Mitra Rakyat.com(Pessel)
Terindikasi Kabid Irigasi Dinas PSDA Pesisir Selatan (Pessel) "tutup mata" terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan CV. Rinika Buana. Beredar informasi dilingkungan masyarakat Kecamatan Sutera, material yang dipakai CV. Rinika Buana pada proyek irigasi yang dikerjakan tidak miliki izin.
Salah satu warga yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan," material batu dan pasir yang digunakan oleh CV. Rinika Buana pada perkerjaan irigasi diduga tidak mempunyai izin tambang", pada Sabtu (24/10/2020) dilokasi pekerjaan.
" Batu dan pasir yang dipakainya bersumber dari sungai dekat dengan lokasi pekerjaan yang disinyalir tidak memiliki izin tambang(Galian C), jelasnya.
Berita Terkait : Jaferi : Kami Telah Perintahkan Kontraktor Untuk Perbaiki Pasangan Batu
Dilain pihak saat dikonfirmasi kepada Jaferi (Kepala Bidang Irigasi) atau PPK dari proyek itu, pada Senin(26/10/2020) kemaren, hingga saat ini belum berikan jawabannya. Meskipun diduga konfirmasi awak media sudah dibaca oleh Kabid tersebut.
Hal serupa juga dilakukan oleh Riki sebagai kontraktor pelaksana lapangan dari CV. Rinika Buana. Saat dikonfirmasi dihari Sabtu yang sama hingga saat ini belum juga berikan jawaban.
Menanggapi hal tersebut Wijayanto SH, MH, ikut berkomentar. Dalam komentarnya, Pengacara itu mengatakan, " pada proyek negara itu ada aroma tidak sedap terhendus. Ada indikasi "kongkalingkong" antara rekanan dengan pihak pengawas dan pihak Dinas PSDA Pessel", kata Wijayanto, Selasa(27/10/2020) di Padang.
Lawyer yang akrab dipanggil Wijaya itu melanjutkan komentarnya. Kenapa demikian, kata Wijayanto lagi, " karena pihak Dinas PSDA dan pengawas yang seharusnya lebih dulu menegur bahkan harus menindak tegas kontraktor tersebut, terkesan "tutup mata" seolah tidak mengetahui nya.
Buktinya, pihak rekanan diduga leluasa melakukan pelanggaran tersebut tanpa ada pihak yang ditakutinya. Bahkan pihak Kejaksaan Negeri Pessel yang waktu lalu sempat mendatangi lokasi pekerjaan pun tidak membuat ciut nyali kontraktor nakal tersebut, ujarnya.
"Kuat dugaan rekanan berikut pengawas dan PPK telah kangkangi Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba", tegasnya.
Begitu juga dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik(KIP). Sebab dengan tidak menanggapi dan menyikapi konfirmasi dari awak media, rekanan dan pihak Dinas PSDA Pessel terkasan telah merenggut hak publik dalam memperoleh informasi, tukasnya.
Wiyanto berharap kepada pihak penegak hukum untuk dapat mengawasi tindak tanduk dari pihak rekanan meskipun proyek negara itu masih tahap pelaksanaan. Untuk mengantisipasi terjadi pelanggaran hukum yang berdampak terhadap kerugian uang negara, pungkasnya.
Sampai berita diterbitkan, awak media masih menunggu dan upaya konfirmasi pihak terkait lain. *roby/roel*