Mitra Rakyat.com(Padang)
Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM) merupakan salah satu unit usaha milik daerah, yang yang bergerak dalam distribusi air bersih bagi masyarakat umum. PDAM merupakan perusahaan daerah sebagai sarana penyedia air bersih untuk masyarakat, yang diawasi dan dimonitor oleh aparatur eksekutif maupun legislatif daerah.
Perusahaan air minum yang dikelola negara secara modern sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda pada tahun 1920 sampai sekarang masih dapat dirasakan oleh masyarakat banyak.
Pada masa penceklik karena wabah covid 19 saat ini, PDAM Kota Padang sebagi bentuk upaya mendukung pencegahan penularan COVID-19 tersebut.
Kepada masyarakat yang memakai jasa PDAM tagihan untuk Bulan Mei dan Bulan Juni kita meminta kerjasamanya. Demikian disampaikan Hendra Febrizal melalui Noviardi SE, Humas Perumda Air Minum Kota Padang.
Noviardi mengatakan, "hal ini merupakan upaya yang harus dilakukan dalam upaya memutus penyebaran COVID 19 di Kota Padang,
Perumda Air Minum Kota Padang disaat Pemberlakuan PSBB dan Social Distance akibat Covid 19 meminta bantuan pelanggan untuk mengirimkan photo angka meteran melalui aplikasi whatsapp (WA).
Noviardi SE Humas Perumda Air Minum Kota Padang
Noviardi mengatakan, Untuk sementara jika pelanggan tidak mengirimkan, maka akan ditaksir rata-rata pemakaian bulan sebelumnya.
Kirimkan Foto Angka Stand Meter & Nomor ID Pelanggan Mulai Tanggal 1-20 Tiap Bulan, Selama 2 Bulan ( Mei & Juni).
Berikut nomor pelayanan catat meter pelanggan, bagi pelanggan Area Pelayanan Pusat diminta untuk mengirimkan ke nomor 082386840003.
Dan bagi pelanggan yang berada pada Area Pelayanan Utara dapat mengirimkan ke nomor 081266879939.
Sementara itu bagi pelanggan yang berada pada Area Pelayanan Selatan dapat menyampaikan data meternya di nomor 085274632425, demikian dijelaskan Noviardi. (DT/roel)