Opini
Ditulis Oleh : Rifka Nurbaeti
Mitra Rakyat.com
Presiden Jokowi beberapa kali kerap mengundang relawan, influencer atau buzzer ke istana kepresidenan. Diantaranya Jokowi mengundang mereka ke istana Bogor, Jawa Barat pada selasa, 18 Februari 2020. Bahkan, pertemuan itu menyinggung soal keputusan politik tinggi, yakni reshuffle kabinet (Tempo.co).
Terbaru, akhir Februari 2020 lalu, ia diberitakan bahwa presiden Jokowi berencana mengguyur dana Rp 72 miliar untuk influencer asing. Targetnya yakni dalam rangka menangkal dampak virus corono terhadap sektor pariwisata Indonesia.
Memang, influencer punya peran besar untuk mempengaruhi atau meyakinkan banyak orang supaya bisa tertarik dengan produk yang mereka promosikan. Sekilas, cara kerja mereka mirip dengan sales marketing. Peran influencer terhadap followers-nya dimaksudkan untuk mengedukasi mereka.
Agar para followers membeli atau memakai produk yang sama dengan cara membagikan cerita mengenai pengalaman mereka tentang suatu produk. Caranya mulai dari foto, video, hingga review unik untuk para audiens mereka. Sementara buzzer, mereka berperan menyampaikan serangkaian informasi dengan cara berulang-ulang.
Banyak informasi yang bisa disampaikan oleh para buzzer, misalnya makanan, pakaian, lokasi wisata, sampai isu politik. Keberadaan influencer ini ternyata dianggap sangat penting oleh rezim.
Penggelontoran dana miliaran bagi influencer, yang bahkan dari luar negara menunjukkan minat rezim yang luar biasa besar terhadap mereka.
Rezim nampak lebih banyak menarik aspirasi dari kelompok pendukungnya dan memberikan banyak fasilitas agar program-program pemerintah bisa berjalan maksimal dengan dukungan opini dari kelompok tersebut.
Dengan kata lain, hal ini menandakan rezim tidak memiliki kepercayaan penuh kepada para pembantu formalnya untuk mendiskusikan hal sepenting urusan kenegaraan.
Selain itu, sikap ini tanpa sadar menunjukkan bahwa rezim tidak memerintah dengan sistem yang baik. Rezim ini juga menunjukkan adanya upaya meminggirkan suara kelompok lain yang berbeda pandangan dengan mereka, yakni pihak-pihak yang kritis terhadap kebijakan rezim.
Bahkan tidak segan-segan menyerang secara membabi buta dengan cara memainkan asumsi publik, bahwa pengkritik itu buruk.
Fakta yang demikian tentunya akan berpotensi pada kegagalan dalam menyerap aspirasi publik. Karena landasan keputusannya bukan bersifat riil struktural, melainklan bersumber dari relawan pembisik yang kemudian mereka booming-kan sendiri secara massif melalui peran mereka selaku buzzer di dunia maya.
Begitulah rezim yang terlahir sekuler dan demokrasi bertugas menjaga sekularisasai itu. Standar halal-haram sering kali dipermainkan sesuai hawa nafsu demi menutupi segala bentuk hegemoni ideologi neoliberalisme yang sedikit demi sedikit makin nampak kebobrokannya.
Berbeda dengan sistem politik demokrasi, sistem politik Islam mampu mengatur bagaimana cara menyampaikan aspirasi kepada pemerintahan, caranya jelas telah dicontohkan sejak Rasulullah Muhammad SAW menjadi kepala negara dan dilanjutkan oleh para khalifah sesudah beliau. Sistem pemerintahan yang dibangun oleh mereka adalah sistem khilafah, sebuah sistem kenegaraan yang berideologikan Islam jelas berbeda dengan sistem lainnya.
Tak butuh pencitraan ekstra ketat untuk menampilkan kebaikan dan keberkahannya. Khilafah meyakini bahwa citra baik hanyalah muncul sebagai buah ketaatan dan pelaksanaan hukum Syariat.
Untuk menjaga citra baik kepemimpinan, khilafah tidaklah berfokus pada asumsi publik.
Namun khilafah melakukan langkah riil kebijakan terhadap publik yang diurusnya. Keberadaan struktur media informasi di dalam khilafah bukan untuk menutupi keburukan pemerintahan tapi untuk sarana dakwah. Yakni, menyebarluaskan kebaikan buah penerapan sistem Islam itu sendiri.
Tanpa harus repot menggunakan influencer bayaran untuk mem-blow-up kebaikan dan keberkahan sistem ini, sebagaimana yang terjadi dalam sistem demokrasi.
Di dalam khilafah, juga ada struktur Majelis Umat yang bertugas mewakili umat dalam melaksanakan muhasabah (mengontrol dan mengoreksi) para pejabat pemerintahan, serta melakukan syura’ (musyawarah) untuk hal-hal yang dibolehkan sesuai dengan ketetapan hukum Syari’at.
Bila seorang khalifah salah dalam menerapkan syariat, mekanismenya cukup mudah. Dikisahkan, khalifah Umar bin Khattab menetapkan jumlah mahar bagi calon mempelai perempuan.
Pada saat itu, seorang shahabiyah ‘Khaulah binti Tsa’labah menemui Umar secara langsung dan menasehatinya untuk mengubah kebijakannya yang salah. Karena hak mahar ada pada perempuan, dan itu adalah ketetapan dari Allah SWT yang diharamkan manusia mengubahnya, meskipun seorang khalifah. Begitulah cara khilafah dalam menyerap aspirasi masyarakat.
Wallahu a’lam bi Ash-showab