Mitra Rakyat.com(Padang)
Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Kota Padang memberikan insentif sebesar Rp. 100 ribu kepada setiap orang yang
bisa merekam dengan video aksi masyarakat yang membuang sampah sembarangan
tempat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon
mengatakan, video pelanggaran yang akan mendapat insentif apabila dalam video
tersebut memperlihatkan aktivitas pelanggaran dan wajah pelaku secara jelas.
Kemudian informasi yang dapat memberi petunjuk bagi petugas untuk menemukan
pelaku.
"Bagi pelapor dapat mengirim video dan informasi pelaku
ke http://bit.ly/sikatpel atau nomor WhatsApss (WA) 08116618603. Dan pelapor
tidak perlu khawatir karena semua indentitas pelapor akan dirahasiakan,"
jelasnya kepada Humas Kota Padang, Sabtu (8/2/20).
Ia menambahkan, insentif
tersebut berdasarkan Perwako Nomor 109 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Di sana ada
pasal yang menjelaskan tentang pemberian insentif bagi masyarakat yang membantu
melaporkan bagi pembuang sampah sembarangan.
"Sebelumnya juga ada aturan membuang sampah di Tempat
Pembuangan Sampah (TPS) pada pukul 05.00 hingga pukul 17.00 WIB,"
ujarnya.
Lebih jauh dikatakanya, adanya aturan ini dapat memberikan
efek jerah kepada masyarakat supaya tidak membuang sampah sembarangan tempat.
"Selain itu, kita tentunya berharap semakin timbul kesadaran masyarakat
untuk menjaga kebersihan Kota Padang," tukuknya. (Mul).