Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan GOR Tuah Basamo Berlanjut, Polres Tunggu Hasil Audit BPK RI
Mitra Rakyat (Pasbar)
Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan sarana prasarana gedung olah olahraga (Stadion) pemerintah setempat pada 2016 lalu, Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Omri Sahureka didampingi Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal di Simpang Empat, Rabu (10/06) menegaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan satdion olahraga Pasbar tetap berlanjut dan saat ini sudah dalam tahap penyidikan.
"Saya tegaskan kasus ini tetap berlanjut dan saat ini sudah dalam tahap penyidikan", ujar Kasat Reskrim.
"Tahapannya sudah penyidikan namun penetapan tersangka belum dilakukan karena menunggu hasil audit BPK," tegasnya.
Ia menyebutkan kegiatan pembangunan stadion olah raga itu dilakukan pada 2016 lalu dengan pagu dana Rp. 7,2 miliar yang dikerjakan oleh PT RMJ.
Menurutnya pada kegiatan itu diduga ada indikasi tindak pidana korupsi sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai spek teknis yang direncanakan.
Dari hasil penyidikan sementara diduga negara mengalami kerugian Rp. 400 sampai Rp.500 juta.
"Kerugian itu diduga akibat pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang direncanakan, namun jumlah pasti berapa kerugian negara belum diketahui, dan tentu saja BPK yang mempunyai kewenangan untuk menghitungnya," sebut Kasat.
Untuk itu pihaknya saat ini masih menunggu hasil audit BPK RI dan jika kerugian telah diketahui maka akan dilakukan penetapan tersangka. Pihaknya berharap hasil audit BPK cepat keluar sehingga langkah hukum selanjutnya bisa dilakukan.
"Kita berharap hasil Audit BPK keluar secepatnya, agar kita bisa melakukan penetapan tersangka dan melanjutkan proses hukumnya", tambah Kasat.
Sehubungan dengan kasus tersebut, selain telah memeriksa saksi pihak penyidik Reskrim Polres Pasaman Barat juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. (Dedi/Rudi)