Mitra Rakyat.com(Padang)
Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana publik di daerah pantai air manis syarat KKN. Sebab, pembangunan penataan kawasan pariwisata air manis dengan nilai Rp 1.847.886.423.39,- itu diduga lemah pengawasan oleh CV. Regce Horizon Consultan.
Pasalnya, saat tim media menelusuri lokasi lapangan, Rabu(01/07) ditemukan beberapa kejanggalan terkait proyek negara tersebut. Diantaranya, para pekerja tidak difasilitasi dengan Alat Pelindung Diri(APD) saat bekerja.
Kemudian, ada speks material yang tidak sesuai dengan kontrak. Itu menyangkut jenis urugan yang mestinya digunakan Tanah Pasir Batu(Tasirtu) sesuai kontrak. Namun fakta lapangan tidak ditemukan adanya tasirtu itu, tapi urugan yang ditemukan hanya tanah liat (tanah clay).
Bertepatan dengan pengahamparan reademix menggunakan mobil molen dengan kapasitas 2,5 kubik yang terjebak rodanya ditanah clay itu. Itu menandakan diduga kuat urugan tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak dilakukan pemadatan yang baik oleh rekanan( CV. Alfatah).
Pekerjaan disinyalir tidak memakai lantai kerja K-100 seperti yang ada didokumen kotrak. Parahnya, menurut informasi warga sekitar inisial "A" rekanan pada malam hari mengambil pasir pantai untuk campuran urugan menggunakan alat.
Saat dilapangan tim media tidak menemukan adanya pengawas berkopeten CV. Regce Horizon Consultan dan pelaksanan lapangan dari CV Alfatah.
Waktu dikonfirmasi kepada Mus yang diketahui sebagai pengawas lapangan terkait hal itu mengatakan, " urugan yang kami gunakan tasirtu, tapi pengurugan dan pemadatan dilakukan rekanan saat hari hujan lebat, mengkin ini penyebab urugan terlihat seperti tanah clay", jelas Mus kepada salah satu tim dari media, via whatsapp +62 852-7409-0xxx, hari yang sama.
Terkait pernyataan masyarakat yang menyebutkan rekanan memakai pasir pantai untuk urugan, Mus menyanggah keras hal itu. "Kalau memang itu informasi masyarakat, siapa masyarakat nya ayo pertemukan dengan saya", ucapnya.
"Saya disini sebagai pengawas, kalau itu terjadi percuma dong saya jadi pengawas", tegas Mus.
Menyangkut tidak adanya lantai kerja diproyek itu, Mus mengakui kalau pekerjaan tidak ada menggunakan lantai kerja.
Bahkan Mus mengatakan kalau dia selalu ada dilapangan saat pekerjaan dilaksanakan.
Kegiatan dengan nomor kontrak 47/Kont-CK/APBD/DPRKPP/2020 merupakan proyek yang dibawahi Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukimam dan Pertanahan(DPRKPP) Kota Padang, Bidang Cipta Karya.
Hingga berita terbit, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *tim*