Mitra Rakyat.com(Padang)
Bungkamnya PPK Heru Rumanda dan Kepala Satuan Kerja Operasional dan Pemeliharaan (Kasatker OP) Balai Wilayah Sungai Sumatera Lima(BWSS V) Hanif, saat dikonfirmasi awak media beberapa hari lalu. Menandakan ada aroma busuk terhendus pada pelaksanaan proyek negara yang dikelola BWSS V tersebut.
Ada indikasi "persekongkolan" antara pihak BWSS V dengan rekanan CV.Varis Kontruksi. Konspirasi itu diduga terjadi pada perjalanan proyek pemeliharan Danau Cimpago yang menghabiskan uang negara Sumber APBN Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 1.174.551.000,00 yang dikelola Satker OP (BWSS V).
Selama hampir 180 hari pekerjaan berjalan, terindikasi rekanan sangat leluasa melakukan kecurangan dan pelanggaran terhadap undang-undang juga peraturan, tanpa ada pihak yang mereka takuti dalam melakukannya, kata Harry Putra Helga SH, MH , pada Jumat(05/11/2020) saat berada diruangan kantor hukumnya, di Padang.
Seperti, Intruksi Kementrian PUPR, Perda Nomor 6 Tahun 2020, Undang- undang terkait K3, dan Maklumat Kapolri. Semua itu menyangkut tentang protokol kesehatan dalam antisipasi penyebaran viris corona(covid 19) oleh negara.
Berita terkait : Nada Sumbang Proyek Pemeliharaan Danau Cimpago Satker OP BWSS V
Sementara menurut data, saat ini Provinsi Sumbar menjadi peringkat pertama sebagai provinsi tertinggi penyebaran virus mematikan itu, ungkap Harry.
"Bukannya memberikan teguran dan sanksi, malah pihak BWSS V terkesan tutup mata seolah merestui pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan CV.Varis Kontruksi menyangkut proyek tersebut", ujarnya.
Menurut analisa hukumnya, dugaan permainan busuk ini berpotensi rugikan uang negara. Karena pengadaan untuk westafel, handsanitaizer, masker, kelengkapan Alat Pelindung Diri(APD) yang ada dalam SMK3 atau K3 inlude atau masuk dalam pembiayaan negara yang di dokumen kontrak. Tapi rekanan diduga kuat tidak mengadakannya saat pekerjaan berlangsung sampai sekarang, disitulah telah terjadi kerugian negara, terangnya.
Ditambah, ada item pekerjaan yang disinyalir sampai saat ini belum mereka kerjakan. Diantaranya, penggalian sedimen danau dan pembangunan trotoar dikawasan wisata Danau Cimpago.
Apabila item tersebut ada kemudian tidak dikerjakan, kedua belah pihak diduga terang-terangan lakukan penilapan dan bisa dijerat undang- undang tipikor,tandas Harry.
Dugaan itu dikuatkan dengan sikap tidak koperatif yang dipertontonkan Heru Rumanda dan Hanif saat dikonfrotir media. Mengapa mereka harus enggan untuk memberikan keterangan dan tanggapan terhadap konfirmasi media saat itu tanpa alasan yang jelas, tukasnya.
"Semantra dalam amanat undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP), informasi menyangkut proyek itu merupakan hak publik atau masyarakat banyak yang wajib dipenuhi pihak BWSS V " ucap Harry lagi.
Harry berharap kepada pihak Kejaksaan, Polri, LSM, dan masyarakat untuk berperan aktif sebagai pengawas untuk proyek yang memakai anggaran negara itu. Lebih baik mencegah sejak dini kegiatan yang beraroma korupsi tersebut, pungkasanya.
Dilain pihak, Heru Rumanda selaku PPK dan Hanif sebagai Kepala Satker OP BWSS V, belum bisa berikan tanggapannya terkait konfirmasi media.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.
*roel*