Opini
Oleh: Ummu Risyafiq
Pendidik Generasi
Mitra Rakyat.com
Menutup aurat dari dulu hingga kelak dunia ini hancur adalah kewajiban yang Allah perintahkan untuk para muslimah sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada hambanya, menjaga kehormatannya, di samping sebagai wujud ketakwaan dan ketaatan hamba kepadaNya.
Beberapa waktu lalu Indonesia di hebohkan dengan berita yang diangkat berbagai media diantaranya Tempo.com mengabarkan istri presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang mengatakan bahwa perempuan muslimah tidak wajib memakai jilbab.
Senada dengan sang ibu, Inayah Wahid pun mengaku heran terhadap justifikasi bagi wanita muslimah yang tidak memakai jilbab itu lantaran belum mendapatkan hidayah.
Padahal kata dia, istri-istri ulama terdahulu (Nyai) atau istri pendiri Nahdlatul Ulama (NU) tidak memakai kerudung. Bahkan, pejuang perempuan RA Kartini pun tidak berjilbab.
Pernyataan tersebut disampaikan pada acara bersama Deddy Corbuzier yang diunggah ke YouTube pada Rabu, 15 Januari 2020. (Dilansir viva.co.id).
Sungguh kedua pernyataan tersebut di atas adalah pernyataan yang menyesatkan, membuat galau bagi orang yang hendak berhijrah, membuat senang bagi segelintir orang yang belum menutup aurat serasa mendapat dukungan dan membuat geram orang yang sedang berusaha melaksanakan perintah Allah dengan menutup aurat sesuai perintah-Nya serta mengajak taat muslimah lainnya.
Bagaimana tidak sesat, jelas-jelas Allah memerintahkan kepada para wanita muslim untuk menutup auratnya dengan sempurna, tapi mereka coba berdalil sesuai akal mereka. Mereka berupaya mereduksi, menghapus serta menyimpangkan firman Allah Swt dalam al-Quran:
"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka'. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Qur'an Surat Al-Ahzab : 59).
Memakai jilbab bukan sekedar identitas atau menjadi hiasan semata dan bukan penghalang bagi seorang muslimah untuk menjalankan aktivitas kehidupannya. Menggunakan jilbab sesuai dengan tuntutan Rasulullah Saw adalah wajib dilakukan oleh setiap muslimah, sama seperti ibadah-ibadah lainnya seperti sholat, puasa yang diwajibkan bagi setiap muslim.
Ia bukanlah seperti yang dikatakan sebagian orang sebagai budaya Arab, yang sudah haji atau anak pesantren.
Asy Syarwani berkata:
"Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam shalat sebagimana telah dijelaskan yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat dari pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu'tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha" (Hasyiah Asy Syarwani 'Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112).
Prof. Dr. Yusuf Qardhawi dalam bukunya Fatwa Muashirah menyatakan pendapatnya mengenai perihal berhijab ini, dimana wajah serta telapak tangan wanita tidaklah menjadi aurat yang harus ditutup didepan laki-laki lain yang bukan mahram.
Beliau juga menegaskan pendapat tersebut bukanlah pendapatnya sendiri, melainkan ada beberapa ulama yang berpendapat sama, seperti Nasiruddin al-Albani dan mayoritas ulama Azhari (Ulama yang pernah menuntut ilmu di Universitas Al-Azhar, Mesir).
Prof. Dr. Yusuf Qardhawi juga berpendapat memakai niqob atau cadar adalah kesadaran beragama yang tinggi yang mana bila dipaksakan kepada orang lain, maka pemaksaan itu dinilainya kurang baik, sebab wanita yang tidak menutup wajahnya dengan cadar juga mengukuti ijtihad para ulama yang kredibilitas dan bertanggung jawab dalam berijtihad.
Itulah beberapa dalil dari para ulama yang mewajibkan muslimah menutup auratnya, dan masih banyak lagi pendapat dari para ulama yang shohih tentang kewajiban hijab.
Dengan demikian Jilbab adalah identitas kita para muslimah, dengannya kita dapat dikenali. Ia adalah perintah Allah SWT dengannya kita berusaha untuk taat, jilbab adalah pelindung dengannya kita merasa aman dan jilbab adalah salah satu bentuk peradaban tertinggi perempuan dan dengan ini pula perempuan di muliakan.
Muslimah dan seluruh manusia akan terjaga akalnya, sikapnya dari pemikiran-pemikiran asing, nyeleneh dan liberal jika ada sebuah institusi yang bisa menjaga sekaligus menerapkan sanksi dengan kaffah (totalitas) sesuai tuntunan syara'. Semua ini akan terwujud jika Islam yang dijadikan landasan hukum yang bersumber dari Allah Swt yaitu al-Quran, dan as-Sunnah diadopsi oleh negara penerap syariah kaffah.
Wallahu a'lam bi ash-shawab