Mitra Rakyat.com(Padang)
Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa menyambut baik atas
telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Pajak Air Tanah oleh
DPRD Kota Padang.
Demikian disampaikan wawako dalam sambutannya pada Rapat
Paripurna Masa Sidang I Tahun 2020 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang,
Senin (6/1/2020).
Sebelum Perda itu ditetapkan, dalam Rapat Paripurna yang
dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani bersama 3 Wakil Ketua dan diikuti seluruh
Anggota DPRD itu, juga dilangsungkan agenda penyampaian pendapat akhir
fraksi-fraksi DPRD Kota Padang Terhadap Ranperda Perubahan atas Perda No.2
Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah tersebut.
"Atas nama Pemerintah Kota Padang, kita tentu sangat
berterima kasih kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang dalam pembahasan
Ranperda tersebut melibatkan stakeholder dan mendengarkan aspirasi dari wajib
pajak atau pelaku usaha yang menggunakan air tanah. Karena memang kita tidak
ingin ada stigma bahwa dalam penetapan besaran pajak air dilakukan sepihak oleh
pemerintah," sebutnya.
Hendri pun juga mengatakan penetapan perubahan Perda nomor 2
tahun 2011 ini sudah sewajarnya dilakukan. Dimana dalam dinamika pembahasan
Pemko dan DPRD serta stakeholder terkait sudah menyepakati untuk menurunkan
persentase pajak air tanah dari 20 persen menjadi 10 persen.
Sehingga dengan demikian, perubahan Ranperda menjadi Perda
ini akan dapat dilaksanakan tanpa merugikan pelaku usaha atau masyarakat
sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan menjaga ketersediaan air tanah di
masa yang akan datang.
"Alhamdulillah, atas persetujuan terhadap Ranperda
Perubahan Atas Perda No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah menjadi Perda ini
kami ucapkan banyak terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Padang,"
ungkapnya.
Selanjutnya wawako juga meminta kepada SKPD terkait untuk
segera membuat peraturan pelaksanaan agar Perda yang telah ditetapkan tersebut
bisa dilaksanakan secepatnya..
"Tujuannya tentu, bagaiana kita memberikan pelayanan
kepada masyarakat Kota Padang dalam penyediaan air tanah," pungkasnya.
Lebih lanjut ia juga berharap, dengan ditetapkan perubahan
perda Pajak Air Tanah bisa meningkatakan iklim investasi di Kota Padang.
"Kita mengharapkan, iklim investasi semakin meningkat dan perputaran ekonomi yang
baik dan meningkatkan pendapatan bagi kota Padang sendiri," tambahya.
Ketua DPRD Padang Syafrial Kani juga mengatakan, sebelum
dilakukan rapat penyampaian akhir fraksi tentang Ranperda Pajak Air Tanah sudah
dilakukan beberapa rapat.
"Di antaranya rapat internal pansus, rapat kerja pansus
dengan Pemko Padang, kunker dan studi banding, rapat internal menyusun laporan,
dan rapat fraksi," kata Safrial Kani.(vid/Ady)