Kuat Dugaan Pekerjaan Rusun ITP, Berjalan Tanpa Acuhkan Intruksi Kement PUPR Oleh PT. Breins Veri
Mitra Rakyat.com(Padang)
Pekerjaan pembangunan rumah susun Institut Teknologi Padang(ITP) diduga melanggar intruksi Kementerian PUPR terkait Protokol Kesehatan Covid 19 untuk pekerjaan konstruksi.
Sebagaimana diketahui, Intruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Nomor 02/IN/M/2020, Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019(Covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Intruksi tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran lingkungan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Mulai dari KPA, PPK, dan rekanan, wajib mengikuti instruksi tersebut. Namun lain halnya untuk proyek rusun ITP tersebut. Didapati mayoritas pekerja kasar tidak memakai Masker, Sarung Tangan, Helm, dan ada juga yang tidak memggunkan sepatu bot sebagai alat Pengaman Diri(APD).
Skema protokol covid 19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi tersebut dilapangan atau lokasi proyek diharuskan :
1. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan COVID-19 (a. Pengguna jasa dan Penyedia jasa wajib membentuk Satgas Pencegahan
COVID-19 yang menjadi bagian dari Unit Keselamatan Konstruksi; b. Satgas Pencegahan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada huruf a dibentuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut;, c. Satgas Pencegahan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada huruf a ,berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas:
1) 1 (satu) Ketua merangkap anggota; dan, 2) 4 (empat) Anggota yang mewakili Pengguna Jasa dan Penyedia jasa.
Selanjutnya, d. Satgas Pencegahan COVID-19 memiliki tugas, tanggung jawab, dan kewenangan untuk melakukan:
1) sosialisasi;
2) pembelajaran (edukasi);
3) promosi teknik;
4) metode/ pelaksanaan pencegahan COVID-19 di lapangan;
5) berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan COVID-19
Kementerian PUPR melakukan Identifikasi Potensi Bahaya COVID
19 di lapangan;
6) pemeriksaan kesehatan terkait potensi terinfeksi COVID-19 kepada
semua pekerja dan tamu proyek;
7) pemantauan kondisi kesehatan pekerja dan pengendalian
mobilisasi/ demobilisasi pekerja;
8) pemberian vitamin dan nutrisi tambahan guna peningkatan
imunitas pekerja;
9) pengadaan Fasilitas Kesehatan di lapangan;
Saat dikonfirmasi kepada Jon selaku pelakasana lapangan dari PT. Breins Veri mengakui terkait pelaksanan Protokol covid 19 para pekerja dinilainya memang kurang mengindahkan. Bahkan himbauan tentang bahaya covid tersebut sudah sering ditujukan kepada mereka, kata Jon,Kamis (16/07/2020) dilokasi proyek saat itu.
" sejauh ini pelaksaanaan proyek
Masih terkendala ,sementara pelaksanaan pekerjaan sudah mencapai 25 persen. Pencairan termen pertama baru 20 persen, koordinasi dengan pihak PPK sudah dilakukan tetapi belum mendapat kejelasannya untuk pencairan termen ke dua sampai saat ini", terang Jon.
Terkait pelaksanaan Protol covid 19 pekerja dinilai kurang mengindahkan himbauan tentang bahaya covid tersebut. Disinyalir kurangnya penegasan oleh pihak kontraktor dan pengawas lapangan terhadap pelanggaran yang dilakukan para pekerja, sehingga himbauan ini kurang di taati mereka.
Informasi dari pihak pencairan dana masih terkendala covid dari Pihak PPK ,(keterangan kontraktor bg Jon ).
Hingga berita ini terbit, pihak media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *albert*