Perangi Korupsi Tak Sebatas Jargon
Opini
Ditulis Oleh: Anhy Hamasah Al Mustanir
(Pemerhati Media)
Mitra Rakyat.com
Pancasila dan NKRI harga mati! Itulah ucapan para penguasa dan seluruh rakyat Indonesia. Ucapan tersebut hanya sebagai jargon semata.
Namun jika ditinjau lebih dalam, maka penerapan harga mati itu hanya sebatas ucapan tak bermakna. Bahkan anak kecil pun bisa mengucapkan kalimat tersebut.
Yang perlu dipahami bahwa konsekuensi ucapan harga mati itupun harus dipertanggungjawabkan dengan perbuatan.
Namun sayang beribu sayang, harga mati tak berlaku pada kasus korupsi. Korupsi kian sadis melanda negeri ini, bahkan pelaku korupsi berasal dari rakyat biasa dan kebanyakkan dari para pengemban amanah negeri ini.
Maka tak heran jika tiap pekan bahkan hari Komisi Pemberantas Korupsi(KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pelaku korupsi. Hal itu sejalan dengan penangkapan operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terhadap penetapan anggota DPR terpilih periode 2019- 2024(Sumber:Kompas.com).
Dalam operasi tangkap tangan, KPK juga turut menangkap Bupati Sidoarjo Saiful llah,Untuk OTT Bupati Sidoarjo, KPK menetapkan 6 orang tersangka. Tersangka penerima Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Kadis PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, PPK di Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo, Judi Tetrahastoto, Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji, sedangkan Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi sebagai tersangka pemberi.
Mereka diduga menerima suap karena memenangkan Ibnu dalam beberapa proyek. antara lain proyek wisma atlet, Pasar Porong, Jalan Candi-Prasung dan peningkatan Afv Karag Pusang Desa Pagerwojo.(Sumber:Detiknews.com).
Dan kedua kasus di atas, hanya segelintir kasus saja, sebab korupsi ini sudah menjamur di segala lini dan level status sosial. Jika pelaku korupsi dilakukan oleh petugas rendahan dilapangan mungkin bisa dimaklumi apabila gaji petugas lapangan tersebut masih rendah. Namun jika, pelaku korupsi adalah dari kalangan pejabat tinggi yang gajinya puluhan juta rupiah perbulan?
Maka itu sudah keterlaluan dan tak bisa diampuni. Kenyataanya, korupsi bukan lagi merupakan persoalan moral individu namun sudah menjadi persoalan kelompok. Bahkan budaya malu telah hilang di satu sisi dan justru budaya hedonis yang mengemuka di sisi lain adalah contoh perubahan sikap kelompok yang ada di masyarakat. Sementara itu, sistem yang ada justru sering menjadi perangkap bagi aparat maupun bagi masyarakat mau tak mau harus bekerjasama dalam berkorupsi.
Masyarakat butuh pelayanan yang cepat dan bermutu sementara aparat butuh uang. Akibatnya, terjadilah lingkar kemerosotan yang semakin cepat. Pejabat yang korup akan cenderung merusak sistem, yaitu membuat agar pada masa depan, sistem makin menguntungkan diri dan kelompoknya lagi sehingga praktik menjarah uang rakyat akan semakin legal̶, atau setidaknya akan menghalangi perbaikan sistem.
Maka tidak aneh, jika berbagai lembaga riset menenjukkan bahwa tingkat korupsi dinegeri yang penduduknya mayoritas muslim ini termasuk yang paling tinggi didunia.
Islam Memandang
Perangi korupsi secara terpadu. Melihat fenomena yang begitu kompleks ini, korupsi jelas tidak mungkin lagi diatasi hanya dengan perbaikan ahlak individu. Banyak orang yang menangis ketika mendengarkan nasihat atau seruan akhlak yang menyentuh, namun ketika kembali pada jabatan atau proyek-proyeknya mereka merasa bahwa korupsi itu sah-sah saja.
Kesalihan ritual sama sekali tak sanggup lagi mencegah seseorang untuk korupsi. Seorang birokrat yang telah naik haji berkali-kali bahkan tanpa sungkan berseloroh jika “Haji itu tugas agama, korupsi tugas negara.”
