Awaluddin Rao bercerita di depan puluhan wartawan di Kawasan Gor. H. Agus Salim, Padang
Mitra Rakyat.com(Padang)
Didepan puluhan wartawan Awaludin Rao mengatakan bahwa ia sudah diperiksa dan diadili di Pengadilan Tipikor Medan.
Kita sudah dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan jaksa dan terbukti tidak bersalah.
Ini sekaitan dengan pemberitaan terkait masa lalu kelamnya di beberapa media, yang disebutkan sebagai tersangka kasus SPJ fiktif dan saat ini dituduh sebagai boron.
Sementara saya(Awaluddin Rao) secara inkrah sudah dinyatakan bebas tidak bersalah, jelas Awaluddin Rao, Rabu (15/04) diPadang.
Awaludin Rao mengatakan permasalahan atau sangkaan SPJ fiktif saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan dinyatakan bebas.
Menyangkut dengan ungkapan salah seorang kader parpol di Kota Padang yang mengatakan "sangat disesali tidak satupun terdapat pernyataan terhadap publik yang menindaklanjuti vonis bebas yang ditetapkan terhadap Mantan Wakil Pimpinan DPRD Tapanuli Tengah ini".
Sementara ketika berstatus tersangka dan pernah mengikuti sidang pengadilan puluhan media sangat gencar melakukan pemberitaan.
Hal ini tentu saja menjadi preseden buruk terhadap nama baik dan citra Awaludin Rao pada masa mendatang.
Kita menilai masyarakat hanya paham saat Awaludin Rao disangkakan bersalah, namun rehabilitasi terhadap nama baik yang bersangkutan setelah vonis bebas tidak terlihat sama sekali.
Dengan begitu Awaludin Rao menguatkan pernyataan bahwa dirinya tidak berstatus tersangka, saya sudah dinyatakan bebas secara hukum oleh negara, tutupnya.
Hingga berita ini terbit media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.