Syafri Atmi, Kepala Sekolah SMP Negeri 12 Padang
Kepala Sekolah (Kepsek) SMP N 12 Padang mengatakan, " sesuai dengan Peraturan Walikota Padang (perwako) Nomor 42 tahun 2020 terkait Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) dilakukan secara online", kata Syafri Atmi, diruangannya Kamis(11/06).
Sebagai Kepsek, Syafri mengatakan hal itu terkait tudingan yang menyebut adanya istilah jual bangku disekolah dipimpinnya itu oleh masyarakat.
Pendaftaran baru dibuka pada tanggal 17 Juni mendatang untuk peserta didik setara Sekolah Lanjutan Pertama (SMP), sebutnya lagi.
Syafri membenarkan kalau beberapa hari lalu sempat ada cekcok dengan salah satu pemuka masyarakat tempat beliau menjadi Kepala Sekolah.
Itu karena, pemuka masyarakat itu meminta agar anak kemenakannya bisa melanjutkan pendidikan di sekolah yang dipimpinnya.
Kepsek tersebut tidak pernah mengatakan tidak bisa kalau anak kemenakan nya untuk sekolah disini, tutur nya lagi.
Tapi harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan protap yang telah ditentukan." saya tidak pernah melarang atau mengatakan tidak bisa kalau anak mereka sekolah disini", terang lagi.
Tapi ada jalur yang harus diikuti tanpa terkecuali bagi siapapun, bahkan anak seorang pejabat pemerintah kota ini pun tidak bisa seenaknya masuk untuk menjadi peserta didik disekolah ini, tegasnya lagi.
" kami disini sifatnya hanya menerima peserta didik yang telah disahkan lulus verifikasi oleh Dinas Pendidikan yang disertai surat tanda telah diterima sebagai peserta didik oleh dinas terkait", katanya lagi.
Sementara, pendaftaran saja belum dibuka oleh pemerintah, tapi pemuka masyarakat itu sudah mendatangi pihak sekolah dan menekan anak mereka harus sekolah disini, lanjut Syafri.
Kemudian Syafri Atmi menepis tudingan adanya jual bangku itu dengan mengatakan , " di sekolah yang saya kepalai ini, tidak pernah melakukan yang namanya "jual bangku" seperti yang diisukan masyarakat itu", tandasnnya.
Disebutkan nya, " selain itu secara pribadi dan dari hati kecil saya tidak pernah terlintas untuk mencari keuntungan dengan cara apapun melalui jabatan yang telah diamanatkan kepadanya ini".
Kepsek itu berharap kepada masyarakat untuk bisa memahami dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, terkait penerimaan peserta didik ini", tutupnya. *roel*