Mitra Rakyat.com(Padang)
Untuk ketujuh kalinya atau enam kali berturut-turut, Pemko
Padang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran
2019. Opini WTP tersebut diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK Sumbar,
Yusnadewi kepada Walikota Padang Mahyeldi dan Wakil Ketua DPRD Kota Padang
Arnedi Yarmen di Kantor BKP Sumbar Jalan Khatib Sulaiman Kota Padang, Jumat
(8/5/2019).
Yusnadewi mengatakan, Pemko Padang menyampaikan laporan
keuangan anuadited TA 2019 pada 9 Maret 2020. Laporan keuangan ini diserahkan
lebih cepat dari waktu yang ditentukan BPK.
“Tepat 60 hari setelah tanggal penyerahan LKPD yaitu tanggal
8 Mei 2020 ini, BPK Sumbar menyampaikan LHP atas LKPD 2019 kepada Wali Kota dan
DPRD, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang
pertanggungjawaban APBD sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 UU nomor 17
tahun 2003”, terang Yusnadewi.
Ia juga mengatakan, Kota Padang menjadi yang pertama
penyerahan LHP atas LKPD TA 2019 dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19
dengan pemeriksaan yang dilakukan secara Work From Home.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan pemeriksaan yang telah
dilakukan BPK atas LKPD Kota Padang TA 2019 tersebut, termasuk implementasi
atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Padang, maka BPK
memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Kota Padang TA 2019. Dengan
demikian, Pemerintah Kota Padang telah berhasil mempertahankan opini Wajar
Tanpa Pengecualian selama 6 kali berturut-turut.
“Hal tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan
manajemen Pemerintah Kota Padang untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan
keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan
yang baik”, ulasnya lagi.
Ditambahkannya, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah
dicapai oleh Pemko Padang, BPK Sumbar masih menemukan beberapa permasalahan
yang perlu mendapat perhatian untuk perbaikan ke depan. Meskipun permasalahan
tersebut tidak berpengaruh kewajaran atas penyajian laporan keuangan.
Dikatakannya, pasal 20 Undang-Undang nomor 15 tahun 2004
tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, menyatakan,
pejabat wajib mengikuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau
penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah
LHP diterima. BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi
pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Sementara itu, Wali Kota Padang Mahyeldi mengucapkan
terimakasih atas kinerja seluruh ASN Pemko Padang yang telah bekerja maksimal
memberikan pelayanan kepada masyarakat. Begitu juga dalam mengelola dan
melaporkan penggunaan keuangan daerah.
“Kami telah menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti
hasil audit BPK Sumbar ini, dan kami mohon bimbingan dan arahannya agar
tindaklanjut hasil audit ini dapat direalisasikan tepat waktu”, ujar Mahyeldi
yang didampingi Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa, Sekretaris Daerah Amasrul,
Asisten Administrasi Umum Didi Aryadi, Inspektur Kota Padang Andri Yulika,
Kepala BKPSDM Suardi, serta Kepala OPD lainnya.
Dikesempatan itu, Mahyeldi juga mengucapkan terimakasih
kepada BPK Sumbar yang telah memberikan kepercayaan dan penghargaan dalam
bentuk Opini WTP Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019. Dengan melakukan pemeriksaan
laporan keuangan secara independen, objektif, dan profesional.
“Ini merupakan opini WTP yang ke-7 dan sebanyak enam kali
secara berturut-turut diraih Kota Padang. Yaitu, LKPD 2014, LKPD 2015, LKPD
2016, LKPD 2017, LKPD 2018 dan LKPD 2019. Semoga di tahun 2020 Kota Padang bisa
mempertahankan Opini WTP ini”, imbuhnya lagi.
Dikesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi
Yarmen, mengatakan, DPRD Kota Padang terus melakukan pengawasan LKPD Kota
Padang dan meningkatkan kerjasama dengan Pemko Padang dalam menyusun dan
menetapkan APBD.
“Kita juga mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang
terjalin antara DPRD Kota Padang dan Pemko Padang dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat. Begitu juga kerjasama dengan BPK Sumbar yang telah
menjalankan fungsinya melakukan pemeriksaan laporan keuangan daerah”, tambahnya
lagi. (Ulil/Ady/Rengga/ProkopimPadang)