Mitra Rakyat.com(Pessel)
Diduga pelaksanaan proyek rehabilitasi irigasi DI.Tabek Sampudiang Kecamatan Sutera,Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) langgar aturan dan spek.
Sebab, proyek Dinas PSDA Pessel yang menelan uang negara sebesar 1 miliar itu saat ini kondisinya sudah ada yang rusak meskipun masih tahap pelaksanaan, kata Heru Irawan ST, Kamis(22/10/2020) di Pessel.
"Disinyalir kuat proyek yang dikerjakan CV.Rinika Buana lemah terhadap pengawasannya. Terbukti,masih masa pelaksanaan saja, badan irigasi sudah patah diduga karena hantaman tebing yang roboh", ucap Heru.
Terindikasi pekerjaan irigasi pada pelaksanaannya tidak mengacu terhadap spek tekinis yang ada. Dimana bangunan pondasi irigasi diduga tidak membuat koporan atau galian sedalam minimal 30cm,terang Heru.
"kontraktor pelaksana (CV.Rinika Buana) pada proyek Irigasi DI.Tabek Sampudiang kuat dugaan tidak membuat lantai kerja dan menggunakan material batu yang patut dipertanyakan izin galian C nya" ungkap Heru.
Menurut informasi yang beredar ditengah masyarakat lokasi pekerjaan. Material batu yang digunakan merupakan batuan yang bersumber dari lokasi pekerjaan.
Sementara pada masa lelang atau tender proyek, dukungan dan izin sumber material merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi kontraktor saat ditunjuk sebagai pemenang,tandasnya.
Lebih baik pencegahan dilakukan sejak dini terhadap kegiatan terjadinya pelanggaran yang akan berdapak terhadap mutu dan kwalitas bangunan dan kerugian terhadap uang negara, tegas Heru.
Disitulah peranan konsultan pengawas diharapkan, agar sungguh-sungguh dalam mengawasi segala kegiatan kontraktor,pungkasnya.
Hingga berita ini terbit media masih upaya konfirmasi pihak terkait lain.* roby*