Opini
Oleh: Imayanti Wijaya
Ibu Rumah Tangga
Mitra Rakyat.com
Ramadan telah usai, namun pelaksanaannya tahun ini menyisakan cerita kelam yang pahit khususnya bagi umat muslim. Betapa tidak, di awal Ramadan terungkap sebuah kasus miris yang begitu menyesakkan dada. Polisi berhasil mengungkap peredaran daging babi yang disamarkan menjadi daging sapi di Kabupaten Bandung. Tidak tanggung-tanggung, daging babi yang telah dijual mencapai 63 ton selama 1 tahun. Penjualan dilakukan di kecamatan Banjaran, Baleendah dan Majalaya.
Kasus ini berimbas pada penjual daging sapi lain di pasar tradisional tiga wilayah tersebut. Seperti dilansir oleh vivanews.com (13 Mei 2020) sejak terungkapnya kasus penyebaran daging babi tersebut, warga sudah tidak mau membeli daging di pasar Kabupaten Bandung. Para penjual mengaku mengalami penurunan penjualan. "Ini jelas mengurangi pendapatan. Pembeli ini jadi pada takut" ungkap Jajang, salah seorang pedagang di pasar tersebut. Mereka memastikan bahwa daging yang dijual adalah daging sapi. Menurut para pedagang masyarakat yang berpengalaman tidak akan tertipu karena mampu membedakan daging mulai dari tekstur dan warna, mereka pun meminta instalasi terkait bisa meyakinkan masyarakat bahwa daging yang dijual di pasar Baleendah dan Majalaya bukanlah daging babi.
Viralnya kasus penyebaran daging babi ini mendorong munculnya wacana pentingnya sebuah pasar halal di Kabupaten Bandung tersebut. Dengan jumlah penduduk sekitar 3,7 juta jiwa, yang didominasi oleh kaum muslim. Keberadaan pasar halal ini menjadi hal yang penting untuk didirikan. Mantan Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kabupaten Bandung, Engkus Kustyana saat dihubungi redaksi PikiranRakyat.com (Sabtu 23 Mei 2020) menyatakan bahwa "Setiap momentum ramadan dan lebaran selalu dimanfaatkan oleh oknum-oknum pedagang untuk menjual daging babi yang dioplos dengan daging sapi." Lebih lanjut ia pun menyatakan bahwa sudah waktunya Pemkab Bandung mendirikan pasar halal untuk memberikan rasa aman kepada kaum muslim. Namun sayangnya hal ini belum mendapat respon dari Disperindag Kabupaten Bandung.
Engkus menyatakan bahwa dengan didirikannya pasar halal tersebut semua supply barang akan dikemas melalui Standard Operating Procedure (SOP) yang telah ditentukan, yang saat ini lebih mirip seperti protokol kesehatan. Semua barang komoditi yang diperdagangkan di pasar halal akan melalui jalur SOP tersebut. Hal ini dimaksudkan agar barang-barang tersebut jelas asal usulnya, sehingga bukan saja nampak secara kuantitas, namun terjamin juga secara kualitas terutama masalah kehalalannya. (Pikiran rakyat.com. 23 Mei 2020)
Namun benarkah keberadaan pasar halal mampu menjadi solusi? Karena nyatanya peredaran daging babi adalah kasus berulang yang seolah tak menemukan jalan keluar. Tidak banyak yang mengetahui bahwa negeri ini ternyata menjadi pengekspor daging babi ke luar negeri. Setiap tahunnya Indonesia mengekspor daging haram ini yang nilainya sebesar ½ trilyun. Babi yang diekspor pun berasal dari peternakan babi legal yang masih termasuk dalam pembinaan dinas peternakan. Keberadaan peternakan babi ini tentu diperbolehkan karena menjadi salah satu sektor penyumbang pajak dan produksi ekspor yang sudah tentu menguntungkan negara.
