Mitra Rakyat.com (Padang)
Usai diperiksa Bawaslu Minggu (6/12) kemarin, Calon Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa dia tidak tau persoalan sewa menyewa posko. Wali Kota Padang ini menyebut persoalan posko itu diurus tim pemenangan.
“Bagaimana sebenarnya posko itu, saya tidak tahu. Sebab memang yang mengurus tim. Karena semenjak ditetapkan sebagai calon, saya sudah putar-putar di Sumbar. Urusan teknis, urusan kantor, tim yang mengurus,” kata Mahyeldi.
Berita terkait: Dugaan Gratifikasi, Kasat Pol PP Padang Dilaporkan ke Kejari Padang
Sehubungan dengan pernyataan Mahyeldi Ansharullah tersebut, Defrianto Tanius, warga Kota Padang, sebagai pelapor mengatakan bahwa unsur yang sangat penting itu, tentunya adalah aliran dana yang berkaitan dengan sewa menyewa gedung yang digunakan sebagai Posko Pemenangan.
“Artinya setelah dibayar oleh Alfiadi (sesuai bukti transfer), terjadi peristiwa hukum menerima, mendaftarkan ke KPU dan memanfaatkannya. Selain itu menurut nya, bukankah Pendaftaran Posko Pemenangan ke KPU sebagaimana laporan dana kampanye ditandatangani oleh Pasangan Calon,” katanya
Dia mengatakan, terkait dengan dugaan tersebut, sesuai kewenangan yang melekat menurutnya, Bawaslu dapat meminta keterangan kepada KPU Sumbar dan Akuntan Independen terkait pelaporan dana kampanye pasangan Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy.
“Jika terbukti pelaporan dana kampanye tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Baik Alfiadi (sebagai pembayar sewa gedung) maupun Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy sebagai penerima dan pemanfaat gedung sebagai Posko Pemenangan, dapat disangkakan melakukan pelanggaran pilkada pemilu,” katanya.
Demikian, katanya, namun segala sesuatunya tentu saja tergantung kinerja Bawaslu Sumbar yang terus diawasi oleh Bawaslu Pusat serta DKPP. “Kami yakin Bawaslu berpegang lurus pada aturan,” katanya. (*)