Diduga Pembangunan Jembatan Titi CS Jadi "Petaka" Masyarakat Sekitar
Mitra Rakyat.com(Padang)
Pekerjaan pembangunan jembatan titi cs menuai kritikan dikalangan publik. Proyek bernomor kontrak 05/PPK/SK.PJNI-8b 03.23.1.1/II/2020 milik Pelaksana Jalan Nasional(PJN I) diduga akan jadi petaka bagi masyarakat sekitar.
Kuat dugaan terjadi perubahan rencana pondasi dari Bor Pile ke tiang pancang tanpa ada perubahan gambar atau addendum As Bult.
Dikhawatirkan akibat getaran dari proses pemancangan tiang ke tanah, akan merusak bangunan masyarakat yang ada disekitar kawasan proyek, kata Ir. Ruswandi, salah satu warga Kota Padang, Senin(07/09/2020).
Selanjutnya proyek yang dikerjakan PT. Amar Permata Indonesia (API) senilai
Rp 31.564.777.000, dibawah pengawasan PT. Visi Tekniktama Unggul KSO CV. Kato Engineering Consultan dan CV. Aldiguna Consultan Engineering. Untuk informasinya pun terindikasi tidak transparan, sebut Ruswandi.
Sebagai ahli Kontrusksi Ruswandi mengatakan, diketahui anggran sebesar 31 milyar lebih itu bukan untuk pekerjaan satu jembatan saja. Tapi ada tiga titik pekerjaan. Masing - masingnya, di Tabing (Padang) Kayu Tanam (Padang Pariaman) dan Baso (Agam).
"Diduga informasi terkait nilai pekerjaan peritemnya, rekanan yang disinyalir dapatkan restu dari PPK tidak menulis secara rinci dipapan nama proyek tersebut" ucapnya lagi.
Tidak ditulisnya nilai pekerjaan secara rinci oleh rekanan dapat menimbulkan asumsi negatif terhadap pekerjaan tersebut oleh masyarakat. Selain itu, kata Ruswandi, akan berpengaruh terhadap progres pekerjaan juga.
Pada gambar jadi atau As Built, untuk pondasi jembatan salah satu titik pekerjaan jembatan di Tabing, Kota Padang itu. Untuk pondasi yang harus digunakan pada jembatan tersebut ialah sistem bor pile dengan kedalaman 42 m, katanya.
Namun fakta pelaksanaannya, pondasi yang dipakai tiang pancang. Ada perubahan terjadi disini, tapi tiang pancang yang ditanam apakah tetap dengan kedalam 42 m? , tutur Ruswandi.
Disinyalir kuat perubahan pondasi jembatan pun tanpa ada perubahan gambar (As Built) yang disetujui secara tertulis oleh PPK, ujarnya.
Selain itu, kuat dugaan ada dampak negatif dari pekerjaan pondasi tiang pancang tersebut terhadap bangunan masyarakat. Karena lokasi pekerjaan merupakan daerah padat penduduk, tandasnya.
Getaran yang ditimbulkan saat tiang pancang saat ditanam menggunakan alat akan membuat gerakan pada tanah sekitar, wajar masyarakat mengkhawatirkan banguan rumah mereka yang ada dekat dengan lokasi, pungkasnya.
Hingga berita ditayangkan, media masih menunggu jawaban konfirmasi dari PPK dan pihak terkait lainnya. *roel*