Polsek Kinali Ciduk KS Tersangka Pengedar Sabu
Mitra Rakyat.Com (Pasbar)
Senin (10/02) Jajaran Kepolisian Sektor Kinali, Polres Pasaman Barat berhasil ciduk seorang laki laki warga Kinali berinisial KS (26) saat sedang melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu, sementara tersangka satu orang lagi berhasil melarikan diri.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Fery Herlambang, S.IK melalui Kapolsek Kinali IPTU Eri Yanto, SH., didampingi Kanit Reskrim Bripka Syafrizal mengatakan awal pekan ini satu pelaku kembali berhasil diamankan. Tersangka Inisial KS (26), warga Padang Kaciak, Jorong Bandua Balai, Nagari Kinali. Ia ditangkap dengan Barang Bukti (BB) lima (5) paket kecil Sabu dan satu unit ponsel merk Samsung.
“Untuk semua tindak pidana terlebih Narkotika dan bentuk pelanggaran hukum lainnya, kita tidak akan pernah kasih ampun, kita tidak akan tebang pilih,” Tegas Kapolsek Kinali, IPTU Eri Yanto, SH., didampingi Kanit Reskrim Bripka Syafrizal.
Kanit Reskrim menjelaskan, suksesnya penangkapan KS ini tidak terlepas dari kerjasama dengan masyarakat.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan dan selanjutnya akan dilakukan pengembangan, dan kami berharap masyarakat selalu waspada akan segala sesuatu tindakan kejahatan dinlingkungannya", Ujar Kanit Reskrim.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan dan selanjutnya akan dilakukan pengembangan, dan kami berharap masyarakat selalu waspada akan segala sesuatu tindakan kejahatan dinlingkungannya", Ujar Kanit Reskrim.
Sementara menurut pengakuan KS barang tersebut ia peroleh dengan cara membeli dari bandar Narkoba di kota Padang, dan kemudian dijual kembali. Kegiatan transaksi jual beli Narkoba jenis sabu tersebut telah dilakoninya sekira 4 bulan.
Saat ini Tersangka tengah menghadapi proses ancaman Pasal 114 Pasal 112 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun minimal 20 kurungan penjara.(DEDI R)