Mitra rakyat.com(Pessel)
Indikasi pesengkokolan yang terjadi pada proyek duplikat jembatan salido yang menghabiskan uang negara sebesar Rp 12.616.837.000, APBN TA 2019 makin kuat tercium. Setelah banyak kejanggalan yang ditemukan dilapangan saat pekerjaan masih berjalan. Hebatnya, pekerjaan tersebut masuk dalam pengawasan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah(TP4D) Kejati Sumbar.
Baca berita sebelumnya: Diduga Untuk Kurangi Volume, PT. SPA Campur Reademix Dengan Batu
Dari beton K350 yang mengandung batu, material besi kuat dugaan campuran merk(KS dan MS), para pekerja tidak menggunakan APD yang tertera di SMK3 pada dokumen kontrak.
Namun, pihak yang wajib menegur atau mengintervensi kontraktor seperti, PPK, dan pengawas seakan merestui kecurangan yang dilakukan oleh kontraktor sebagai pelaksana lapangan.
Ir. Sutan Handy Alamsyah,Ketua Komwil Sumbar LMR-RI
Sebab, saat dilapangan waktu pekerjaan berjalan, pengawas lapangan dari PT. Anugrah Kridapradana KSO PT. Delta Tamawaja Corpora selaku Konsultan Supervisi tidak ada satupun dapat ditemui oleh beberapa awak media, pada Kamis(29/11) waktu lalu di Salido, Kabupaten Pesisir Selatan(Pessel).
Mencengangkan lagi, Pejabat Pembuat Komitmen(PPK 2.3) Rahmad Donal saat dikonfirmasi via telponnya 0811-6678-xxx, terindikasi tidak mau menjawab konfirmasi awak media meskipun panggilan menandakan masuk. Begitupun, via messeg WA, hingga berita ini diterbitkan Rahmad Donal belum membukanya.
Sebelumnya proyek milik Direktorat Jendral Bina Marga, Balai Pelaksana Jalan Nasional(BPJN) III dengan nomor kontrak KU.08.08/KTR.02/PPK-2.3/PJN.II/VI/2019,Tanggal 21Juni 2019, dikerjakan PT. Sultan Arvant Permana(SAP) diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan KAK.
Menanggapi hal tersebut, Ir. Sutan Hendy Alamsyah selaku Ketua Komwil (Komisariat Wilayah) Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia(LMR-RI) Provinsi Sumatera Barat mengatakan,, " dengan tidak kooperatifnya Rahmad Donal(PPK 2.3) dalam menanggapi konfirmasi media, kuat dugaan proyek jembatan itu ada apa-apanya", sebut Sutan pada Kamis(05/12) dirumahnya.
Menurutnya, ada indikasi main mata antara PPK, konsultan supervisi, dan kontraktor. Bahkan, Kasatker PJN II disinyalir ikut berperan serta dalam permainan curang itu, Akibatnya, lagi-lagi negara melalui APBN dirugikan", cecarnya Sutan.
Untuk itu, kepada Aparat Penegak Hukum(APH) yang memiliki kewenangan dalam menguak dugaan kecurangan ini untuk bekerja profesioanal sesuai amanat negara, pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.
*roel/tim*