Mitra Rakyat.com(Pessel)
Proyek negara dengan sumber Dana Alokasi Khususu(DAK) yang dikelola Pemerintah Kabupaten Pasisir Selatan(Pemkab Pessel) melalui Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (DPSDA) nya menuai kriktikan pedas dikalangan khalayak ramai.
Nada sumbang terdengar ditelinga menyangkut pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi DI. Tabek Sampudiang dengan nomor kontrak 611/ 59/ SPK-DAN PSDA-PS/ VII-2020, sebab masih masa pelaksanaan saja irigasi yang dikerjakan sudah ada yang rusak.
Berita terkait : Diduga Proyek Dinas PSDA Pessel Langgar Aturan dan Spek
"Kerusakan badan irigasi tersebut dampak dari pelaksanaan pekerjaan yang disinyalir kuat tidak sesuai spesifikasi teknis yang ada di dokumen kontrak", kata Doni Saputra SH, salah satu masyarakat yang hidup di Pessel tersebut, Sabtu(24/10/2020).
Selanjutnya Doni mengatakan, kuat dugaan proyek yang dibiayai negara itu pelaksanaannya tidak mengacu terhadap Peraturan K3 Konstruksi Indonesia, Intruksi Kementrian PUPR Tentang Protokol Kesehatan Covid 19 pada Pengadaan Jasa Kontruksi, dan Perda Nomor 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru(AKB).
Proyek senilai 1 miliar yang dikerjakan CV. Rinika Buana dan diawasi CV. Diwel Engeneering Consultan diduga hanya sebagai objek dalam mencari keuntungan saja oleh pihak ikut berperan diproyek tersebut, kata Doni lagi.
Kerusakan badan irigasi menurut Doni bukan semata-mata disebabkan tebing yang longsor. Tapi akibat pekerjaan diduga pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi. Sacara umum, untuk pekerjaan irigasi mestinya memakai atau melakukan penggalian yang biasa disebut koperan, jelasnya.
Terlepas dari teknisnya, secara aturan pihak terkait didalam proyek tersebut terindikasi kangkangi undang-undang ingklut pada Peraturan K3 Kontruksi Indonesia diantaranya:
" UU No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Permen PU No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, Permen PU No. 9 Tahun 2008 tentang Pedoman SMK, Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum KEP.174_MEN_1986 No.104_KPTS_1986 Tentang K3 di Tempat Kegiatan Konstruksi, Permenakertrans No. 1 Tahun 1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan Permen PUPR02-2018", papar Doni.
Dilain pihak, saat dikonfirmasi kepada Riki pelaksana lapangan dari CV. Rinika Buana terkait hal itu mengatakan, " tentang aturan terkait protokol covid yang seperti disebutkan itu, saya tidak mengetahuinya dan pihak pengawas dan Dinas PSDA pun tidak memberitahukannya kepada saya", jelas Riki via telpon pada hari yang sama.
Namun untuk pelaksanaan fisik, kami tetap mengacu pada spesifikasi teknis yang ada di dokumen kontrak, kata Riki.
" kami ada melakukan penggalian sedalam 35 cm sebagai koperannya, dan membuat lantai kerja setebal 15 cm", kata Riki.
Kalau menyangkut badan irigasi yang rusak atau patah itu merupakan kerusakan yang disebabkan longsor nya tebing yang ada didekat bangunan, pungkasnya.
Manyangkut dugaan materia batu ilegal yang dipakai pada proyek tersebut, hingga berita diterbitkan belum ada tanggapan dari Riki.
Media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita diterbitkan. *roby*