Awaludin Rao, Pelaksana Proyek Bendungan (Chek Dum) di Kelurahan Limau Manis, Kec. Pauh
Mitra Rakyat.com(Padang)Diduga tidak memahami undang-undang pers, Awaludin Rao sengaja hindari konfirmasi wartawan dengan mengaitkan sertifikasi Ujian Kopentensi Wartawan (UKW) dan verifikasi dewan pers perusahan media terkait.
Saat dikonfirmasi mitrarakyat.com via whatsapp nya 812-6536-0xxx ,Selasa(14/04) mengatakan,"Mengapa sama saya kamu konfirmasi..apa hubungan dengan saya proyek itu", katanya.
Bahkan Awaluddin Rao menuduh awak media pernah mengambil uangnya dengan menyebutkan,"Uang saya yang kamu terima di jl. Jhoni Anwar tu lah pulangkan dulu", sebutnya tanpa ada bukti.
Berita terkait : Proyek Milik DPUPR Kota Padang Teridikasi Sarat Korupsi dan Langgar Aturan
"Dan saya tidak ada hak jawab konfirmasi mu karena diduga tidak ada terdaftar di dewan pers dan kamu juga belum punya serifikat kompetensi sebagai wartawan", kata mantan Anggota DPRD Tapanuli Tengah(Tapteng) itu.
Konfirmasi media menyangkut proyek pembangunan / rehabilitasi bendungan/aliran Paket 2 yang dikerjakannya. Kuat dugaan proyek tersebut pada perjalannya sudah melanggar spesifikasi teknis dan aturan perundangan-undangan.
Pelanggaran yang sengaja dilakukan agar mendapatkan keuntungan. Sebab, untuk mendapatkan proyek itu, Awalluddin Rao berani turun harga mencapai 26,93 persen dari harga HPS nya.
Disinyalir mengurangi volume material besi dengan cara melanggar spesifikasi teknis, dan menggunakan material batu yang tidak memiliki izin tambang, agar mengurangi pengeluaran dan mendapati keuntungan.
Hal senada juga ditunjukan Fadelan Fista Masta selaku PPK kegiatan. PPK tersebut terkesan "bungkam" tidak menanggapi konfirmasi media. Dengan demikian indikasi adanya korupsi secara bersama kuat terhendus diproyek tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Romi Yufendra selaku Ketua DPD Sumbar LSM Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara. Romi Yufendra mengatakan," tidak ada hak kontraktor mengaitkan UKW ataupun Verifikasi media, apabila dikonfirmasi oleh wartawan", kata Romi pada hari yang sama di Padang.
Defenisi wartawan adalah membuat berita yang berimbang secara terus menerus sesuai kode etik jurnalis, tidak ada kaitannya dengan UKW atau Verifikasi yang disebutkannya.
Sesuai uu pers BAB IV, tentang PERUSAHAAN PERS ,Pasal 9
(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Dengan demikian jelas kontraktor (Awaludun Rao) jadikan tameng dengan pertanyakan UKW dan Verifikasi itu agar proyek negara yang dikerjakan tidak bisa terpublikasi secara benar, tukasnya.
Sebagai mantan anggota dewan, menurutnya Rao tidak memahami UU no 40 Tahun 1999 tetang Pers. Mestinya dia harus legowo saat dikonfirmasi media, jangan cari alasan dengan menanyakan demikian kepada wartawan, tandasnya.
Diperlukan peran aktif masyarakat di dalam pengawasan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ini dilakukan agar penggunaan APBD berjalan transparan dan akuntabel.
"Yang perlu jadi perhatian itu ialah mengenai transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dari APBD. Harus ada ruang partisipasi warga untuk mengawasi. Soalnya kan Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) itu tidak hanya formalitas,” ujar Romi.
Dalam paparannya, Romi juga mengomentari ihwal penggunaan APBD Kota Padang tahun 2020 yang dinilai belum pro rakyat.
Ia pun berharap Pemerintah Kota Padang mau mengajak peran masyarakat untuk mengetahui detil terkait penggunaan APBD. Hal tersebut dimaksudkan agar kedepannya Walikota bisa melakukan perbaikan skema pemanfaatan anggarannya demi meningkatkan kesejahteraan warga.
“Seberapa persen dana yang dikeluarkan harus bisa dipertanggungjawabkan. Semoga kedepan kita bisa melihat secara lebih jelas dan detail mengenai problem APBD untuk melakukan perbaikan,” tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan media masih menunggu dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *roel*