Opini
Ditulis Oleh: Ummu Risyafiq
Ibu generasi
Mitra Rakyat.com
Setiap minuman yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram.....(HR. Muslim)
Dilansir dari Radar Nusantara Minggu, 16 Februari 2020 masih banyak diketemukannya warga masyarakat yang mengkonsumsi miras (minuman keras). Dalam giat Ops pekat miras Polsek Cileunyi Polresta Bandung, petugas berhasil menyita beberapa minuman keras dari berbagai jenis merek yakni Intisari, jenis anggur merah, jenis arak. Beberapa miras atau minuman keras tersebut berhasil disita dari beberapa toko jamu yang beroperasi di wilayah Cileunyi.
Seperti yang dikatakan oleh Kapolresta Bandung Kombespol Hendra Kurniawan S.lk, melalui Kapolsek Cileunyi Kompol Sururi SH, "Kita ciptakan situasi wilayah kabupaten Cileunyi yang aman dan kondusif bebas dari bahaya miras, sebab mengkonsumsi miras dalam takaran yang berlebihan memang sangat riskan dan membahayakan bagi kesehatan tubuh serta dapat merusak citra moral anak-anak bangsa" ungkapnya.
Keberadaan minuman keras jelas meresahkan warga dan menjadi penyebab timbulnya penyakit moral di masyarakat. Miras atau minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung senyawa adiktif yang apabila masuk kedalam tubuh manusia walaupun dengan jumlah sedikit akan menimbulkan efek kecanduan.
Sebenarnya masyarakat sudah banyak yang tahu tentang bahaya akibat miras ini. Selain merusak kesehatan, pola pikir, tidak jarang terjadi tindakan kriminal seperti pembunuhan, pencurian, tindakan asusila, kecelakaan dan kejahatan lainnya yang terjadi akibat pelakunya dalam pengaruh minuman keras. Jelas miras adalah sumber berbagai kejahatan.
Karena banyak keburukan yang diakibatkan dari mengkonsumsi minuman keras ini, seharusnya pemerintah bertindak tegas dan melarang peredaran miras dalam skala kecil maupun besar tidak pandang bulu. Pemberantasan miras atau minuman keras masih menjadi pe-er besar pemerintah saat ini, memang benar pemerintah melakukan upaya untuk merazia, menyita toko-toko yang menjual miras dan memusnahkannya, akan tetapi apakah dengan cara tersebut bisa selesai?
Faktanya, sekian lama persoalan miras ini muncul, ditindak, diberi sanksi, nyatanya kembali mencuat, seakan upaya aparat kepolisian tidak berarti apapun dan ini menjadi indikasi pemberantasan miras yang dilakukan pemerintah kurang serius dan tidak menyentuh pangkal masalah, hanya sebatas merazia pedagang kecil saja sedangkan produsen dan pabriknya masih tidak terjamah. Beginilah alam kapitalis sekular yang ada di tengah masyarakat.
Sistem kapitalis sekular yang diemban negara saat ini menyebabkan pemberantasan miras hanya sebatas tambal sulam saja. Tindakan yang dilakukan pemerintah beserta aparat tidak berefek menyeluruh, hanya berimbas pada sekelompok kecil saja. Harusnya dimulai dari pabriknya, ditutup, tidak lagi dibiarkan berproduksi,, karyawannya diberikan pekerjaan halal. Yang ditangkap bukan Pelaku dan pengedar kelas teri saja tapi kelas kakapnya. Beginilah kapitalisme. Selama mendatangkan keuntungan besar, semua akan dibiarkan saja peredarannya walaupun banyak keburukan yang ditimbulkan dari minuman keras tersebut dan membahayakan jiwa masyarakat terutama generasi muda.
Berbeda sekali dengan Islam. Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Dalam Islam penjualan dan konsumsi miras jelas menyalahi syariah. Islam jelas mengharamkan miras. Allah Swt berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syetan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian beruntung" (TQS al-Maidah:90)
Islam tidak menentukan kadar sedikit atau banyaknya barang yang diminum, begitu juga sedikit atau banyaknya alkohol di dalam minuman khamr tersebut. Secara mutlak Islam mengharamkan minuman keras. Hal ini bisa dipahami berdasarkan sabda Rasulullah Saw:
"Dan apa yang diminum dalam jumlah yang memabukkan, maka sedikitnya pun diharamkan" (HR. Abu Dawud, Turmudzi dan Ibnu Majah).
Keburukan yang diakibatkan miras sangat banyak, Allah melaknat mereka yang minum minuman keras, sangsinya pun jelas dan tegas dan itu tidak hanya menimpa kepada orang yang meminumnya saja akan tetapi semua yang ada hubungannya sampai miras tersebut beredar di masyarakat. Seperti hadis dari Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar:
"Allah melaknat (mengutuk) khamr, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpanannya, pembawaannya dan penerimanya". (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar).
Teguran Rasulullah Saw kepada peminum khamr di masa beliau hingga penghancuran penyimpanan minuman keras, dan penahanan oleh petugas keamanan masa Khalifah merupakan sanksi tegas yang diberikan kepada mereka yang minum minuman keras yakni dengan jilid/cambuk.
Saat ini, ketika miras dan pelakunya masih bebas bahkan penjualnya pun tak kapok untuk memperjualbelikan karena sistemnya berbeda. Sistem Islam memberlakukan hukum syara atas beragam tindak kemaksiatan, memberi sanksi tegas kepada pelanggarnya. Hasilnya, kemaslahatan umat tercapai. Namun ketika sistem kapitalis sekular yang ada sekarang berlaku tak bisa lagi diharapkan bisa membuat nyaman apalagi memberikan kemaslahatan pada rakyat. Keamanan dan kenyamanan sulit didapatkan dan dirasakan saat syariat dijauhkan. Sistem ini pula lah yang menyebabkan tidak ada sanksi yang tegas diberlakukan kepada pelaku minum khamr dan unsur terkait dengannya. Maka selama syariat Islam belum diterapkan, selama itu pula beragam kemaksiatan akan berulang, tak terkecuali khamr beserta akibatnya. Dengan demikian satu-satunya solusi adalah dengan bersegera menerapkan syariat Allah dan RasulNya dalam setiap aktivitas kehidupan manusia agar kenyamanan dan keamanan cepat terealisasi. Untuk itu marilah kita upayakan penegakan syariat Islam secara totalitas supaya terwujud masyarakat baldatun thoyibatun wa rabbun ghofur.
Wallahu a'lam bi ash-shawab