Meski sudah jadi sorotan masyarakat, mulai dari Kontraktor, Pengawas, PPTK, hingga PPK seakan tidak pedulikan semua itu. Tetap saja mereka dalam melaksanakan kegiatan proyek negara tanpa mengacu pada aturan dan undang - undang.
Sebelumnya, pekerjaan trotoar yang ada dijalan Khatib Sulaiman, menurut masyarakat telah kangkangi Kepres dan Undang - undang. Karena, kontraktor tidak memasang papan nama proyek saat pekerjaan berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, Anif Bakri lebih akrab dipanggil Anif angkat bicara. " bagi pihak rekanan yang tidak memasang papan nama proyek, merupakan proyek "siluman" dan melanggar Kepres serta Undang -undang tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP), kata Anif, Sabtu(14/03) di rumahnya.
" Setiap pekerjaan yang tidak memasang plang proyek sebagai identitas kegiatan patut dicurigai dan diduga bermasalah. Sebab dengan tidak ada nya plang proyek tersebut, masyarakat jadi sulit untuk mengawasinya", kata Ketua LSM Peran Sumbar itu.
Sementara tujuan pemerintah membuat Kepres dan Undang - undang terkait hal tersebut, agar masyarakat ikut berperan serta untuk mengawasi setiap proyek yang menggunakan uang negara, tandasnya.
Uniknya, tidak ada pihak yang merasa terpanggil untuk menegur kontraktor nakal itu. Baik dari Dinas PUPR, maupun Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kota Padang ini, sebut Anif.
Seperti, PPK kegiatan, Fadelan Fista Masta atau akrab dipanggil Fadel. Mestinya sebagai Kabid PSDA sekaligus PPK,dia (Fadel) mestinya menegur kontraktor itu, katanya lagi.
Hanya diam, seakan tutup mata meski sudah mengetahui pelanggaran yang dilakukan sang kontraktor. Dengan begitu kuat dugaan kalau proyek itu telah terjadi korupsi secara berjamaah, pungkasnya.
Dilain pihak, meski sudah dikonfirmasi kepada Fadelan Fista Masta selaku PPK kegiatan beberapa hari lalu, hingga berita ini diterbitkan belum bisa berikan jawabannya.
Sampai berita ini diterbitkan, media masih menunggu dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *roel*