Romi Yufendra, Ketua DPD Sumbar LSM KPK Nusantara
Mitra Rakyat.com(Padang)
Lempar batu sembunyi tangan, hal ini sepertinya dibuktikan Awaludin Rao terkait dugaan buruknya mutu dan kwalitas hasil pekerjaan yang baru saja dia selesaikan. Awaludin Rao diduga sengaja berkilah bahwa proyek pembangunan atau rehabilitasi bendung aliran Paket 2 berlokasi di Keluarahan Limau Manis, bukan pekerjaan dia(CV.Serasi Bersama)
Kepada media Awaludin Rao mengatakan, ini bukan pekerjaan saya, sambil mengirimkan screen shoot foto judul berita, kepada wartawan via WhatsApp(WA) yang kemudian tidak bisa dihubungi oleh media kembali nomor WA tersebut, Selasa(13/10/2020).
Berita Terkait : Diduga Fadel Kabid PSDA Sengaja Blokir Nomor Seluler Wartawan Saat Ingin Konfirmasi
Pengakuan yang cukup mengherankan, jelas-jelas pada plang proyek dituliskan bahwasanya kontraktor pelaksana dari CV. Serasi Bersama. Hingga saat ini diketahui pelaksana lapangan diduga bernama Awaludin Rao, kata Romi Yufendra, Ketua DPD Sumbar LSM KPK Nusantara, Rabu(14/10/2020) di Padang.
Banyak proyek negara yang dia (Awaludin Rao) kerjakan atas nama perusahaan CV. Serasi Bersama tahun ini. Pembangunan Puskesmas di Parak Karakah, Pembangunan Gedung Baru BKOM dan Pelkes di Gunung Pangilun, yang diduga juga bermasalah, ujar Romi.
Dan selanjutnya Awaludin Rao mengatakan, kalau proyek yang terindikasi telah rugikan negara itu bukan pekerjaannya. Mungkin karena sudah diserah terimakan dengan DPUPR Kota Padang, Bidang PSDA. Kemudian Awaludin Rao merasa tidak bertanggung jawab lagi terhadap mutu dan kwalitas proyek tersebut," tandasnya.
Saat ini proyek bernomor kontrak 101/KONT-SDA/APBD/PUPR/2020, pada bangunan bronjong kondisinya diduga sangat rusak parah. Apalagi, bronjong itu dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya musibah terhadap warga sekitar, seperti yang apa dikatakan warga sebelumnya, ungkap Romi.
Diduga kuat pada proyek itu telah terjadi korupsi secara bersama. Sebab, indikasi hal itu terjadi atas perubahan sikap Awaludin Rao serta Fadelan Fista Masta sebagai PPK saat itu yang tidak koperatif terhadap media saat ingin dikonfirmasi, tegas Romi.
Kedua pihak tersebut diduga secara sengaja kangkangi Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dan tindakan security yang diduga kuat sempat menghalagi wartawan dalam upaya konfirmasi telah langgar undang-undang pers nomor 40 tahun Tahun 1999,pasal 18 , secara sengaja menghalangi wartawan dalam mencari informasi, tegas Romi.
LSM KPK Nusantara akan menidak lanjuti dan akan membuat laporan kepada pihak berwajib menyangkut dugaan yang dilakukan oleh pihak terkait pada proyek pembangunan atau rehabilitasi bendung aliran Paket 2 berlokasi di Keluarahan Limau Manis tersebut, pungkasnya.
Hingga berita ini terbit, media masih upayakan konfirmasi pihak terkait lainnya. *roel*