Bentengi Masa Depan Negeri Dari Narkoba
Opini
Ditulis Oleh: Zahra Azzahi
Member AMK
Mitra Rakyat.com
Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (narkoba) kian hari kian meracuni generasi negeri ini, bahkan setiap tahunnya pengguna dan pengedar narkoba terus meningkat. Sebagaimana dilansir dari laman TRIBUNJABAR. ID, di tahun 2019 jumlah penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bandung meningkat sekitar 30% jika dibandingkan tahun 2018.
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, fenomena penyalahgunaaan narkoba itu terjadi di mana-mana bahkan jumlah kasus di kota-kota kecil pun naik. “Faktanya di Polresta Bandung ini terjadi kenaikan kurang lebih 23% dari tahun sebelumnya 114 (kasus yang telah ditangani) menjadi 140 jadi penggunanya naik,” kata Hendra, di Mapolresta Bandung.
Hendra mengungkapkan penggunaan narkoba ibarat gunung es, yang tertangkap sedikit, tetapi yang menggunakannya banyak. Hendra mengatakan, yang tertangkap dalam kasus narkoba bervariasi, ada pengedar dan ada pengguna. (TRIBUNJABAR, 31/12/2019).
Beberapa jenis narkoba lumrah digunakan oleh praktisi kesehatan yang tentu sesuai dengan dosis yang diperbolehkan. Antara lain sebagai anastesi, analgetik, obat penenang sebelum operasi, dan lain sebagainnya. Namun, penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan kecanduan, penurunan kesadaran, gangguan pada syaraf neurologis, gangguan pada jantung dan pembuluh darah, gangguan pada kulit, penularan HIV/AIDS, gangguan mental, dan masih banyak lagi akibat buruk lainnya yang berujung pada kematian.
Penangkapan bandar narkoba oleh pihak kepolisian serta ancaman hukuman yang berat, nyatanya tidak membuat pengguna narkoba berkurang, justru prosentasenya naik setiap tahunnya. Para pengedar narkoba telah menyasar berbagai kalangan, dari mulai kalangan menengah ke bawah hingga kalangan atas, hal ini dibuktikan dengan tertangkapnya beberapa orang selebritas negeri ini.
Banyak faktor yang menyebabkan seseorang menggunakan narkoba, di antaranya adalah hubungan keluarga yang tidak harmonis, lingkungan dan daya hidup, serta lemahnya keimanan dan ketakwaan, yang semuanya bermuara pada pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme).
Islam memiliki seperangkat aturan paripurna, yang mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Hukum menggunakan narkoba dalam pandangan Islam adalah haram, dan para ulama tidak berbeda pendapat dalam hal ini. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 10 Februari 1976, mengeluarkan fatwa bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba hukumnya haram. Keputusan tersebut tentu didasari atas dalil-dalil agama yang bersumber dari Al-quran dan hadist. Di antaranya adalah dari Ummu Salamah Radiyallaahu 'anha ia berkata:
“Rasulullah melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah),” (HR, Abu Daud No 3686 dan Ahmad 6:309).
Untuk membentengi generasi negeri dari narkoba hal yang bisa dilakukan adalah dengan menanamkan aqidah Islam sejak dini, menjaga dan memelihara ketaatan kepada Allah SWT, menciptakan keharmonisan keluarga sehingga keluarga menjadi tempat yang nyaman bagi anggotanya, dan hal yang paling penting adalah memilih lingkungan yang baik, karena tidak bisa dipungkiri lingkungan dan teman memiliki pengaruh yang sangat penting. Rasulullah Saw bersabda:
“Pemisahan teman bergaul yang baik dan teman bergaul yang buruk bagaikan penjual minyak wangi dan pandai besi. Penjual minyak wangi mungkin akan memberimu minyak wangi, atau engkau tertarik membeli minyak wangi darinya. Minimal engkau akan tetap mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, bisa jadi akan membuat bajumu terbakar, atau minimal engkau akan mendapatkan bau yang tidak enak.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Akar permasalahan narkoba adalah diabaikannya hukum Allah, baik sebagian ataupun secara keseluruhan, maka solusi mendasar dan menyeluruh untuk permasalahan narkoba adalah dengan menerapkan hukum Allah dalam seluruh aspek kehidupan. Ketika hukum Islam diterapkan, maka tidak ada peluang bagi pengguna atau pengedar narkoba. Negara berkewajiban membina ketakwaan warganya dengan landasan akidah Islam dan memberikan sanksi sesuai dengan syariat Islam, sehingga terbentuk masyarakat yang bertakwa yang tidak mungkin terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Sebagai zat yang diharamkan, siapa saja yang mengkonsumsi, mengedarkan dan memproduksi narkoba berarti telah melakukan tindak kriminal yang harus mendapatkan sanksi dimana bentuk, jenis, dan kadar sanksi itu diserahkan pada ijtihad Khalifah atau Qadhi. Bisa sanksi denda, penjara, jilid bahkan sampai hukuman mati dengan mempertimbangkan tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat.
Wallahu ‘alam bi ash shawab