Mitra Rakyat.com(Padang)
Proyek Balai Wilayah Sungai Sumatera Lima(BWSS V) Satuan Kerja Operasional dan Pemeliharaan(Satker OP) diduga abaikan Intruksi Kementrian PUPR dan UU tentang K3.
Hal itu terlihat pada pekerjaan pemeliharaan berkala polder atau kolam retensi yang dioperasikan dan dipelihara danau cimpago collecting pond. Yang mana saat melaksanaan pekerjaan seluruh pekerja tidak menggunakan masker, helm, sarung tangan, sepatu bot, pada Kamis (24/09/2020).
Proyek bernomor kontrak HK/02.03/04/Satker-OP-SDA/OP.SDA II/IV/2020, dikerjakan CV.Varis Kontruksi dengan nilai Rp 1.174.551.000, sumber APBN TA2020 disinyalir lemah pengawasan.
Seiring meningkatnya kasus penyebaran virus covid 19 di Kota Padang waktu dekat ini. Proyek pemeliharan danau cimpago tersebut terlalu berani abaikan Intruksi Kementrian PUPR terkait penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 dilokasi proyek negara.
Ada indikasi persekongkolan antara kontraktor pelaksana dengan PPK OP dan pihak lain dalam melaksanakan proyek APBN tersebut untuk mencari keuntungan, kata Roby Pratama, SH saat dikonfirmasi menilai buruknya pengawasan untuk proyek tersebut pada hari yang sama di Padang.
" Bangunan apa yang dikerjakan CV.Varis Kontruksi kita sendiri sebagai warga kota padang tidak tahu, karena tidak ada pemberitahuan pada plang proyeknya", ujar Roby.
Menurut Roby, kalau hanya untuk pembangunan infrastruktur yang tidak jelas namanya itu, kemudian mengahabiskan dana sebesar 1miliar lebih telah terjadi pemborosan terhadap uang negara.
Mengapa rekanan dapat abaikan intruksi Kementrian PUPR dan undang-undang kontruksi tentang K3 itu, kalau tidak ada kerjasama untuk meraut keuntungan pada proyek tersebut, ucap Roby.
Seluruh pekerja kasar tidak difasilitasi oleh CV.Varis Kontruksi dengan Alat Pelindung Diri(APD). Sementara hak dari para pekerja sesuai amanat undang- undang adalah menjamin kesehatan , dan keselamatan dalam bekerja, tukasnya.
Disinyalir selain abaikan intruksi Kementrian PUPR, Kontraktor sekaligus labrak Peraturan K3 Konstruksi Indonesia diantaranya:
01. UU No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Permen PU No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, Permen PU No. 9 Tahun 2008 tentang Pedoman SMK3, KEP.174_MEN_1986 No.104_KPTS_1986 Tentang K3 di Tempat Kegiatan Konstruksi, Permenakertrans No. 1 Tahun 1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permen PUPR Nomor 02 Tahun 2018, papar Roby.
Begitu banyak peraturan perundangan yang dilanggar rekanan, namun ironisnya kontraktor seakan terilhat santai melakukan pelanggaran tersebut, pungkasnya
Dilain pihak, Heru Rumanda selaku PPK OP, BWSS V belum bisa berikan tanggapnya menyangkut proyek tersebut saat dikonfirmasi.
Hingga berita diterbitkan awak media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*roel*