Mitra Rakyat (Pasbar)
Berawal dari pengaduan masyarakat yang akhirnya menjadi temuan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar, rekomendasikan Syafrial ke Komisi Aparatur Sipil Negara RI.
Surat rekomendasi yang dilayangkan Bawaslu Pasbar melalui Bawaslu Sumbar ke Komisi ASN ini karena Syafrial yang merupakan salah seorang ASN yang bakal maju menjadi Calon Wakil Bupati Pasbar 2021 nanti.
"Benar kita telah merekomendasikan salah seorang ASN yang ikut mencalon sebagai wakil bupati ke KASN RI pada 16 Juli lalu, karena dinilai melakukan sejumlah pelanggaran," sebut Ketua Bawaslu Pasaman Barat Emra Patria didampingi Divisi Hukum Penindakkan Pelanggaran dan Sangketa Bawaslu Pasaman Barat Beldia Putra, Senin (27/07) di Simpang Empat.
Menurut Emra, sejumlah pelanggaran tersebut diantaranya pemasangan baliho, spanduk. Sementara yang bersangkutan belum sah mengundurkan diri sebagai ASN.
"Terhadap pelanggaran tersebut, kita sudah memanggil yang bersangkutan dan telah melakukan verifikasi serta mengkaji hal tersebut, lalu kita merekomendasikan Syafrial ke Komisi ASN RI melalui Bawaslu Sumbar," jelas Emra
"Benar kita telah merekomendasikan salah seorang ASN yang ikut mencalon sebagai wakil bupati ke KASN RI pada 16 Juli lalu, karena dinilai melakukan sejumlah pelanggaran," sebut Ketua Bawaslu Pasaman Barat Emra Patria didampingi Divisi Hukum Penindakkan Pelanggaran dan Sangketa Bawaslu Pasaman Barat Beldia Putra, Senin (27/07) di Simpang Empat.
Menurut Emra, sejumlah pelanggaran tersebut diantaranya pemasangan baliho, spanduk. Sementara yang bersangkutan belum sah mengundurkan diri sebagai ASN.
"Terhadap pelanggaran tersebut, kita sudah memanggil yang bersangkutan dan telah melakukan verifikasi serta mengkaji hal tersebut, lalu kita merekomendasikan Syafrial ke Komisi ASN RI melalui Bawaslu Sumbar," jelas Emra
"Tugas kita hanya sebatas merekomendasikan, sanksinya tentu diserahkan kepada KASN RI," tambah Emra.
Sementara itu Kepala BKPSDM Pemkab Pasaman Barat Syaifudin Zuhri, membenarkan bahwa ASN atas nama Syafrial telah mengajukan pengunduran dirinya sebagai ASN sejak 20 Juni 2020 lalu.
"Artinya sejak mengundurkan diri yang bersangkutan sudah sah mengundurkan diri dan bukan ASN lagi, tinggal persetujuan Komisi ASN saja lagi," ujar Syaifuddin Zuhri.
"Sejak pengunduran dirinya Syafrial pada 20 Juni 2020 tersebut, Syafrial bukan ASN lagi dan dia juga bukan Pensiun namun berhenti, semuanya sudah dinyatakan sah dan tidak ada persoalan lagi," tegas Syaifuddin. (Dedi/Rudy)
Sementara itu Kepala BKPSDM Pemkab Pasaman Barat Syaifudin Zuhri, membenarkan bahwa ASN atas nama Syafrial telah mengajukan pengunduran dirinya sebagai ASN sejak 20 Juni 2020 lalu.
"Artinya sejak mengundurkan diri yang bersangkutan sudah sah mengundurkan diri dan bukan ASN lagi, tinggal persetujuan Komisi ASN saja lagi," ujar Syaifuddin Zuhri.
"Sejak pengunduran dirinya Syafrial pada 20 Juni 2020 tersebut, Syafrial bukan ASN lagi dan dia juga bukan Pensiun namun berhenti, semuanya sudah dinyatakan sah dan tidak ada persoalan lagi," tegas Syaifuddin. (Dedi/Rudy)