Kepala Tukang " IS" Saat Melaksanakan Proyek Drainase Milik DPUPR Kota Padang
Mitra Rakyat.com(Padang)
Diduga tidak terima pekerjaan nya dikoreksi, seorang kapala tukang di proyek yang menggunakan anggaran daerah "meradang" menghina bahkan hampir pukul wartawan. Ini terjadi di proyek drainase milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Padang, Bidang PSDA.
Ialah "IS" seorang kepala tukang dipekerjaan drainase yang berlokasi dijalan Lubuk Bayu, Kecamatan Nanggalo, Padang. Saat dikonfirmasi terkait pekerjaan yang dilakukan oleh media, bukannya menjawab malahan "IS" memaki-maki awak media sampai hampir melakukan pemukulan, Sabtu(04/04) dilokasi pekerjaan.
Is melontarkan kata caci maki kepada awak media online Joernalandalas.com dan mitra rakyat.com. Terindikasi " IS" menghalangi-halangi wartawan dalam mencari berita. Malah kepala tukang tersebut berupaya mengajak seluruh anggota nya untuk memukul wartawan yang mencari informasi ini.
Kemudian terlontar dari mulut kepala tukang untuk mengadukan wartawan kepada salah satu oknum Polisi Militer(PM) seraya menelponnya. Tidak lama kemudian "IS" sebagai kepala tukan bergegas meninggalkan awak media.
Saat kejadian disaksikan beberpa pekerja dan warga yang mengaku sebagai ketua kelompok dari masyarakat yang namanya tidak diketahui.
Waktu dikonfirmasi kepada "Mk" oknum wartawan sebagai korban kekerasan pers mengatakan, " akan melaporkan kepala tukang itu, juga dinas terkait atas perlakuan yang diterimanya", kata Mk, setelah kejadian.
Kuat dugaan pekerjaan ini bermasalah karena tidak sesuai spesifikasi teknis dan aturan pada pelaksanaannya, sebab, itu kepala tukang merasa kepanasan saat dikonfirmasi, sebutnya.
Tidak ada satupun stokeholders yang berkopeten berada dilokasi, dari Kontraktor pelaksana lapangan, konsultan pengawas, dan PPTK kegiatan. Bahkan informasi untuk masyarakat sekitar pun terkesan sengaja ditutupi, sebab tidak ditemukan keberdaaan papan nama proyek dilokasi pekerjaan.
Ini jelas bertentangan dengan UU No 40 tentang Pers, pasal 18, (1)Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), pungkasnya.
Hingga berita ini terbit media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *tim*