Karena penyebab korupsi ada pada individu yang tidak amanah, lingkungan budaya yang tidak kondusif, dan sistem yang tidak cukup menggiring orang untuk menjadi baik, maka berarti perang terhadap korupsi harus dilakukan secara terpadu di tiga lini ini sekaligus.
Dari tiga lini ini, yang paling strategis dan mempunyai pengaruh terbesar adalah perbaikan sistem. Perbaikan Sistem dengan Syariat Islam.
Syariat Islam memberi petunjuk tentang bagaimana meminimalkan tindak korupsi, antara lain: Para birokrat tetaplah manusia biasa yang mempunyai kebutuhan hidup serta kewajiban menafkahi keluarga. Agar tenang bekerja tak mudah tergoda, kepada mereka harus diberikan gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang layak.
Rasul bersabda:
Siapapun yang diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak mempunyai rumah, akan disediakan rumah, jika belum beristri hendaknya menikah, jika tak memiliki pembantu hendaknya mengambil pelayan, jika tak memiliki kendaraan hendaknya diberi.Siapapun mengambil selainnya, ia telah berbuat curang atau pencuri.(HR. Abu Dawud).
Kedua , larangan menerima hadiah. Hadiah atau sering dinyatakan sebagai hibah yang diberikan kepada aparat pemerintah pasti bermaksud agar aparat itu menguntungkan pemberi hadiah. Tentang hadiah kepada aparat,
Rasul bersabda:
Hakim, jika memakan hadiah maka dia telah memakan barang haram, dan jika menerima suap, maka dia telah jatuh pada kekufuran. (HR. an-Nasa’i).
Suap dan hadiah akan berpengaruh buruk pada mental aparat. Mereka bekerja tidak sebagaimana mestinya. Di bidang peradilan, hukum ditegakkan secara tidak adil atau cenderung memenangkan pihak yang mampu memberikan hadiah atau suap.
Ketiga,perhitungan kekayaan. Untuk menghindari tindakan curang, perhitungan kekayaan para pejabat harus dilakukan di awal dan di akhir jabatannya. Jika ada kenaikan yang tak wajar, yang bersangkuan harus membuktikan bahwa kekayaan itu benar-benar halal.
Cara inilah yang kini dikenal sebagai pembuktian terbalik yang sebenarnya efektif mencegah aparat berbuat curang. Akan tetapi, anehnya cara ini justru ditentang untuk dimasukan ke dalam perundang-undangan.
Keempat, penyederhanaan birokrasi. Birokrasi yang berbelit dan tidak rasional akan membuat segala sesuatu kurang transparan, menurunkan akuntabilitas, dan membuka peluang korupsi. Demikian juga dengan prosedur hukum yang diskriminatif, misalnya memeriksa pejabat tinggi atau anggota DPR harus seizin kepala negara.
Akibatnya, tidak jarang jika korupsi menyentuh lapisan elit itu, penyidikan biasanya terhenti. Dalam Islam sendiri, aturan yang membedakan pejabat tinggi dari rakyat biasa ini tidak dikenal.
Kelima, hukuman setimpal.
Secara naluriah, orang akan takut menerima risiko yang tidak sebanding dengan apa yang diperolehnya. Resiko dalam bentuk hukuman berfungsi sebagai pencegah.
Dalam Islam, koruptor dikenai hukuman ta’zîr, yaitu hakim bisa mencari bentuk hukuman yang diperkirakan paling efektif bagi kasus tersebut, misalnya berupa tasyhîr (pewartaan), penyitaan harta, pemecatan, kurungan, kerja paksa, sampai hukuman mati sekalipun.
Perbaikan budaya dengan syariat Islam. Sistem hanya akan efektif diterapkan jika budaya masyarakat mendukung. Oleh karena itu, syariat Islam juga memberikan panduan tentang bagaimana agar budaya yang rusak saat ini bisa diperbaiki.
Pertama, teladan pemimpin. Khalifah Umar bin al- Khaththab menyita sendiri seekor unta gemuk milik putranya, Abdullah bin Umar, karena kedapatan digembalakan di padang rumput milik Baitul Mal.
Ini dinilai Umar sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara. Demi menjaga agar tidak mencium bau secara tidak hak, Khalifah Umar bin Abdul Azis sampai menutup hidungnya saat membagi minyak wangi kepada rakyat. Dengan teladan pemimpin, pemberantasan tindak korupsi jadi mudah.
