Ketua DPRD Pasbar Parizal Hafni Lengkapi Berkas Laporan Pencemaran Nama Baiknya
Mitra Rakyat (Pasbar)
Terkait Pengaduan Empat (4) Akun Facebook yang diduga melakukan pencemaran nama baik nya ke Polres Pasbar Kamis (30/04) lalu, Ketua DPRD Pasaman Barat (Pasbar) Parizal Hafni berikan penjelaskan kepada wartawan, Senin (04/05) di Gedung DPRD Pasbar.
Parizal Hafni mengatakan, pelaporan tersebut berawal setelah nama baiknya merasa dicemarkan dengan komentar di media sosial (FB) terkait kegiatan yang dilakukannya membantu masyarakat miskin dengan membagikan sembako kepada 40 orang masyarakat yang ada di Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang dengan menggunakan dana pribadinya.
"Saya merasa nama baik saya dicemarkan, padahal saya cuma membagikan sembako dengan uang pribadi saya terhadap masyarakat kurang mampu, yang notabenenya bukan keluarga saya dan bukan dari uang pemerintah,"Ujarnya.
Dijelaskan, bantuan tersebut ia serahkan kepada 40 keluarga kurang mampu untuk meringankan beban yang dirasakan masyarakat dalam menghadapi pandemi covid 19 saat ini. Namun dianggap diserahkan kepada orang mampu dan sanak familinya.
"Apa salah saya berbagi dan peduli dengan masyarakat saya yang kurang mampu dalam menghadapi covid 19 ini, tapi saya seolah orang yang betul-betul disalahkan, padahal itu adalah bantuan pribadi saya,"Ujarnya.
Parizal Hafni menambahkan sebagai warga negara, terkait permasalahan ini dirinya akan menempuh jalur hukum. Ketika dirinya diserang dan ada komentar yang tidak menyenangkan maka dia melaporkan ke Polres, dan berharap bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Saya sudah laporkan masalah ini ke Polres Pasaman Barat dengan melengkapi bukti yang kemarin, dan kita serahkan kepada kepolisian untuk memprosesnya," Tegas Parizal Hafni
Ketika diminta menyebutkan nama-nama pemilik akun fecebook atau orang yang dilaporkan, Parizal Hafni enggan menyebutkannya karena masih dalam proses. Dia meminta semua pihak bisa mematuhi dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Sementara itu Kapolres Pasbar, AKBP. Fery Herlambng melalui Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Omri Yan Sahureka saat dikonfirmasi wartawan Senin (4/5/) diruang kerjanya membenarkan, pihaknya telah menerima laporan dari Parizal Hafni. Setelah laporan itu diterima akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Kita memang telah menerima laporan dari Parizal Hafni terkait dugaan pencemaran nama baiknya di akun media sosial Facebook", Ungkapnya.
Kasat Reskrim juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar hati-hati dan terarah dengan menjunjung tinggi etika dan moral dalam bermedia sosial sehingga tidak ada yang merasa dirugikan dan kita semua dapat terhindar dari jeratan Undang-Undang ITE.
"Kita berharap masyarakat bisa bijak bermedia sosial dan jangan sampai terjerat Undang Undang ITE," ujarnya. (Dedi)