Mitra Rakyat.com(Padang)
Lagi proyek milik DPUPR Kota Padang terindikasi "siluman". Kali ini terjadi dipekerjaan trotoar jalan Gajah Mada. Sedang dikerjakan namun dilokasi tanpa ada papan informasi alias plang proyek.
Hal itu terpantau media pada Selasa(10/03) dilokasi. Para pekerja terlihat semangat dalam melakukan pekerjaan mereka.
Namun, ada kejanggalan ditemui pada pelaksanaan proyek trotoar itu. Tidak ditemukan ada papan nama proyek sebagai informasi bagi masyarakat.
Sementara kewajiban untuk memasang plang proyek itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.54 tahun 2010 dan Perpres No.70 tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik atau non fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek, dan kapan Surat Perintah Kerja (SPK) dikeluarkan pihak dinas” tandasnya.
Dengan tidak terpasangnya papan nama proyek sebagai identitas pada proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Terkait hal itu, saat media mengkonfirmasikan kepada Fadel selaku Kabid PSDA Kota Padang sekaligus PPK kegiatan itu via whatsapp 0811-660-xxx, pada hari yang sama. Namun hingga berita Ini diterbitkan Kabid PSDA tersebut belum berikan keterangan.
Sampai berita ini terbit media masih menunggu dan upaya mengkonfirmasi pihak terkait lain. *roel6