Romi Yufendra, Ketua DPD Sumbar LSM KPK Nusantara
Mitra Rakyat.com(Padang)
Saat media ini mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang guna bertemu Elfidian Iskariza, ST, MH selaku Kepala di institusi tersebut untuk mengkonfirmasi terkait pemberitaan sebelumnya.
Namun ada beberapa oknum karyawan yang terkesan sengaja menghalang-halangi awak media untuk mencari informasi di institusi salah satu pelayanan masyarakat itu, Rabu(04/03) dikantor itu.
Baca Berita Terkait : Ada Indikasi Kesengajaan BPN Kota Padang Mempending Pengurusan Sertifikat Tanah Warga Kel. Dadok Tunggul Hitam
Muthia, Oknum yang diduga sengaja menghalang-halangi wartawan dalam mencari informasi
Bernama Muthia salah satu karyawan bagian informasi. Muthia saat ditemui mengatakan " dia bisa menggatikan Elfidian untuk menjawab konfirmasi media", katanya.Kemudian dia(Muthia) menyarankan kepada awak media untuk mengambil nomor antrian terlebih dahulu. Anehnya, saat tiba diantrian awak media, kemudian awak media mempertanyakan keberadaan pimpinannya untuk melakukan konfirmasi.
Muthia seperti cacing kepanasan, bahkan Muthia melarang awak media untuk merekam pembicaraan kami dengan mengatakan," saudara disini tamu, jadi baiknya saudara mengikuti aturan dikantor ini. Disini wartawan dilarang merekam pembicaraan, walaupun itu konfirmasi ", kata Muthia.
Selanjutnya Muthia mengadukan kepada salah satu keamanan di kantor pelayanan pengurusan sertifikat itu. Kemudian keamanan itupun membenarkan apa yang dikatakan Muthia.
Dengan alasan kalau Kepala BPN menghadiri pelantikan saat ini di Kantor DPRD, keamanan tersebut menyarankan untuk kembali lain waktu. Bahkan untuk sebuah nomor ponsel saja, baik Muthia ataupun keamanan itu tidak mau memberikan kepada awak media.
Menanggapi hal itu, Romi Yufendra selaku Ketua DPD LSM KPK Nusantara mengatakan, " ada Indikasi kesengajaan menghalang-halangi wartawan untuk medapat informasi, dengan begitu jelas kedua oknum ini telah mengakangi UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG P E R S ", sebut Romi", sebut Romi pada hari yang sama di Padang.
Dengan ketentuan pidana pada Pasal 18, (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)", tegas Romi.
Atau bisa jadi Kepala BPN Kota Padang, Elfidian Iskariza sengaja mempersiapkan mereka agar segala informasi yang ada di BPN itu tidak bocor keluar, tuturnya.
Namun mungkin mereka lupa bahwa kedudukan Undang - undang lebih tinggi dari pada aturan yang ada di institusi tersebut. Jadi kuat dugaan pihak BPN Kota Padang sengaja menghalangi wartawan dalam meliput dan mencari informasi untuk diberitakan, pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.* roel*