Pelaksanaan proyek gedung baru yang ditengarai UPTD Balai Kesehatan Olah Raga Masyarakat dan Pelatihan Kesehatan(BKOM dan Pelkes) diduga ada indikasi korupsi bersama.
Pekerjaan kontruksi yang dilaksanakan CV. Serasi Bersama bernomor kontrak 027-199/PAN/DPPA-SKPD/BKOM-Pelkes/VII/2020 barjalan diduga tanpa pengawasan ketat. Sebab, pembangunan gedung yang menghabiskan uang negara sebesar Rp 3.594.920.106.19 (DAK) itu, terpantau awak media perjalanannya diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur(SOP), pada Kamis(01/10/2020) waktu lalu.
Berita Terkait : Kuat Dugaan CV. Serasi Bersama dan Pihak Terkait Langgar Spesifikasi Teknis dan Aturan Pada Proyek Negara
Karena dalam perjalanan proyek tersebut pihak yang semestinya menegur, bahkan menindak tegas kontraktor nakal seolah tutup mata, meskipun kuat dugaan CV. Serasi Bersama secara jelas telah langgar spesifikasi teknis dan aturan.
Yatun SH, (Ketua Kantor Hukum Analisa)
Namun pihak Konsultan Pengawas, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Kuasa Pengelola Anggaran (KPA) yang berhak menolak dan mungkin melakukan pemutusan kontrak, seakan kehilangan "taring" untuk melakukannya, kata Yatun SH, pada Sabtu(03/10/2020) di kantornya.
Ketua Kantor Hukum Analisa, Yatun SH menduga kuat kalau proyek gedung baru BKOM dan Pelkes tersebut ada indikasi korupsi secara bersama-sama. Pekerjaan yang mestinya diawasi secara ketat oleh pihak- pihak tersebut, terkesan ada pembiaran untuk kontraktor dalam melakukan kecurangan demi memperoleh keuntungan yang tidak halal, kata Yatun.
Yatun menilai perjalanan proyek tersebut ada indikasi melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
" Terindikasi kontraktor dan pihak terkait lainnya melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP", tegasnya.
Menurut anilisa hukum Yatun SH dengan lokasi pekerjaan yang sangat dekat dengan lingkungan BKOM Pelkes. Mestinya PPTK bisa setiap saat melakukan pengawasan. Namun tidak demikian adanya, seperti pengakuan Awaludin Rao kepada media ini, PPTK yang bernama Yeni setiap pagi dan sore waktu pekerjaan selalu hadir dilapangan.
Parahnya meskipun setiap hari dilapangan, Yeni diduga tidak serta merta melakukan peneguran terhadap kontraktor. Buktinya, masih saja para pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri(APD) dalam bekerja.
Selanjutnya, secara teknis kontraktor diduga juga melakukan pelanggaran namun diduga tetap dibiarkan oleh konsultan pengawas dan PPTK kegiatan. Terlihat dari struktur bangunan, seperti tiang beton utama yang keropos dan tidak lurus, manandakan kontraktor bekerja tidak sesuai spesifikasi teknis, ujar Yatun.
Demi mendapatkan keuntungan lebih, disinyalir kontraktor dan pihak terkait rela gadaikan keselamatan jiwa penghuni gedung baru tersebut kedepannya, tandasnya.
Pada proyek gedung baru BKOM dan Pelkes itu, Yatun SH berharap kepada pihak berwajib, LSM, dan segenap masyarakat melakukan pengawasan secara intensif agar uang negara yang dihabiskan sebanding dengan kualitas dan mutu bangunan yang dikerjakan, pungkasnya.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi PPTK, KPA, konsultan pengawas, dan pihak berwajib. *roel*