlah murid yang sedikit dilokalnya, jelasnya.
Menurut wali murid lainnya, pihak sekolah menekankan kepada siswa untuk membayar sejumlah uang tersebut. Jika jika tidak segera dibayarkan , maka siswa tidak bisa sekolah tatap muka di tahun 2021 nantinya.
"Kata oknum guru disekolah tersebut, tidak bisa siswa sekolah tatap muka tanpa ada westavel di sekolah sebagai syarat prokes covid 19" ujar wali murid itu.
Dilain pihak, saat media mengkonfirmasikan kepada Kepala Sekolah(Kepsek) yang diketahui bernama Desnefit yang awalnya menepis dugaan pungli tersebut dengan mengatakan, tidak mengetahui kalau ada rapat komite sekolah tentang pengadaan wastapel itu.
"Saya tidak tau adanya persetujuan atas pembuatan westavel di sekolah apa lagi memita uang kepada wali murid", kata Desnefit selaku Kepsek Selasa(19/1/2021) via telpon.
Setelah didesak media dengan mengirimkan screen shoot percakapan digroup wa sekolah kepada Kepsek tersebut, namun Desnefit tidak merespon.
Selanjutnya awak mediapun mendatangi sekolah guna konfirmasi lanjutannya. Dan dihari itupun Kepsek mengakui dengan mengatakan, iya saya meminta sumbangan untuk pengadaan westapel.
" Saya meminta kepada wali murid melalui rapat komite untuk menyumbang dalam pengadaan westapel tersebut. Namun kita tidak pernah menyebutkan nominalnya", terang Desnefit.
Anehnya pihak sekolah seakan dapat pembelaan dari pihak wali murid lainnya yang diketahui sebagai Ketua Komite untuk kelas Empat(4), bernama Ervina.
"Kami mengumpulkan uang tidak melibatkan kepsek dan guru di sekolah ini, pengumpulan uang atas persetujuan kami dan wali murid", jelas Ervina kepada media ini.
Sementara Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnnya.*dp*