Proyek BWSS V diduga Tidak Indahkan Intruksi Kementrian PUPera Terkait Protokol Pencegahan Covid 19
Mitra Rakyat.com(Pessel)
Diduga proyek pembangunan jaringan di Sawah Laweh, Tarusan, Kabupaten Pesesisir Selatan(Pessel) lemah pengawasan. Proyek dimotori Kementrian Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat, Direktorat Jendral Sumber Daya Air,SNVT PJPA WS, Indragiri-Akuaman, WS Kampar, terpantau media, para pekerja saat melakukan kegiatan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri(APD), Kamis (25/06) di Pessel.
Sesuai Intruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Nomor 02/IN/M/2020, Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019(Covid 19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Mengintruksikan kepada seluruh jajaran dilingkungan Kement PU Pera, bahwa pimpinan tinggi madya, Pratama dan atau Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) menugaskan Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) pada masing-masing unit Organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melaksankan,1. Protokol pencegahan Covid 19, 2. Tindak Lanjut terhadap kontrak penyelenggara Kontruksi,3. Protokol pencegahan Covid 19 dalam Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Sementara pada dokumen kontrak, untuk pengadaan menyangkut K3 merupakan suatu hal yang tidak bisa dihilangkan. Resiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja. Untuk itu, kesadaran mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi sangat diperlukan. Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 telah mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja tersebut.
Proyek dengan nomor kontrak HK.02.03/03/SNVT-PJPA WS.IAKR/IAR-II/2020 di kerjakan Wijaya-Infra KSO dengan KSO PT. Mettana PT. Tri Exnas ditunjuk sebagai Konsultan Supervisinya. Namun sayang, proyek yang menggunakan anggaran dari Surat Berharga Syariah Negara(SBSN) sebesar Rp 31.453.045.000,- itu terindikasi tidak pedulikan keselamatan dan kesehatan para pekerja nya.
Meskipun situasi saat itu sepi dari para pekerja, namun kegiatan tetap berjalan dan pekerja yang ada dilokasi tidak menggunakan APD. Apalagi masa new normal pasca padami covid 19, pemerintah mengintruksikan agar setiap OPD atau instansi mensosialisasikan protokol pencegahan covid, wajib memakai masker dan menyiapkan handsanitaizer.
Hingga berita ini terbit, media masih upaya konfirmasi PPK dan Pihak Terlait Lainnya. *roel*