Ketua DPRD Pasbar Laporkan Pencemaran Nama Baiknya Di Akun Facebook
Mitra Rakyat (Pasbar)
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Parizal Hafni, Kamis (30/04) membuat laporan pengaduan ke Kepolisian Resor (Polres) Pasbar terkait dugaan perbuatan pencemaran nama baiknya.
Diduga Pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial Facebook tersebut dilakukan oleh akun facebook atas nama Abdillah Rasyid, Mahmudan Nasution, Afwan Alfarizi dan Zaza Sastra Wiraga.
Dalam laporannya Parizal Hafni selaku Ketua DPRD Pasbar merasa dirinya telah diserang dengan melakukan pencemaran nama baik oleh beberapa akun facebook yang berkomentar tidak pada tempatnya.
"Saya tidak terima dengan komentar mereka, Saya bekerja dan berbuat sesuai dengan tugas saya sebagai wakil rakyat, namun mereka menghujat dengan kata-kata tidak sopan," Ujarnya.
Ia mengatakan kejadian berawal dari postingan Link berita dirinya yang dimuat oleh salah satu media online dan di posting di akun group facebook Mata Rakyat Pasaman Barat (MRPB) oleh akun yang bernama Ahmad Romi.
"Saya kegiatan di ujung gading berbagi sembako dan diberitakan oleh wartawan, kemudian diposting di akun facebook group Mata Rakyat Pasaman Barat (MRPB) sekitar pukul 15.15 WIB pada Rabu (29/04) kemarin," jelas Parizal Hafni.
Lanjut Parizal Hafni menjelaskan bahwa sekitar pukul 19.00 WIB., Dia diberitahu oleh ajudannya mengenai postingan tersebut ketika mereka sedang beristirahat setelah berbuka puasa.
"Saya tahunya dari Ajudan saya. Karena saya tidak pakai facebook. Karena saya merasa hal ini mencemarkan nama baik saya, makanya saya membuat laporan ini agar ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Ajudan Ketua DPRD Pasbar Torang Firnando menjelaskan bahwa didalam komentar postingan berita kegiatan itu, ada beberapa komentar yang sudah mengarah ujaran kebencian.
"Salah satu komentar dari akun Abdillah Rasyid yaitu Siapo penghianat paja nun yo paja nun mintak sumbangan ka PT baghu diagieh nyo lo ka tim suksesnyo SETAN PENGHIANAT LAI," kata Torang menjelaskan.
Selain itu, menurut Torang beberapa komentar selanjutnya adalah dari akun facebook atas nama Mahmudin Nasution yakni "Mafialah pulo.. Penghianat". Kemudian dari akun facebook atas nama Afwan Alfarizi yang mengomentari dengan kata-kata "Mata buta kumpulkan masyarakat, mari demo" dan yang terakhir dari akun facebook Zaza Sastra Wiraga dengan komentar yang mengatakan "kurang akal, silahkan di buli, silahkan dibagikan kesemua group".
Torang juga mengatakan postingan dari akun tersebut dapat dibaca oleh publik dan kemungkinan besar bisa menimbulkan polemik dan pemikiran yang tidak baik dari masyarakat terhadap Parizal Hafni selaku Ketua DPRD Pasbar.
"Tentu ini kalau dibiarkan akan berdampak terhadap atasan saya yaitu Ketua DPRD. Makanya kita laporkan sebagai pelajaran kedepannya agar bijak bermedia sosial," tegasnya.
Terakhir, Ketua DPRD Pasbar berharap laporan pengaduannya ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib agar hal seperti ini tidak terulang dan tidak terjadi kepada masyarakat lainnya.
"Bermedia sosial itupun diatur undang-undang, jadi juga ada tatakrama dan aturan mainnya," tandas Parizal Hafni. (Dedi)
Diduga Pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial Facebook tersebut dilakukan oleh akun facebook atas nama Abdillah Rasyid, Mahmudan Nasution, Afwan Alfarizi dan Zaza Sastra Wiraga.
Dalam laporannya Parizal Hafni selaku Ketua DPRD Pasbar merasa dirinya telah diserang dengan melakukan pencemaran nama baik oleh beberapa akun facebook yang berkomentar tidak pada tempatnya.
"Saya tidak terima dengan komentar mereka, Saya bekerja dan berbuat sesuai dengan tugas saya sebagai wakil rakyat, namun mereka menghujat dengan kata-kata tidak sopan," Ujarnya.
Ia mengatakan kejadian berawal dari postingan Link berita dirinya yang dimuat oleh salah satu media online dan di posting di akun group facebook Mata Rakyat Pasaman Barat (MRPB) oleh akun yang bernama Ahmad Romi.
"Saya kegiatan di ujung gading berbagi sembako dan diberitakan oleh wartawan, kemudian diposting di akun facebook group Mata Rakyat Pasaman Barat (MRPB) sekitar pukul 15.15 WIB pada Rabu (29/04) kemarin," jelas Parizal Hafni.
Lanjut Parizal Hafni menjelaskan bahwa sekitar pukul 19.00 WIB., Dia diberitahu oleh ajudannya mengenai postingan tersebut ketika mereka sedang beristirahat setelah berbuka puasa.
"Saya tahunya dari Ajudan saya. Karena saya tidak pakai facebook. Karena saya merasa hal ini mencemarkan nama baik saya, makanya saya membuat laporan ini agar ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Ajudan Ketua DPRD Pasbar Torang Firnando menjelaskan bahwa didalam komentar postingan berita kegiatan itu, ada beberapa komentar yang sudah mengarah ujaran kebencian.
"Salah satu komentar dari akun Abdillah Rasyid yaitu Siapo penghianat paja nun yo paja nun mintak sumbangan ka PT baghu diagieh nyo lo ka tim suksesnyo SETAN PENGHIANAT LAI," kata Torang menjelaskan.
Selain itu, menurut Torang beberapa komentar selanjutnya adalah dari akun facebook atas nama Mahmudin Nasution yakni "Mafialah pulo.. Penghianat". Kemudian dari akun facebook atas nama Afwan Alfarizi yang mengomentari dengan kata-kata "Mata buta kumpulkan masyarakat, mari demo" dan yang terakhir dari akun facebook Zaza Sastra Wiraga dengan komentar yang mengatakan "kurang akal, silahkan di buli, silahkan dibagikan kesemua group".
Torang juga mengatakan postingan dari akun tersebut dapat dibaca oleh publik dan kemungkinan besar bisa menimbulkan polemik dan pemikiran yang tidak baik dari masyarakat terhadap Parizal Hafni selaku Ketua DPRD Pasbar.
"Tentu ini kalau dibiarkan akan berdampak terhadap atasan saya yaitu Ketua DPRD. Makanya kita laporkan sebagai pelajaran kedepannya agar bijak bermedia sosial," tegasnya.
Terakhir, Ketua DPRD Pasbar berharap laporan pengaduannya ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib agar hal seperti ini tidak terulang dan tidak terjadi kepada masyarakat lainnya.
"Bermedia sosial itupun diatur undang-undang, jadi juga ada tatakrama dan aturan mainnya," tandas Parizal Hafni. (Dedi)