Mitra Rakyat.com(Padang)
Seiring meningkatnya penyebaran kasus virus Covid 19(Corona), diduga pekerjaan pembangunan gedung, kelas, kantor, asrama di UPTD Balai Kesehatan Olah Raga Masyarakat dan Pelatihan Kesehatan(BKOM dan Pelkes) abaikan instruksi Kementrian PUPR Tentang Protokol Kesehatan Covid 19 pada jasa kontruksi dan uu terkait penerapan K3.
Sebab, pada Minggu(27/09/2020) dilokasi pekerjaan para pekerja kasar terpantau media kuat dugaan tidak difasilitasi dengan masker, helm ,sarung tangan, sepatu bot, sebagai Alat Pelindung Diri(APD).
Proyek yang digawangi Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar itu terindikasi labrak banyak aturan terkait penerapan K3, kata Hendra Saputra, SH, MH,
Sebagai salah satu warga Kota Padang Hendra menilai buruknya perjalanan proyek yang dikerjakan CV. Serasi Bersama , saat dikonfirmasi media, pada hari yang sama di Padang.
" Sebagai garda terdepan dalam pencegahan penyebaran virus corona di negeri ini. Dinkes Sumbar terindikasi langgar sendiri himbaunnya terhadap masyarakat dalam mencegah penyebaran virus tersebut", ujar Hendra.
Hendra mengatakan, sepertinya pekerjaan pembangunan gedung BKOM dan Pelkes ini ada indikasi persekongkolan antara rekanan, pengawas dan PPK kegiatan.
Karena lemahnya pengawasan dari kedua belah pihak( consultan pengawas dan PPK) yang sebenarnya berwenang untuk menegur apabila kontraktor (CV. Serasi Bersama) melaksanakan pekerjaan tidak sesuai aturan, terang Hendra.
Namun tidak demikian adanya, pengawas berikut PPTK dan PPK ada indikasi pembiaran terhadap pelanggaran yang diperbuat kontraktor. Seakan pihak yang berwenang untuk menegur kehilang taring, jelasnya.
Disinyalir selain abaikan intruksi Kementrian PUPR, Kontraktor dan pihak berwenag lainnya juga labrak Peraturan K3 Konstruksi Indonesia diantaranya:
01. UU No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Permen PU No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, Permen PU No. 9 Tahun 2008 tentang Pedoman SMK3, Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum KEP.174_MEN_1986 No.104_KPTS_1986 Tentang K3 di Tempat Kegiatan Konstruksi, Permenakertrans No. 1 Tahun 1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permen PUPR Nomor 02 Tahun 2018.
Begitu banyak peraturan perundangan yang dilanggar rekanan, namun ironisnya kontraktor seakan terilhat santai melakukan pelanggaran tersebut, tandasnya.
Terakhir lawyer tersebut(Hendra Saputra SH. MH) berharap pada perjalanan proyek Dinkes Sumbar ikut diawasi pihak Yudikatif agar benar-benar berjalan sesuai aturan, pungkasnya.
Dilain pihak Awaludin Rao dihari yang sama selaku pelaksana dari CV. Serasi Bersama membatah keras dugaan yang ditujukan kepada nya itu.
Sejalan dengan mengirimkan beberapa foto, Awaludin Rao mengatakan, semua personil dan karyawan kami memakai sepatu dan seragam kerja. Juga karyawan tersebut kami asuransikan, terangnya, via telpon.
Terkait penerapan protokol covid pada jasa kontruksi, Awaludin Rao menyebutkan, penetapan Protokoler SMK3 termasuk Covid 19 sangat ketat diterpakan disini. Kami wajib test suhu tubuh setiap hari, wajib olah raga senam bersama setiah hari Rabu, jelas Rao.
Kami dilokasi pekerjaan menyediakan westapel dan Handsanitaizer sesuai aspek protokol covid19 jasa kontroksi,kata Awaludin Rao.
"Katakan sama masyarakat tersebut ngomong itu jangan asbun saja(Asal bunyi, red) teliti dengn baik", cecarnya.
Soal pekerja gak memakai masker tanyakan saja sama mereka.Kalau saya sudah tanya alasannya, ..sesak napas mereka kalau kerja berat pakai masker, pungkas Kontraktor tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnnya. *roel*