Feri Wakil Maneger SPBU Ganting, Kec. Koto Tangah
Mitra Rakyat.com(Padang)Kuat dugaan SPBU Ganting dengan nomor seri 14.251.576 yang berada diwilayah hukum Polisi Sektor (Polsek) Koto Tangah lakukan penyelewengan BBM Subsidi pada pendistribusianya. Menurut pengakuan masyarakat bbm subsidi dalam pendistribusian nya tidak tepat sasaran oleh SPBU terkait.
Sementara Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas, kata Deni Hasibuan SH, salah satu warga kota Padang, Sabtu(11/04) di Padang.
Berita terkait: Diduga SPBU Ganting Koto Tangah Mainkan BBM Bersubsidi
"Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang ,apalagi BBM yang bersubsidi" ujarnya.
Siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM subsidi tersebut, jelas telah langgar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.
"Termasuk kios-kios juga dilarang menjual BBM berbagai jenis tersebut, apalagi di tengah kota, karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya, baik bagi keselamatan penjual BBM itu, juga terhadap orang lain, kecuali daerah yang jauh dari SPBU," jelasnya.
Apabila ada SPBU yang lakukan penjualan BBM subsidi dengan cara apapun di wilayah kota kepada oknum masyarakat merpakan satu pelanggaran UU Migas.
"Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum," katanya.
Parahnya apabila Aparat Penegak Hukum(APH) ikut campur tangan dalam bisnis niaga haram itu.
Harapannya agar ke depan tidak ada lagi SPBU dan oknum masyarakat yang memanfaatkan kesempatan membeli premium di SPBU, kemudian menyimpan, mendistribusikan dan menjual ke tempat lain.
Begitu juga APH yang memiliki wilyah hukum, agar serius dalam pengawasan pendistribusian BBM subsidi, supaya tepat sasaran.
"Semuanya berhak dalam membeli BBM di SPBU, asalkan jangan membeli BBM untuk dijual kembali, apalagi itu BBM bersubsidi karena hal itu melanggar aturan yang berlaku," pungkas Deni.
Dilain pihak, saat dikonfirmasi kepada Feri menurut informasi dilapangan sebagai maneger di SPBU dimaksud seolah mengelak. Sebab, via seluler 0823-9165-5xxx pada hari yang sama, setelah membaca pesan konfirmasi awak media, Feri langsung memblokir nomor ponsel media.
Akibatnya asumsi masyarakat terkait dugaan penyelewengan bbm subsidi yang dilakukan SPBU Ganting makin kuat.
Hingga berita ini terbit media masih menunggu dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *tim*