Masyarakat kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Padang "menjerit" terkait susahnya pengurusan sertifikat tanah mereka di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang. Hal itu diungkapkan Janahar Malin Marajo salah satu warga kelurahan tersebut, Selasa( 03/03) dirumahnya.
Janahar menduga ada indikasi kesengajaan pihak BPN untuk menghambat proses pengurusan sertifikat tanah masyarakat di Kelurahan itu, lanjut nya.
Janahar Malin Marajo, Tokoh Masyarakat Kel. Dadok Tunggul Hitam
Tidak ada alasan mereka untuk mempending proses sertifikat tersebut, karena kalau itu menyangkut Surat Keptusan (SK) Gubernur, itu sudah ditarik kembali oleh Gubernur, bahkan juga proses hukum perdata di Pengadilan Tinggi terkait pengklaiman tanah suku seluas 765 hektar oleh MKW Maboet (Lehar cs) sudah tidak lagi diterima kasasinya oleh pengadilan.Jadi apalagi alasan BPN menghentikan proses pengurusan sertifikat tanah warga khususnya di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam ini, sebutnya.
" apa alasan pihak BPN mempending proses pengurusan sertifikat tersebut tidak jelas sama sekali, sebelumnya memang ada surat edaran dari Gubernur untuk mempending nya, namun SK Gubernur sudah dibatalkan oleh pihak Gubernur ", tegasnya.
Kemudian menyangkut pengklaiman tanah seluas 765 hektar di empat kelurahan yang ada di Kota Padang ini oleh Lehar cs yang mengaku sebagai Mamak Kepala Waris( MKW Maboet) suku sikumbang, itu semua sudah tidak ada lagi, tegas Janahar.
Karena untuk wilayah kelurahan ini yang termasuk klaiman Lehar cs, kami dari pihak Oesus membantah dengan sidang intervensi, dan pengadilan mengatakan kami menang, sementara pihak Lehar cs ditolak kasasinya oleh pengadilan negeri, terang Janahar.
Bahkan untuk status tanah yang berlokasi dikelurahan ini merupakan tanah ulayat, bukan tanah negara lagi, sesuai vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri No 127/ PT/1985 atas nama suku yang ada dikelurahan ini, tukasnya.
Jadi alasan apalagi pihak BPN Kota Padang, mempending pengurusan Sertifikat Tanah Khususnya warga kelurahan ini, tandas Janahar.
Ketakutan warga bukan tidak beralasan, mereka yang memiliki tanah tanpa ada sertifikat pastinya merasa resah. Untuk menghindari hal yang tidak ingini terjadi menyangkut permasalahan tanah yang ada kelurahan Dadok Tunggul Hitam, mereka acap kali mendatangi kantor BPN Kota Padang itu guna menanyakan kejelasan kapan proses pengurusan sertifikat ini bisa dilakukan.
Memiliki sertifikat tanah merupakan hak setiap warga negara, jadi harapannya kepada pihak BPN untuk segera memberikan hak masyarakat tersebut, pungkasnya.
Hingga berita ini terbit media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *roel*