Mitra Rakyat (Pasbar)
Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan oleh oknum staf Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar, Andro Minaldo yang mengendap sejak 2018 dipertanyakan oleh sejumlah ninik mamak Nagari Sinuruik ke Polres Pasaman Barat.
"Benar kita mempertanyakan sejauh mana penyelidikan kasus dugaan pemalsuan tandatangan pembelian baju ninik mamak dan bundo kanduang. Perkaranya sudah lama sekali, tetapi progresnya lambat," ujar Andreas Ronaldo selaku kuasa hukum ninik mamak Sinuruik usai dari Polres Pasaman Barat, Selasa (18/08)
Menurut Andreas terkait persoalan dugaan pemalsuan tandatangan itu, dia mempertanyakan kelanjutan kasusnya, kepada penyidik Tipikor Polres Pasaman Barat terhadap perkara tersebut.
Andreas bertindak selaku kuasa hukum ninik mamak Sinuruik atas nama Putra Dasat, Afriadine, Damawan, Elmiza, dan ninik mamak lainnya, agar kasusnya diproses sesuai aturan yang berlaku.
Elmiza selaku pelapor ke polisi menyebutkan, bahwa dugaan pemalsuan tandatangan tersebut terkait dengan pengadaan baju batik ninik mamak dan bundo kanduang sebesar Rp18 juta, pada tahun 2018 lalu.
"Dalam pengadaan itu ada yang tidak lazim, uang dicairkan duluan, barang tidak ada. Setelah ribut baru dicari pakaian tersebut. Untuk pencairan dananya diduga tanda tangan ninik mamak dipalsukan. Bahkan sampai saat ini masih banyak ninik mamak yang tidak menerima pakaian tersebut," ujar Elmiza yang juga Sekretaris KAN Sinuruik ini.
Atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang berujung kepada tindakan korupsi tersebutlah sejumlah ninik mamak, Bamus Sinuruik, KAN melaporkan ke Polres Pasaman Barat, tetapi seolah prosesnya lama.
Para pelapor menduga tidak saja pengunaan dana pembelian baju pakaian adat yang dipermainkan, tapi juga anggaran lainnya diantaranya pembelian racun tikus, program desa pelangi, dan pengadaan listrik.
"Kami menduga dana nagari yang mencapai Rp. 4 miliar tiap tahun diduga tidak transparan dan terbuka. Dan kami telah meminta inspektorat untuk memeriksa Walinagari Sinuruik," katanya.
"Kami sebagai anggota Bamus Nagari Sinuruik tidak pernah dibawa musyawarah terhadap yang akan dibuat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Bahkan pada tahun 2019 dan 2020 telah melayangkan surat mosi tak percaya kepada Walinagari Sinuruik Fri Anton," kata Afriadine dan Putra Dasat.
Para ninik mamak tersebut menyebutkan kalau kasus ini "dipetieskan" maka akan jadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di Pasaman Barat.
Mereka ninik mamak juga mempertanyakan kepada penyidik Polres Pasaman Barat, kenapa staf nagari saja yang diperiksa, padahal yang terlibat dalam pencairan dana tersebut ada walinagari dan bendahara.
Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasubag Humas AKP Defrizal ketika dikonfirmasi via telepon Selasa (18/08) mengaku belum mengetahui perihal kasus tersebut.
"Saya belum mengetahui kasus laporan ninik mamak Sinuruik itu, silakan hubungi Kasat Reskrim," ujar Defrizal. (Dedi/Rudy)
"Benar kita mempertanyakan sejauh mana penyelidikan kasus dugaan pemalsuan tandatangan pembelian baju ninik mamak dan bundo kanduang. Perkaranya sudah lama sekali, tetapi progresnya lambat," ujar Andreas Ronaldo selaku kuasa hukum ninik mamak Sinuruik usai dari Polres Pasaman Barat, Selasa (18/08)
Menurut Andreas terkait persoalan dugaan pemalsuan tandatangan itu, dia mempertanyakan kelanjutan kasusnya, kepada penyidik Tipikor Polres Pasaman Barat terhadap perkara tersebut.
Andreas bertindak selaku kuasa hukum ninik mamak Sinuruik atas nama Putra Dasat, Afriadine, Damawan, Elmiza, dan ninik mamak lainnya, agar kasusnya diproses sesuai aturan yang berlaku.
Elmiza selaku pelapor ke polisi menyebutkan, bahwa dugaan pemalsuan tandatangan tersebut terkait dengan pengadaan baju batik ninik mamak dan bundo kanduang sebesar Rp18 juta, pada tahun 2018 lalu.
"Dalam pengadaan itu ada yang tidak lazim, uang dicairkan duluan, barang tidak ada. Setelah ribut baru dicari pakaian tersebut. Untuk pencairan dananya diduga tanda tangan ninik mamak dipalsukan. Bahkan sampai saat ini masih banyak ninik mamak yang tidak menerima pakaian tersebut," ujar Elmiza yang juga Sekretaris KAN Sinuruik ini.
Atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang berujung kepada tindakan korupsi tersebutlah sejumlah ninik mamak, Bamus Sinuruik, KAN melaporkan ke Polres Pasaman Barat, tetapi seolah prosesnya lama.
Para pelapor menduga tidak saja pengunaan dana pembelian baju pakaian adat yang dipermainkan, tapi juga anggaran lainnya diantaranya pembelian racun tikus, program desa pelangi, dan pengadaan listrik.
"Kami menduga dana nagari yang mencapai Rp. 4 miliar tiap tahun diduga tidak transparan dan terbuka. Dan kami telah meminta inspektorat untuk memeriksa Walinagari Sinuruik," katanya.
"Kami sebagai anggota Bamus Nagari Sinuruik tidak pernah dibawa musyawarah terhadap yang akan dibuat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Bahkan pada tahun 2019 dan 2020 telah melayangkan surat mosi tak percaya kepada Walinagari Sinuruik Fri Anton," kata Afriadine dan Putra Dasat.
Para ninik mamak tersebut menyebutkan kalau kasus ini "dipetieskan" maka akan jadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di Pasaman Barat.
Mereka ninik mamak juga mempertanyakan kepada penyidik Polres Pasaman Barat, kenapa staf nagari saja yang diperiksa, padahal yang terlibat dalam pencairan dana tersebut ada walinagari dan bendahara.
Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasubag Humas AKP Defrizal ketika dikonfirmasi via telepon Selasa (18/08) mengaku belum mengetahui perihal kasus tersebut.
"Saya belum mengetahui kasus laporan ninik mamak Sinuruik itu, silakan hubungi Kasat Reskrim," ujar Defrizal. (Dedi/Rudy)