Mitra Rakyat.com(Padang)
Menanggapi video berdurasi 2.22 detik yang yang beredar di media sosia (medsos) terkait cekcok antara Ketua KPU Sumbar (Amnasmen) dengan Petugas Chek Point di Perbatasan Padang-Solok (Rita Sumarni,)"kita menilai hal tersebut adalah mutlak kesalahan Amnasmen yang tidak mematuhi aturan PSBB", kata Romi Yufendra, Ketua DPD Sumbar LSM KPK Nusantara, Senin (16/05) dirumahnya.
Sebab, Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) adalah suatu upaya dalam memutus penyebaran COVID 19, proses PSBB ini sangat sulit karena harus mendapat izin dari pemerintah pusat, jelasnya.
Ketua DPD Sumbar LSM KPK Nusantara, Romi Yufendra
"Gubernur Irwan Prayitno dengan tegas telah menandatangani seluruh aturan dan pelaksanaannya didukung oleh stakeholder termasuk dari TNI dan POLRI," lugasnya.Romi melanjutkan, "Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menetapkan bahwa seluruh pejabat harus dilengkapi dengan Surat Tugas".
Karena Amnasmen tidak melengkapi diri dalam perjalan tugasnya dengan Surat Tugas, kita menilai Amnasmen menganggap enteng aturan terkait PSBB, katanya lagi.
Penting diketahui pada KPU Sumbar ditempatkan seorang ASN dengan jabatan yang disebut Sekretaris KPU.
Sangat mustahil Sekretaris KPU tidak menerbitkan Surat Tugas jika "benar" bahwa Amnasmen sedang melaksanakan tugas sebelum cekcok dengan Rita Sumarni, kata Romi lagi.
Sekretaris KPU Sumbar sewajarnya telah menerbitkan Surat Tugas sebelum Amnasmen berangkat (biasanya pasti include dengan biaya perjalanan dinas).
Jika Surat Tugas yang dimaksud oleh Rita Sumarni terbit setelah cekcok berarti telah terjadi maladministrasi di KPU Sumbar, terang Ketua DPD Sumbar LSM KPK Nusantara itu.
Kejadian ini harus diusut tuntas oleh Polda Sumbar secara transparan, jangan pula untuk kepentingan pribadi berlindung dengan Surat Tugas yang direkayasa, pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *roel*