Mitra Rakyat.com(Sumbar)
Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (PUPR) tetap
berkomitmen menyelesaikan pembangunan infrastruktur dalam rangka menjaga keberlanjutan kegiatan ekonomi di tengah merebaknya pandemi virus corona (Covid19).
Langkah pencegahan Covid-19 telah
dilaksanakan Kementerian PUPR. Salah
satunya dengan menerbitkan Instruksi
Menteri (Inmen) No 02/ IN/ M/ 2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang ditandatangani pada 27 Maret 2020.
Agar berjalan efektif, dan tetap mendapati kualitas yang baik. Satuan Kerja, Pelaksana Jalan Nasional(Satker PJN II) melalui PPK 2.1 mengatakan tetap berkomitmen dengan instruksi tersebut, kata Suaidi PPK 2.1,Satker PJN II kepada media ini, Rabu (29/07) via seluler.
Bahkan hampir setiap meeting atau rapat dengan pihak rekanan, Suaidi kerap kali mengingatkan agar selalu patuhi protokol covid itu, lanjutnya.
Yang jelas setiap proyek negara yang dipegangnya selalu ditekankan kepada pihak kontraktor untuk selalu patuhi intruksi itu dan pelaksanaan K3 nya.
Seperti proyek penanganan longsor Bukit Butus - Painan yang masih berjalan. Disini saya jelaskan bahwa semua instruksi dan aturan sudah di sampaikan, tuturnya.
"jadi tinggal disiplin kita masing-masing dan disiplin untuk mengingatkan serta menegur, di setiap rapat evaluasi mingguan selalu tegus ttg K3 dan protokol covid 19", katanya lagi.
"Akan kita tajam lagi ke lapangan untuk hal tersebut di atas", pungkasnya.
Hingga berita terbit media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnnya.*roel*