Mitra Rakyat (Pasbar)
Tiga orang tersangka penyalahgunaan hewan yang dilindungi jenis Trenggiling ditangkap jajaran Polres Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar, di Kampung Masjid Nagari Desa Baru Kecamatan Ranah Batahan, Kamis (30/7) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Pasbar AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal di Simpang Empat, membenarkan adanya penangkapan ketiga tersangka tersebut.
Ketiga tersangka yakni inisial S (68) warga Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara, R (44) warga Ujung Gading Pasaman Barat dan Is (44) warga Ujung Gading.
"Dari tangan ketiga tersangka diamankan barang bukti 22 kilogram sisik atau kulit (Manis Javanica) atau yang dikenal dengan trenggiling," katanya.
Dijelaskannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar peraturan perundang-undangan Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Lebih lanjut AKP Defrizal menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal saat anggota Polres bersama petugas Balai Sumber Daya Alam seksi wilayah I Pasaman melakukan investigasi terkait satwa langka itu.
Setelah tim gabungan personil Reskrim Tindak Pidana Tertentu Polres Pasaman Barat melakukan pengintaian maka tersangka berhasil ditangkap tepatnya dipinggir jalan Desa Baru Kecamatan Ranah Batahan.
"Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih jauh," tegasnya.(Dedi/Rudy)
Kapolres Pasbar AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal di Simpang Empat, membenarkan adanya penangkapan ketiga tersangka tersebut.
Ketiga tersangka yakni inisial S (68) warga Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara, R (44) warga Ujung Gading Pasaman Barat dan Is (44) warga Ujung Gading.
"Dari tangan ketiga tersangka diamankan barang bukti 22 kilogram sisik atau kulit (Manis Javanica) atau yang dikenal dengan trenggiling," katanya.
Dijelaskannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar peraturan perundang-undangan Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Lebih lanjut AKP Defrizal menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal saat anggota Polres bersama petugas Balai Sumber Daya Alam seksi wilayah I Pasaman melakukan investigasi terkait satwa langka itu.
Setelah tim gabungan personil Reskrim Tindak Pidana Tertentu Polres Pasaman Barat melakukan pengintaian maka tersangka berhasil ditangkap tepatnya dipinggir jalan Desa Baru Kecamatan Ranah Batahan.
"Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih jauh," tegasnya.(Dedi/Rudy)