Namun permasalahannya tidak berhenti sebatas membongkar dan menghentikan penjualan daging. Terulangnya kasus yang sama menunjukkan bahwa ada faktor lain yang harus segera ditindaklanjuti. Dalam hal ini nampak jelas bahwa umumnya masyarakat yang ada pada saat ini membutuhkan konsumsi daging, namun karena daya beli mereka rendah sementara pengetahuan mereka tentang cara membedakan daging yang halal dan layak untuk dikonsumsi sangatlah minim. Sehingga masyarakat miskin pengetahuan akan standar kehalalan. Hal ini wajar terjadi dalam masyarakat penganut kapitalis, karena halal dan haram tidak dijadikan sebagai landasan dalam produksi, distribusi dan konsumsi.
Dalam sistem Kapitalis, suatu keharaman bisa dibiarkan selama tidak melanggar regulasi yang ada. Penyebaran daging babi yang jelas-jelas diharamkan bagi umat Islam, merupakan perbuatan manipulatif atau penipuan terhadap regulasi yang ada. Kasus tersebut terus berulang akibat pengabaian standar halal haram di tengah masyarakat, bagi mereka selama suatu perbuatan dianggap menguntungkan pasti dilakukan. Hal ini disebabkan karena dalam sistem kapitalis asas manfaat merupakan tolok ukur perbuatan.
Berbeda dengan Islam, sebagai agama yang sempurna yang mengatur segala aspek kehidupan, Islam telah menetapkan ketentuan bagi umat Islam terkait makanan. Bahwa dalam mengonsumsi makanan, manusia terikat dengan standar kehalalan yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. Hal ini nampak jelas dalam firmanNya yang artinya:
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS. Al Baqarah: 1-8)
Adapun tentang kedudukan daging babi itu sendiri dalam Islam sudah sangat jelas bahwa hukumnya adalah haram. Allah Swt. berfirman yang artinya:
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, tetapi barang siapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS. an Nahl: 115)
Keberadaan aturan mrrupakan suatu hal yang mutlak diperlukan agar umat mendapat jaminan halal dari segala produk yang dikonsumsinya. Islam telah menetapkan bahwa urusan umat terkait hal ini adalah tanggung jawab negara. Perkara ini merupakan bagian dari kewajiban negara dalam melindungi agama. Adapun pelaksanaannya secara teknis dibebankan pada seorang penguasa, Rasulullah Saw. Pernah bersabda terkait tanggung jawab seorang pemimpin negara:
"Sesungguhnya imam itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya." (HR.Muslim)
Juga dalam hadis lain beliau bersabda:
"Imam adalah pengurus dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap rakyat yang diurusnya." (HR. Muslim dan Ahmad)
Dibiarkannya suatu keharaman seperti yang dilakukan dalam sistem kapitalis, bahkan menjadikannya sebagai pendapatan negara adalah suatu wabah besar yang akan menjerumuskan rakyatnya pada kesengsaraan, penderitaan dan bencana. Untuk itulah perlu adanya sistem Islam yang akan akan memberikan perlindungan penuh terhadap rakyatnya. Dalam naungan sebuah sistem Islam tidak akan ada tempat bagi beredarnya produk-produk haram, karena Khalifah akan menindak tegas dengan menutup semua celah peredaran.
Hal ini pernah terjadi pada masa Khalifah Umar bin Khaththab. Laits bin Abi Sulaim meriwayatkan bahwa Khalifah Umar pernah menulis surat kepada para wali yang memimpin daerah dan memerintahkan agar mereka membunuh babi dan membayar harganya dengan mengurangi pembayaran jizyah dari non muslim (Al Amwaal, Abu Ubaid hal.265)
Demikianlah solusi yang ditawarkan Islam, sempurna dan mampu menyelesaikan seluruh permasalahan umat. Wacana didirikannya pasar halal mungkin bisa jadi jalan keluar tapi sifatnya parsial dan sementara, sementara solusi yang ditawarkan Islam bersifat menyeluruh dan solutif. Untuk itulah Daulah Islam dibutuhkan. Sebagai institusi yang akan menerapkan seluruh aturan Allah secara keseluruhan, Daulah Islam akan menjadi solusi bagi seluruh permasalahan yang dihadapi umat Islam.
Wallahu a'lam Bishawwab.