Mereka juga akan lebih siap memilih orang-orang bersih untuk menjadi polisi, jaksa, atau hakim, karena tak takut akan terseret sendiri.
Kedua , pengawasan masyarakat. Masyarakat dapat berperan menyuburkan atau menghilangkan korupsi.
Masyarakat hedonis yang bermental instan akan cenderung menempuh jalan pintas dalam berurusan dengan aparat. Sebaliknya, jika masyarakat yang mulia dan kritis akan turut mengawasi jalannya pemerintahan dan menolak aparat yang mengajaknya menyimpang.
Demi menumbuhkan keberanian rakyat mengoreksi aparat, Khalifah Umar bin al-Khaththab di awal pemerintahannya pernah menyatakan, “Jika kalian melihatku menyimpang dari jalan Islam maka luruskan aku walaupun dengan pedang.”
Dalam bahasa sekarang itu bisa berarti pers (media) dan LSM dipersilakan lebar-lebar untuk mengawasi perilaku atau gaya hidup para pejabat atau calon pejabat. Namun, di sisi lain media dilarang untuk menjadi alat propaganda gaya hidup instan, hedonis, dan konsumtif yang akan kontraproduktif pada upaya-upaya pemberantasan korupsi.
Perbaikan Individu dengan Ketakwaan. Mungkin ada pertanyaan, mengapa ketika pada masa Khilafah dulu, atau ketika syariat Islam diterapkan pada masa lalu masih juga ada korupsi, seperti perilaku sejumlah Khalifah Bani Umayah, Abassiyah, atau Utsmaniyah yang korup?
Perlu diketahui, bahwa manusia bukanlah malaikat atau para nabi yang maksum dan terhindar dari maksiat. Hawa nafsu mereka dan setan masih akan selalu menggodanya. Hanya saja, godaan itu akan minimal ketika budaya dan sistemnya lebih kondusif bagi presasi, bukan korupsi.
Orang yang ingin korupsi akan malu pada masyarakat yang telah menolak hal itu secara kelompok. Lagipula, jika sistem yang berlaku sudah cukup rasional maka baik kebutuhan maupun peluang untuk korupsi akan bisa ditekan ke level minimal.
Hal seperti ini, bisa diamati di beberapa negara maju seperti di Skandinavia.
Namun tentu saja, tak hanya pada masa Khilafah, bahkan pada masa Rasul pun, masih ada oran g-orang yang tetap melanggar lingkungan budaya dan sistem yang berlaku.
Yang bisa mengontrol mereka hanya diri mereka sendiri. Di sinilah pentingnya peran komitmen diri atau dalam Islam disebut ketakwaan. Takwa adalah buah pendidikan i lami sejak kanak-kanak dan ibadah ritual yang dikerjakan masing-masing.
Di sisi lain, ketika budaya dan sistem tidak kondusif seperti sekarang, ketakwaan individu ini pulalah yang membuat segelintir pejabat tetap tidak korupsi, sekalipun peluang banyak atau andaikata mereka korupsi pun akan dimaklumi.
Tidak, mereka tidak korupsi bukan karena malu kepada manusia, atau takut sanksi pidana karena saat ini dua hal ini praktis tidak efektif, namu karena malu dan takut kepada Allah.
Agar Tak Sebatas Jargon
Kalau pada zaman penuh fitnah seperti sekarang pejabat yang tidak korupsi adalah minoritas, kita ingin berupaya agar pada masa depan mereka itu mayoritas. Mungkin mayoritas ini bukan dari awal karena dorongan ketakwaannya, namun karena desakan budaya dan paksaan sistem.
Namun, yang penting roda digulirkan dulu, sambil pelan-pelan membentuk ketakwaan individu yang akan lebih permanen.
Syariat Islam, jika diterapkan secara terpadu, akan mampu menghasilkan sistem dan budaya yang kondusif untuk mengatasi korupsi dan masalah lain negeri ini. Hakikatnya, dengan pola hi up bersih tanpa korupsi dan menegakkan syariah Islam kehidupan pejabat maupun rakyat akan diliputi keberkahan.
Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat- yat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (TQS. al-A'râf: 96).Wallahu a‘lam.